Peraturan Untuk Organisasi Mahasiswa UPI

387

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menerbitkan peraturan rektor Nomor 8052/H40/HK/2010 Tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di lingkungan UPI, Rabu, 29 Desember 2010 lalu. Dalam peraturan tersebut, mengatur tentang tata cara penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan yang ada dilingkungan UPI yang mencakup Badan, Himpunan, Lembaga, Dewan, Majelis, Forum dan Unit Kegiatan Mahasiswa.  Dalam peraturan itu juga menyebutkan bahwa setiap ormawa harus mendapat pengesahan (SK) terlebih dahulu dari rektor.

Cecep Darmawan, Direktur Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UPI menyatakan bahwa terbitnya peraturan tersebut secara formal merupakan salah satu amanat dari Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) UPI, yang menyatakan bahwa harus ada peraturan tentang organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas.

Peraturan tersebut telah berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 29 Desember 2010 lalu. “Nggak tahu sudah beredar apa belum, yang jelas peraturan ini sudah berlaku sejak tanggal penetapan yang tertera pada peraturan ini” ujar Cecep , ketika ditemui isolapos.com diruangannya (6/1).Meski dia menyatakan bahwa Peraturan ini belum beredar secara luas, namun Dirmawa mengagendakan sosialisasi peraturan ini dalam waktu dekat. “Nanti kita akan segera mengagendakan sosialisasi untuk menjelaskan pasal demi pasal dalam peraturan ini,” Ujar Cecep.

Cecep menjelaskan bahwa peraturan rektor tersebut sebenarnya bukan peraturan yang baru, namun merupakan rekaman apa yang berkembang  di mahasiswa. “Ini hanya memotret apa yang sudah berkembang di mahasiswa. Peraturan ini perlu  sebagai landasan hukum bagi ormawa,” ujar cecep. Sebenarnya, lanjut cecep, peraturan tersebut hasil dari studi kepada Perguruan Tinggi (PT) yang lain yang sudah lebih dulu memberlakukannya. “Di PT yang lain pun memberlakukan peraturan yang serupa,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, mahasiswa ikut mengomentari mengenai terbitnya peraturan ini. Dharyanto Tito Wardani misalnya, selaku Ketua Aspirasi Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah (HIMAS) merasa keberatan dengan adanya aturan ini, dia menilai bahwa dengan terbitnya peraturan ini merupakan suatu bentuk intervensi atau campur tangan dari rektorat terhadap ormawa.“Organisasi mahasiswa yang semestinya bergerak bebas tanpa ada intervensi dari pihak manapun, ini lalu dipotong oleh pihak lembaga, organisasi mahasiswa itu tidak harus struktural dengan lembaga, organisasi mahasiswa itu harusnya pure dikelola oleh mahasiswa,” ujarnya.

Menanggapi reaksi dari mahasiswa tersebut, Cecep membantah bahwa peraturan ini merupakan bentuk campur tangan. “SK ini bukan berarti merupakan campur tangan universitas kepada ormawa, akan tetapi justru sebagai payung hukum dan sebagai pelindung ormawa,” kata cecep menegaskan.

Tito juga menilai peraturan rektor ini cacat hukum, pasalnya tidak ada tembusan dalam peraturan tersebut dan juga mencantumkan Keputusan Menteri yang sudah tidak berlaku. Tito mengharapkan ada audiensi antara pihak lembaga dan mahasiswa untuk mengetahui apa maksud dan tujuan peraturan ini.

Penyusunan Peraturan ini melibatkan antara lain para Pembantu Dekan I tiap fakultas, Direktorat kemahasiswaan, divisi hukum UPI, Pembantu Rektor bidang kemahasiswaan dan kemitraan, dan para pembimbing kemahasiswaan, namun tidak melibatkan mahasiswa. “Tak perlu melibatkan mahasiswa, peraturan itu kan bersegi satu, tidak seperti perjanjian yang bersegi dua, tapi jangan terjebak pada sepihak atau tidak, ini kan hasil dari apa yang berkembang dimahasiswa, jadi kita hanya memotret saja,” ujar Cecep. [Isman R Yusron/Nisa Rizkiah]

Comments

comments