Perjuangkan Tetap Kuliah, Hani Malah Dibentak
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Dicabutnya Beasiswa Biaya Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidik Misi) Hani Haniefah oleh Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tak lantas membuat Hani patah arang. Kamis (10/1) Hani kembali mempertanyakan kejelasan statusnya kini pada Kepala Perekrutan Mahasiswa Baru, Asep Supriatna, berharap ada jalan keluar atas nasibnya.
Namun, saat mempertanyakan perihal nasibnya yang tidak dicantumkan sebagai mahasiswa penerima Bidik Misi, tak jelas alasannya Asep malah membentak-bentak Hani, dan menyalahkan Hani atas keteledorannya tidak menyerahkan Kode Aktivasi Pendafataran (KAP). “Anda kemana saat penetapan di BAAK waktu itu? Kenapa tidak datang kemari kalau tidak ada nomor KAP nya?” tandas Asep dengan nada tinggi.
Padahal, sebelumnya Hani sudah menyerahkan nomer KAP miliknya pada saat registrasi. Namun, karena ia tidak tahu bahwa nomer itu akan diminta kembali pada saat pencairan, Hani tak menyimpan salinan nomor KAP miliknya. (lihat Beasiswa Dicabut, Hani Tak Dapat Lanjutkan Kuliah).
Selain itu, sejak registrasi pun Hani tak pernah diberi tahu bahwa nomer tersebut akan diminta kembali. “Kirain udah pas registrasi aja, nggak ada yang ngasih tau dari mereka kalau bakalan diminta lagi,” kata Hani.
Atas hal itu, Asep menegaskan, saat ini Hani yang tidak mampu secara ekonomi, sudah termasuk mahasiswa reguler yang wajib bayar biaya SPP perbulannya. “Ya sekarang mah anda sudah termasuk mahasiswa reguler,” jelas Asep dengan nada tinggi pada Hani.
Pencabutan status Hani sebagai penerima Bidik Misi, dengan alasan tidak mengumpulkan KAP, menimbulkan keganjilan. Pasalnya dalam panduan Bidik Misi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), tak ada yang menyebutkan bahwa beasiswa Bidik Misi dapat dihentikan karena tak mengumpulkan KAP.
Dalam buku pedoman Bidik Misi, hanya tercantum bahwa bantuan dapat dihentikan jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan; Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara; Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kehidupan kampus dan peraturan lain yang berlaku di perguruan tinggi penyelenggara; Divonis pengadilan melakukan pelanggaran terhadap Hukum Negara Republik Indonesia dengan hukuman setidak-tidaknya 2 (dua) tahun; Mengundurkan diri; dan Meninggal dunia.
Saat bertemu Asep, sambil terisak Hani mengatakan dirinya tidak mampu membayar uang SPP untuk bisa tetap melanjutkan kuliahnya, jika status Bidik Misinya dicabut. Bahkan, kata Hani, untuk biaya ongkos ke kampus pun sangat pas-pasan. “Saya benar-benar tidak mampu Pak, untuk bisa ke sini juga saya harus pinjam uang dulu,” jelas Hani sambil terisak-isak yang saat itu ditemani Isolapos.com.
Hani mengatakan dirinya tidak tahu kalau saat itu ia harus kembali ke BAAK. Dikiranya tak mengumpulkan nomor KAP tidak akan menimbulkan masalah seperti ini, apalagi sampai pencabutan beasiswanya. Belum lagi tidak ada dari pihak UPI yang menghubungi dirinya untuk datang mengurus nomor KAP. “Tidak ada satu pun yang memberi tahu saya untuk datang ke sini Pak,” jelas Hani.
Asep menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pembantu Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan, Program Studi PKK bahkan sampai ke dosen pembimbing akademik yang bersangkutan. “Saya berusaha menghubungi anda melalui mereka,” kata Asep.
Akhirnya, Asep pun mengusulkan Hani mengajukan permohonan bantuan dana ke Baitul Mal Al-Furqon UPI untuk pembayaran SPP semester depan. “Sekarang mah coba saja dulu ke BMT Al-Furqon, yang penting kuliah saja dulu,” jelas Asep. [Melly A. Puspita]