Asep Warlan: Peraturan Rektor Tentang Ormawa, Bad Process
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Proses yang baik untuk sebuah produk hukum adalah atas kesepakatan semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah mereka yang bersentuhan langsung dengan produk hukum tersebut, mereka yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan pengaruh atas produk tersebut serta lembaga yang sah dan merepresentasikan kelompok tersebut.
“Jika pembuatan Perek Ormawa (Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan-red) ini tidak melibatkan 3 itu (pemangku kepentingan-red), maka tidak good process, kebalikannya good berarti bad process,” ujar pakar hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan, dalam diskusi publik dengan tema Menentukan Masa Depan UPI, Rabu (25/5).
Menurut Asep, dalam membuat suatu produk hukum harus melalui suatu proses yang baik agar tingkat penerimaannya tinggi dan daya tolaknya rendah. Selain itu, agar mudah untuk ditegakkan dan dimintai pertanggungjawabannya. “Harus aspiratif, akomodatif dan kolaboratif,” ujarnya dalam diskusi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Presiden BEM Rema UPI, Ali Mahfud, mengatakan bahwa adanya peraturan rektor tentang Ormawa mengingatkannya pada masa Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK). “Untuk berdiskusi mengenai peraturan rektor ini saja kami tidak diberikan ruang,” kata Ali.
Asep mengungkapkan mahasiswa berhak untuk mendapatkan informasi, tanpa informasi mahasiswa dianggap objek bukan aktor. “Jika memang benar ruang untuk berdiskusi saja ditutup, maka nuansa NKK/BKK itu kembali terasa nampaknya,” ucapnya yang juga merupakan aktivis mahasiswa pada 1979.[Siti Haryanti]