Senat FPIPS Bubarkan Stan KAMMI

460
Mahasiswa Senat FPIPS mendatangi Stan organisasi mahasiswa ekstra kampus, KAMMI, di sebelah barat Gedung Ahmad Sanusi, saat berlangsungnya registrasi mahasiswa baru UPI, Rabu (1/6). Pembukaan stan organisasi mahasiswa ekstra dinilai telah menyalahi Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia no 8052 /H40/HK/2010 tentang Organisasi Kemahasiswaan Pasal 25 a.
Mahasiswa Senat FPIPS mendatangi Stan organisasi mahasiswa ekstra kampus, KAMMI, di sebelah barat Gedung Ahmad Sanusi, saat berlangsungnya registrasi mahasiswa baru UPI, Rabu (1/6).

Oleh: Faika Muhammad Aulia

Bumi Siliwangi, isolapos.com-

Delapan mahasiswa Senat FPIPS terlihat membubarkan stan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang merupakan organisasi ekstra kampus. Hal tersebut terjadi di sebelah barat Gedung Ahmad Sanusi UPI ketika momen Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), Rabu (1/6).

Pembubaran stan tersebut menurut Tyas Aziz, Ketua Badan Pelaksana Organisasi (BPO) Senat FPIPS dikarenakan organisasi ekstra kampus dilarang untuk berkegiatan di dalam kampus. “Organisasi ekstra kampus nggak boleh buka stan di sini,” teriaknya.

Ia menuding, jika organisasi ekstra tersebut memiliki niatan untuk merekrut kader mahasiswa baru sebelum masuk himpunan. “Apalagi ini ketika PMB. Yang saya liat cari kader dari mahasiswa baru. Masa belum ke himpunan udah ke (organisasi) ekstra,” katanya. Sebab, “Organisasi ekstra kampus nggak boleh ada kegiatan di dalam kampus, kalau nggak salah ada aturannya. Rincinya saya nggak tau.

Muhammad Reza Pangestu, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang yang juga melihat kejadian tersebut sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Tyas. Baginya, hal tersebut sudah melanggar peraturan Rektor UPI mengenasi Organisasi Mahasiswa. “Ya memang harus tidak ada, karena dalam peraturan itu ada Peraturan Rektor no. 8052 . Pelarangan juga nggak cuman di sini, di kampus lain juga gitu. Kedepannya jangan ada, supaya tidak konflik,”pungkasnya.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia no 8052 /H40/HK/2010 tentang Organisasi Kemahasiswaan Pasal 25 a yang menyatakan, mahasiswa dilarang mengikuti segala bentuk organisasi ekstra kampus dengan membawa nama Universitas Pendidikan Indonesia.

Muhammad Irfan, Ketua Pengurus Komisariat KAMMI UPI mengklarifikasi kejadian tersebut. Ia menyatakan tidak ada niat untuk mencari kader. Baginya pembukaan stan tersebut untuk menjadi fasilitator pengembangan mahasiswa UPI. “Niatnya menjadi fasilitator pengembangan mahasiswa UPI. Kalau pihak UPI tidak sepakat kami (KAMMI UPI- red) ya tidak masalah. Ya kami akan selalu megajak UPI ke arah kebaikan,” ucapnya sambil mencopot atribut KAMMI yang awalnya dipasang.

Menanggapi kejadian ini, Asep Kadarohman, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan menyatakan, dalam kampus ini, hanya organisasi intra yang boleh berkegiatan, sisanya tidak bisa. “Intinya hanya organisasi intra kampus saja yang boleh berkegiatan di dalam kampus, itu pun yang di SK kan oleh pimpinan universitas,” ucap Asep tegas kepada redaksi isolapos.com di ruangannya. []

Redaktur: Syawahidul Haq

Comments

comments