Sanksi Jual Beli Nilai Tidak Berubah

497
Ilustrasi

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Merebaknya kasus jual beli nilai yang terjadi di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tidak membuat sanksi bagi pelakunya mengalami perubahan. Seperti yang telah diberitakan majalah isolapos edisi 54, sanksi yang diberikan adalah bagi pegawai yaitu di non-job-kan sedangkan bagi mahasiswa yaitu penghapusan mata kuliah yang bersangkutan.

Anggota komisi C Senat Akademik UPI, Siti Fatimah mengatakan saat ini sanksi bagi pelanggaran semacam itu sedang dibicarakan untuk adanya perubahan. “Untuk sekarang ya sanksinya tetap sama, jika perubahan disetujui rektor, ya berlaku tahun depan,” ucapnya, saat ditemui isolapos.com, Jumat (19/4).

Saat ditanya soal rapat komisi disiplin yang membahas tentang kasus jual beli nilai, Siti mengaku bahwa dirinya tidak tahu mengenai adanya rapat tersebut. “Saya sempat miss (tidak mengikuti rapat, red) dua kali, sih. Tapi setahu saya nggak ada kelanjutan apa-apa,” katanya.

Menurut salah satu Guru Besar UPI Aim Abdulkarim, sanksi yang diberikan oleh UPI tidak tepat untuk membuat pelaku jera. “Saat sistem nilai manual saja ada yang memanipulasi tanda tangan dosen oleh mahasiswa, ia mendapatkan skorsing,” ujarnya. Sedangkan bagi pegawai, lanjutnya lebih baik diberikan sanksi yang lebih tegas. “Sanksinya seperti apa? Ya dikembalikan kepada rektor yang lebih berwenang,” tambahnya.

Berbeda dengan Aim. Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Mahasiswa (BEM REMA) UPI Fajar Abdullah Azzam, mengatakan dirinya setuju dengan adanya sanksi yang ada. “Kita kan berada di dunia pendidikan, jadi sanksi pun harus berupa hal yang mendidik. Segitu sih udah cukup,” katanya. Ia menjelaskan, jika sanksi berupa hal yang terlalu ekstrim seperti dikeluarkan, itu akan mengganggu psikologis pelaku dan kurang mendidik. [Fachmi Maulana]

Comments

comments