Mahasiswa UPI Menilai Sistem UKT Perlu Diverifikasi
Oleh : Indah Ristiani
Bumi Siliwangi, isolapos.com- Kondisi ekonomi mahasiswa yang cenderung berubah-ubah dinilai merupakan alasan kuat mengapa verifikasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) perlu dilakukan. “Kondisi ekonomi keluarga itu kan fluktuatif, mahasiswa yang tadinya mampu membayar sekian saat mendaftar tidak menjamin tahun selanjutnya kondisinya sama,” ucap Sholahudin Fajar dalam Kajian Kebijakan Verifikasi UKT, yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Departemen Pendidikan Sejarah (HIMAS), Jumat (19/2), di gedung Geugeut Winda.
Mahasiswa yang akrab di panggil Udin ini menilai, masalah ekonomi itulah yang selalu menjadikan sistem UKT harus diverifikasi. “Maka dari itu dibutuhkan yang namanya verifikasi UKT,” ujarnya. Lebih lanjut, mahasiswa Pendidikan Sejarah 2011 ini mengajak peserta diskusi agar mencari solusi kongkrit jika mereka merasa keberatan dengan UKT yang sekarang membebani mereka. “Kalau ada masalah, bergerak! bukan menggerutu di belakang,” tambahnya.
Senada dengan Udin, Tyas Azis menilai, langkah yang paling tepat adalah audiensi kepada pihak terkait. Kepala Bidang Sosial Politik 2015-2016 HIMAS yakin, cara yang dia usung nantinya akan efektif untuk mendesak pihak UPI agar sistem verifikasi ini segera dilaksanakan. “Dalam permenristekdikti no 22 tahun 2015 kan dinyatakan universitas bisa melaksanakan verifikasi (UKT),”tuturnya.
Menanggapi hal ini, Neng Syifa, mahasiswa Pendidikan Sejarah 2013 mengamini perlunya sistem verifikasi UKT diterapkan. Pasalnya, mahasiswa semester 6 ini sudah mengalami proses penangguhan tiga kali setelah diterapkannya sistem UKT ini. Hingga saat ini pun biaya tanggungan orang tuanya semakin bertambah.“Dulu kan adik masih kecil, sekarang dua-duanya mau masuk SMP dan SMA barengan,” ucap Syifa sambil menggambarkan kondisi keluarganya.
Dalam permenristekdikti no 22 tahun 2015 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi pasal 6 ayat 1 dinyatakan, pemimpin perguruan tinggi dapat menetapkan ulang UKT yang diberlakukan jika ada ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Selain itu, verifikasi dapat pula dilakukan saat adanya pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.