Wartawan Datangi Gedung Rektorat UPI
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Sejumlah wartawan dari media massa lokal dan nasional, melakukan aksi mendatangi kantor rektorat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jum’at pagi (21/1). Mereka datang untuk menyampaikan keberatan dan menyikapi insiden yang mengarah pada intimidasi dan berujung pada pengusiran wartawan oleh sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) Abin Syamsudin Makmun. “Ketika ada wartawan yang diundang untuk meliput, seharusnya dapat dihormati, bukan malah diperlakukan secara tidak wajar,” Ujar Anwar Siswadi wartawan Tempo yang memimpin aksi Solidaritas tersebut.
Insiden pengusiran itu terjadi ketika wartawan meliput pertemuan antara perwakilan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) dengan MWA, terkait pengaduan atas munculnya peraturan rektor No.8052/H40/HK/2010 tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai merugikan, di gedung University Centre (UC) kemarin (20/1).
Para wartawan yang mengatasnamakan dirinya Solidaritas Wartawan Pendidikan Bandung melakukan aksi sambil menutup bibirnya dengan lakban hitam sebagai bentuk protes terhadap sikap Abin yang dinilai membungkam kebebasan pers. Selain itu mereka juga membawa kertas yang bertuliskan “Pers telah dilecehkan”.
Dalam aksi tesebut, Tya Eka Yulianti, wartawan detik.com yang diusir Abin saat kejadian, menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada pertemuan di UC kepada para wartawan dari media lain yang datang mendukung dan merasa ikut terlecehkan oleh sikap Abin. “Kami sangat tersinggung dengan perlakuan yang kami terima, kami merasa telah di lecehkan dengan pengusiran itu,” ujar Tya menyayangkan.
Selain menyampaikan keberatan tentang sikap Abin kemarin, mereka juga menyayangkan sikap dari Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) UPI yang tidak berkutik ketika insiden itu terjadi. “Pada waktu itu BEM tidak melakukan apa-apa, kami sangat kecewa, padahal mereka yang mengundang kami,” kata Tya kecewa.
Anwar Siswadi, menyatakan tegas jika hal ini tidak diselesaikan dengan segera, dan Abin tidak meminta maaf, maka mereka mengancam akan mempidanakan Abin, karena sikapnya itu telah melanggar UU Pers dan sangat tidak beretika. “ Secara adat ketimuran, perlakuan intimidasi dan pengusiran kepada teman-teman wartawan selaku tamu pada saat itu sangat tidak pantas terjadi, dan secara hukum ini sudah bertentangan dengan kemerdekaan pers dan bisa berujung pada tuntutan pidana pada yang bersangkutan,” tandas Anwar.
Selain menyatakan protes keras tehadap insiden pengusiran tersebut, sejumlah wartawan memutuskan untuk tetap meneruskan pemberitaan tentang masalah tersebut dan memboikot pemberitaan tentang UPI, kecuali berita yang negatif sebelum Abin menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan. [Isman R Yusron]