Polemik BEM Fakultas Tak Kunjung Usai

222
Ilustrasi

 Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Hingga kini, keberadaan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tak kunjung mendapatkan payung hukum. Meski dalam Stauta UPI yang baru (baca: UPI Resmi Berotonomi (Lagi) secara jelas tercantum bahwa Organisasi Kemawasiswaan (Ormawa) tingkat fakultas diakui keberadaanya, namun tak demikian dengan fakta di lapangan. Hasil persidangan Sidang Umum (SU) BEM Republik Mahasiswa (Rema) tak menginginkan keberadaan BEM Fakultas ini di UPI.

Mengenai hal itu, Presiden BEM REMA UPI Achmad Faqihuddin pun angkat bicara. Menurutnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang kini menjadi acuan BEM Rema dalam berkegiatan sama sekali tidak menyalahi aturan. Faqih menambahakn bahwa dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 155/U/1998 Tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi dijelaskan bahwa bentuk dan kelengkapan Organisasi Kemahasiswaan ditetapkan berdasarkan kesepakatan mahasiswa, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) serta Statuta Perguruan Tinggi terkait.

Menurut Faqih, tidak dilegalkannya BEM Fakultas di Sidang Umum BEM Rema merupakan kesepakatan mahasiswa, dan secara otomatis tidak bertentangan dengan UU. Mengenai AD/ART REMA yang tidak sesuai dengan Statuta UPI, Faqih berpendapat bahwa Peraturan Menteri lebih tinggi derajatnya daripada Statuta. “Kan Peraturan Kemendikbud lebih tinggi daripada Statuta!” tegas Faqih kepada isolapos.com, Kamis (01/014).

Namun hal itu ditampik oleh mantan Ketua Himpunan Psikologi UPI, Jaka Bagja. Menurut Bagja, seharusnya kita berpedoman kepada peraturan yang langsung bersinggungan seperti Statuta dan UU BEM Rema. Ia menambahkan bahwa konstitusi BEM Rema itu mengandung tafsir yang berbeda-beda. “Sebenarnya kalau acuan kita konstitusi Rema, dalam perundang-undangannya itu multitafsir,” ungkap Bagja.

Menurutnya, keputusan yang diakui berdasarkan UU BEM Rema UPI itu adalah AD/ART, Mekanisme Kerja Organisasi (MKO), Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK), Ketetapan Presiden, Ketetepan MPM, serta hasil musyawarah himpunan “Kalau musyawarah himpunannya bilang ada BEM Fakultas, ya artinya itu dilegalkan,” kata Bagja menutup pembicaraan. [Tatang Zaelani Tirtawijaya]

Comments

comments