Bumi Siliwangi, isolapos.com.-
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan Surat Edaran nomor 4820/UN40/2012 tentang Batas Akhir Penyerahan FNUB dan/atau DPPNU, pada tanggal 24 Juli 2012. Pasalnya surat edaran tersebut mendapat protes dari mahasiswa. Surat edaran tersebut memuat 4 point yang menginformasikan kepada seluruh mahasiswa UPI agar segera memperbaiki nilai yang Belum Lengkap (BL).
Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia 2005, Amran Halim mengatakan bahwa edaran tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. “Padahal jelas dari edaran tersebut dosen, jurusan, Program Studi, dan Direktur Akademik melayani mahasiswa untuk mengurus nilainya, namun nyatanya mereka hanya mengulur-ulur waktu saja,” ujar Amran pada isolapos.com, Selasa (14/08).
Edaran tersebut menyatakan bahwa perbaikan nilai paling lambat tanggal 19 agustus 2012. Jika melewati tanggal tersebut Sistem Informasi Akademik (SIAK) otomatis mengganti nilai BL menjadi E. Pasalnya Amran sudah mengurus nilai-nilai yang BL ke jurusan, namun dari pihak jurusan seolah mempersulit dan mengulur waktu. “Bahkan ketika saya pergi ke Direktorat Akademik untuk mengurus nilai, pihak Akadmik menolaknya karena saya angkatan 2005,” tambah Amran.
Amran juga mengatakan dengan adanya surat edaran yang ditandatangani Pembantu Rektor Bidang akademik dan Hubungan Internasional, Furqon ini tidak ubahnya seperti universitas memberikan pedang kepada mahasiswa untuk bunuh diri, “Jadi edaran tersbut apa bedanya dengan DO (Red- Drop Out),” Ungkap Amran. [Rifqi Nurul Aslami]


Saya Bernasib sama Membunuh masa depan……!!!!!Menyuruh mahasiswa Bunuh diri 2006
saya juga kena imbas nya … jadi penyelesaiannya seperti apa kang?
perkembangan kasus:
ini rekaman dialog dengan Direktorat Akademik yang temprament dan suka memotong pembicaraan orang (sikap yang tidak akademisi; kolot dan merendahkan lawan bicaranya). inti pembicaraannya bahwa: surat edaran di atas akan direvisi (menghapus kata semester sebelumnya pada poin 3, dan mengubah masa tengatnya pada poin 4, dari 19 agustus menjadi 16 agustus) ini benar2 sewenang2. merevisi surat edaran yang telah memicu konflik tidak bisa begitu saja di revisi apalagi dengan merugikan salahsatu pihak (mahaiswa 05) dengan telak. ini benar3 mal-administrasi. akan kita gugat secara hukum. karena jelas2 tidak memberikan pelayanan yang semestinya, karena sungguh kami pun membayar biaya kuliah untuk mendapatkan pelayanan dari kampus. namun jawaban dari direktorat akademik katanya sudah siap dengan gugatan yang akan kami lakukan ke depan.
berikut rekaman utuhnya, bisa di download di 4shared dan diputar di winamp, wmp, dan mpc: http://www.4shared.com/file/E_0tIOxV/Rekaman_dialog_dg_Direktorat_A.html