Landasan Rema UPI Menuai Kontroversi

109
Ilustrasi

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Anggaran Dasar Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (Rema UPI) Bab II pasal 4 tentang Landasan yang berbunyi “Rema UPI berlandaskan Syariat Islam, Pancasila, Tridharma Perguruan Tinggi” menuai kontroversi. Hal itu terjadi saat Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (SU MPM) Rema UPI, di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (12/1). Perdebatan tersebut terjadi sejak Sabtu dan berlanjut hingga Minggu.

Adanya kontroversi tersebut, karena ada fraksi yang ingin menghapuskan Syari’at Islam sebagai landasan Rema UPI. Diantaranya, fraksi Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS) dan Fraksi Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan (FPTK).

Yunus Maulana salah satu anggota fraksi FPIPS menjelaskan, bahwa Pancasila sebagai landasan negara tidak bertentangan dengan semua agama. “Jadi cukup menggunakan landasan Pancasila dan Tridharma Perguruan Tinggi saja,” ujar Yunus saat mengikuti sidang.

Yunus menambahkan bahwa dalam landasan hukum tidak bisa menggunakan dua ideologi yaitu Pancasila dan Syariat Islam, karena keduanya bersifat universal. “Maka harus di hapus salah satu,” tambah Yunus.

Sama halnya dengan Yunus, Budi Prasetyo salah satu anggota fraksi FPTK, mengatakan bahwa Syariat Islam sudah tertuang dalam Pancasila. “Kalo alasannya karena untuk merangkul semua ormawa UPI ini merupakan diskriminasi, karena tidak semua memakai landasan itu,” tandas Budi.

Lain halnya dengan Roby Awiludin, salah satu perwakilan dari Unit Kegiatan Mahasiswa  (UKM) Lembaga Penelitian dan Pengkajian Intelektual Mahasiswa. Ia mengatakan, bahwa dirinya kurang setuju apabila Syariat Islam dihapuskan. Menurutnya Syariat Islam merupakan kedaulatan. “Ini bukan pemaksaan ideologi,” ujar Roby dalam sidang.

Menanggapi perdebatan tersebut, Surya Dienullah, salah satu anggota fraksi peninjau  menyatakan, bahwa untuk menyeimbangkan keduanya perlu adanya non muslim di dalam sidang umum. “Perlu perbincangan lintas agama agar adil,” ujar Surya.

Melihat keadaan sidang yang semakin tidak kondusif, akhirnya fraksi UKM meminta pending. Hal ini disepakati oleh fraksi yang lainnya. Sidang ditunda hingga Sabtu 18 Februari pukul 08.00 WIB. [Julia Hartini]

 

Comments

comments