Arif Nurhakim Gugat BEM dan KPU UPI

101

Bumi Siliwangi,isolapos.com-

Salah seorang pendaftar calon kandidat Presiden Badan Ekesekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI),  Arif Nurhakim menggugat  BEM Rema UPI bersama Komisi Pemilihan Umum  (KPU) UPI. Arif menemukan kerancuan pada proses Pemilihan Umum. Salah satunya mengenai kompilasi peraturan tentang persyaratan pencalonan Presiden BEM Rema UPI tahun 2011. “Di sini tidak tercantumkan nomor ketetapannya,” ujar Arif kepada isolapos.com di gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa UPI, Jum’at (10/12).

Arif memberikan gugatan melalui sebuah surat gugatan terbuka mengenai kronologi verifikasi Calon Presiden BEM Rema UPI. isi gugatan tersebut tentang legalitas kompilasi Peraturan Pemilu REMA UPI yang masih dipertanyakan, pernyataan secara sepihak dari ketua PTPU tentang sosialisasi kompilasi peraturan KPU Rema UPI, adanya diskriminasi dalam verifikasi persyaratan kandidat calon wakil presiden yang tidak terdapat dalam kompilasi peraturan KPU Rema UPI, verifikasi calon ketua BEM Rema UPI yang  dilakukan ditempat yang tidak bersifat netral.

Selain itu, Arif juga menuntut agar KPU Rema UPI dibubarkan atas dasar kerancuan tersebut, mengadakan revisi kompilasi peraturan KPU Rema UPI yang tidak legal. “Jika tuntutan ini tidak mendapatkan respon dalam waktu 1×24 jam, maka kami mendelegitimasi BEM Rema UPI sebagai Ormawa tingkat Universitas,“ tulis Arif dalam surat gugatan itu.

Arif juga menginginkan kejelasan dan transparasi proses pemilihan kandidat presiden BEM Rema UPI. jika belum dapat ditunjukkannya kejelasan dan transparasi tersebut, Arif menginginkan ditundanya sementara proses pemilu tersebut, sampai ada KPU yang legal dan independen, juga peraturan yang sah mengenai pemilu tersebut. “Pemilihan ini saya kira harus ditunda dahulu, apabila gugatan saya ini belum jelas,” tegas Arif.[Dita/Rifqi]

Comments

comments