Maba Bayar Double untuk Pengaderan
Bumi Siliwangi, isolapos.com,-
Sejumlah Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) masih melakukan pungutan kepada Mahasiswa baru (Maba). Sedangkan, Maba sudah membayar Dana Pengembangan Kemahasiswaan (DPK) saat registrasi sebesar 190 ribu. Selain itu universitas melalui Surat Edaran No:4069/UN40/KM/2011 telah melarang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) mengadakan pungutan apapun kepada mahasiswa baru di luar ketentuan UPI.
Salah satu HMJ yang masih memungut biaya tersebut yaitu Himpunan Mahasiswa Pendidikan Akutansi (HIMADIKSI). Saat dikonfirmasi, Ketua HIMADIKSI, Dzunurain, mengatakan tidak tahu bahwa DPK dapat digunakan untuk biaya pengaderan. “Dari tahun ke tahun dana itu tidak pernah digunakan untuk biaya pengaderan,” ungkapnya kepada isolapos.com, Kamis (5/10).
Saat ini, HIMADIKSI memungut biaya pengaderan sebesar 275 ribu. Menurut Dzunurain, Maba dapat membayar biaya pengaderan dengan mencicil. “Kita sih mengadakan tabungan, jadi biaya pengaderan bisa dicicil,” kata Dzunurain.
Alasan berbeda dilontarkan oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Geografi, Ricky F. Ramadhan. Menurut Ricky, pungutan kepada Maba terpaksa dilakukan karena DPK yang ada di fakultas tidak cukup. “Jadinya dana 80% diambil dari Maba,” ujarnya.
Ricky mengatakan bahwa saat ini biaya pengaderan yang dipungut kepada Maba sebesar 190 ribu, uang tersebut digunakan untuk Latihan Kepemimpinan Mahasiswa, Program Pengenalan Lingkungan Geografi, dan sejumlah kegiatan lainnya. “Kegiatan tersebut dilakukan di luar kampus, jadinya biayanya tidak sedikit,” tuturnya.
Maba jurusan Pendidikan Ekonomi dan Koperasi, Dede, mengaku tidak tahu bahwa ia sudah membayar DPK untuk kegiatan mahasiswa termasuk biaya pengaderan. “Ya, namanya junior disuruh bayar terima-terima saja,” kata Dede. Hal berbeda diungkapkan Maba jurusan Pendidikan Geografi, Dewi. Ia mengetahui bahwa seharusnya mereka tidak perlu membayar lagi. “Pernah ada yang bilang katanya sudah bebas dari biaya pengaderan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan, Syahidin, mengatakan bahwa dirinya tidak membenarkan adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh HMJ. Syahidin juga mengaku tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. “Tidak ada yang mengadu ke sini, tapi itu jelas tidak boleh dilakukan di luar ketentuan universitas,” tegasnya.
Menurut Syahidin, permasalahan ini seharusnya ditangani oleh fakultas langsung karena DPK dikelola oleh setiap fakultas. “Ini kan anak buah mereka (red-fakultas), kalau Ormawa, baru saya yang gerak,” katanya.[Melly A. Puspita]