Menyoal Siaran Lagu “Nakal”, Masyarakat Perlu Melek Media

320
ilustrasi siluet goyang dangdut (https://aguskhaidir.files.wordpress.com/2013/07/media-indonesia__satu-ramadan-lagi-bagi-mira-marcela__ilustrasi.jpg)
ilustrasi siluet goyang dangdut (https://aguskhaidir.files.wordpress.com/2013/07/media-indonesia__satu-ramadan-lagi-bagi-mira-marcela__ilustrasi.jpg)

Oleh : Syawahidul Haq

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah melayangkan surat teguran kepada beberapa Lembaga penyiaran di Jawa Barat yang menayangkan lagu-lagu berkonten “nakal” atau melanggar norma susila. Berdasarkan pantauan KPID Jabar ada 12 lagu yang telah masuk daftar larang di putar lembaga penyiaran sebelum pukul 22.00. Namun, sampai saat ini masih ada saja lembaga penyiaran yang memutar lagu-lagu berlirik “nakal” itu. “Misalnya, lagu yang dari judul nya aja ‘LubangBuaya’, kemudian ‘Janda Rasa Perawan’. Dari judulnya aja, bisa ketebak, kan?”  ucap Dede Fardiah Ketua KPID Jabar saat ditemui isolapos.com di kantornya, Senin (28/3).

Dalam pantauannya, Dedeh mengatakan lembaga penyiaran tersebut tidak menghormati nilai dan norma kesusilaan seperti yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) pasal 9 tentang standar tayangan yang mengharuskan untuk menghormati nilai dan norma masyarakat.

Ia menilai tayangan atau siaran tersebut tak layak tayang pada jam anak-anak dan remaja sedang beraktivitas. Menurutnya, sekecil apapun dampak yang dihasilkan media, baik verbal maupun visual akan sangat memengaruhi perkembangan anak, baik secara kognitif atau perilaku. “Artinya ada pembatasan, katakanlah ketika (lagu,-red) itu disiarkan jangan pas jam anak. Diatas jam 10 malam gitu,” imbuhnya lagi.

Namun ketika disinggung mengenai daftar lagu apa saja yang melanggar dan lembaga penyiaran mana yang memutarnya, pihaknya belum bisa memberikan jawaban. Pasalnya, pihak KPID masih dalam proses mencari dan mendengarkan lagi lagu berkontenkan “nakal” dan akan menggelar rapat pleno untuk membahas apakah harus kembali melayangkan surat teguran pada lembaga penyiaran atau tidak.

Faktor Bisnis Memicu Terjadinya Pelanggaran

Dedeh Fardiah menuturkan, penyebab utama lembaga penyiaran menyiarkan lagu tersebut tak lain dipengaruhi oleh faktor bisnis. Hal tersebut semacam sebuah dilema yang dihadapi oleh pemilik lembaga yang notabene penghasilannya dipengaruhi oleh promosi-promosi lagu-lagu tersebut.

Maka, solusi yang ditawarkan oleh KPID pada tahun sebelumnya adalah membuat sebuah kebijakan yang memperbolehkan memutar lagu-lagu tersebut pada waktu yang ditentukan. “Udah jam dewasalah ya pokoknya,” ungkapnya.

Keluarga, Pilar Utama dalam Mendidik

Setutur dengan Dedeh, Herry Sutresna –mantan punggawa band underground Bandung, Homicide– mengatakan, pengaruh lagu terhadap perkembangan seseorang itu memang betul adanya. Herry yang akrab dipanggil Ucok atau Morgue Vanguard ini pun mengaku, kegemarannya mendengarkan musik mempengaruhi dirinya untuk menjadi seorang aktifis di dunia musik.

Ketika disinggung mengenai peraturan KPID tentang batasan-batasan waktu siaran untuk lagu tertentu, Herry mengatakan, jika dirinya tidak peduli terhadap peran institusi seperti KPID. Menurutnya, pihak-pihak tersebut hanya “mendikte” seperti apa seharusnya lagu itu dibuat.

“Gak ada fungsinya juga KPID buat kita, radio dan yang lainnya hampir nggak ada gunanya buat kita, kita berada di luar radar itu, Makanya dari dulu saya dan kawan-kawan berusaha independen,” ungkapnya.

Menyikapi tentang lagu yang melanggar norma tersebut, ayah dengan 3 anak ini menjelaskan, selama hal tersebut tak merebut hak orang lain, wajar-wajar saja. Justru, yang lebih ditekankan adalah bagaimana pendidikan dilingkungan keluarga yang lebih dioptimalkan. Ia menilai lingkungan keluarga menjadi satu-satunya sistem kontrol yang paling efektif dalam menyikapi hal tersebut.”Kita gak perlu lembaga sensor untuk memberitahu anak bahwa kalau ini salah. Filternya ada di keluarga sendiri,” katanya.

Ucok menuturkan, upaya yang dilakukan untuk mendidik 3 anaknya yaitu dengan banyak berdiskusi dengan anaknya mengenai tayangan dan fenomena sosial yang terjadi.“Ya, saya sih selalu bilang sama anak-anak kalau ditelevisi itu tidak ada tontonan yang menarik. Pada akhirnya, anak-anak nggak ada yang nonton,” ujarnya sambil berseloroh.

Dalam rangka mengembangkan siaran yang sehat, maka dukungan dari semua elemen masyarakat sangat dibutuhkan. Pun dalam hal ini masyarakat punya peran yang tak kalah penting. Untuk menindak pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, Dede mengatakan masyarakat pun perlu melek media.

Menurut Dedeh, pihaknya sedang gencar menerapkan program literasi media pada masyarakat. Kecakapan dalam bermedia perlu dimiliki masyarakat agar lebih kritis dalam mengonsumsi siaran dari lembaga penyiaran. “Tahun ini KPID mengusung tagline “Penyiaran Sehat, Masyarakat Cerdas,”imbuhnya.

Dede menuturkan, jika masyarakat cerdas dalam memilih siaran dan aktif untuk mengkritik lembaga penyiaran yang dinilai berindikasi melanggar, maka lembaga penyiaran pun secara otomatis akan menuruti keinginan masyarakat.

“Jadi kalau masyarakat melek media, medianya pun tidak bisa berbuat apa-apa. Contoh kasus ketika kemarin ada izin uji publik terhadap 10 stasiun swasta, mereka gelisah nih. Bahkan menentang uji publik. Artinya, ketika masyarakat bersuara, mereka takut kok,” pungkasnya. []

Redaktur : Restu Puteri S

Comments

comments