RUU PT Bentuk Komersialisasi Pendidikan
Bumi Siliwangi, isolapos.com,-
“Aksi ini merupakan bentuk penyadaran, karena tidak semua orang faham akan ada peraturan yang menzalimi rakyat, terkait mahalnya biaya pendidikan yang tentu akan merugikan rakyat kecil,” ujar Alfian Riza, koordinator aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM Rema) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Rabu (4/4).
Aksi yang digelar di depan Gedung Sate ini bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT).
Rencananya RUU PT ini akan disahkan 10 April mendatang. Mereka menilai adanya RUU PT ini merupakan bentuk liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
Selain itu, Alfian menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam RUU PT merupakan upaya pemerintah untuk membentuk sistem Badan Hukum Pendidikan (BHP) jilid 2. Ia mengkhawatirkan adanya kastanisasi pendidikan karena akan adanya status seperti: otonom, semi otonom dan otonom terbatas.
Presiden BEM Rema UPI, Hamdan Ardiansyah, menilai pemerintah telah menghianati Undang-Undang Dasar’45. Dimana disebutkan dalam salah satu ayatnya, bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat Indonesia. Jika begini, pendidkan kita telah kehilangan arah,” tegas Hamdan.
Menjelang berakhirnya aksi, para demonstran menuntut pemerintah menghentikan pembahasan rencana pengesahan RUU PT. Serta menghapus komersialisasi serta libelarisasi pendidikan dari sistem pendidikan Indonesia. [Farid Maulana]