BEM dan FK UKM UPI akan layangkan surat penolakan
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Forum Komunikasi Unit Kegiatan Mahasiswa (FK UKM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) akan melayangkan surat pernyataan penolakan dan sekaligus mengundang pihak rektorat untuk mengadakan audiensi. Rencananya langkah ini akan dilakukan hari Senin (10/1). “Sebaiknya langkah ini segera dilaksanakan, lebih cepat justru lebih baik,” ujar Kiki Pratama Nugraha dalam forum diskusi yang diinisiasi FK UKM di auditorium gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa UPI, Jum’at (7/1).
Penolakan tersebut merupakan tanggapan terhadap peraturan rektor Nomor 8052/H40/HK/2010 yang disahkan tanggal 29 Desember 2010. Mengenai isi peraturan rektor tersebut, Sekretaris Jendral FK UKM UPI, Adi Rahadian, menilai banyak peraturan yang masih bertentangan antara satu pasal dengan pasal lainnya, misalnya pada pasal 6 antara ayat 1 dengan ayat 4. “Di lain sisi kepengurusan ormawa itu diatur ormawa masing-masing, tapi di ayat 3 dan 4, aturan ini yang mengatur secara teknis. Ini kan simpang siur,” ungkap Adi di hadapan forum.
Pada intinya seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan ketidaksetujuan dan penolakannya terkait terbitnya peraturan rektor tersebut. Dengan hal ini maka pihak ormawa yang meliputi unit kegiatan mahasiswa (UKM) dan himpunan mahasiswa didalamnya menyatakan untuk menolak secara keras atas peraturan tersebut.“Pokoknya kami akan menindaklanjuti hal ini dengan segera,” tegas Adi kembali.
“Jika tidak ada tanggapan mengenai hal ini, kami akan mengekspose pada media massa dan memberitahu Komisi Disiplin UPI, serta akan melakukan aksi kemahasiswaan agar Rektor melihat dan mendengar,” tandas Adi. [Dita Eka P/Lia Anggraeni]