Aturan Main Parkir Berbayar
Oleh: Reza A. Pratama
Bumi Siliwangi, isolapos.com– Sekitar pukul 8 pagi tadi, sejumlah motor mengantre di sepanjang jalan masuk menuju parkiran motor utara UPI. Antrean panjang tersebut tidak lain terjadi akibat pembagian surat edaran parkir berbayar yang dibagikan K3 UPI, Rabu (29/3).
Tertera pada surat edaran tersebut, terhitung pada April 2017 akan ada pengubahan sistem perparkiran yang akan mengadopsi tarif parkir. Jika dicermati, tarif itu akan diberlakukan bagi tamu hotel, pengunjung, pengantar, dan masyarakat sekitar. Sementara itu bagi karyawan, dosen, orang tua pengantar Lab. School, dan mahasiswa dan pelajar Lab. School akan dilakukan pendataan STNK dan identitas diri oleh K3. Waktu parkir pun kini terbatas sampai pukul 21.00 WIB dan akan dikenakan tarif malam ketika jam tersebut dilanggar.
Menanggapi surat edaran tersebut, Anton Kalikawe, Kepala Unit Pelaksana Teknis K3 menjelaskan bahwa tujuan utama diberlakukan penarikan tarif adalah untuk menertibkan orang luar yang menyimpan kendaraannya di UPI. “UPI itu bukan rumah bebas loh buat yang luar, UPI kan ada aturan,” tegasnya saat diwawancara di kantornya.
Anton menyayangkan sikap tamu dan orang luar yang bersikap seenaknya. Dia bercerita sering menemukan kendaraan yang disimpan sampai berminggu-mingu bahkan berbulan-bulan. Ulah tersebut ia cermati dilakukan oleh warga sekitar Geger Kalong yang menganggap parkiran UPI sebagai tempat parkir gratis dan bebas.
Anton pun kesal jika orang luar itu pada akhirnya menuntut seenaknya pihak UPI akan musibah semisal hilangnya kendaraan. “Lembaga jadi jelek, kemananan juga kena,” tukasnya.
Ketika ditanyai mengenai nominal tarif tersebut, Anton beralasan pihaknya belum sepakat karena masih perlu dirundingkan. K3 menunggu perbincangan dengan universitas dan mahasiswa untuk mendapatkan angka yang ideal.
Sekalipun jelas tertera pada edaran bahwa bulan April akan jadi permulaan sistem ini, namun pihak K3 masih tidak tahu apakah akan dilaksanakan di tanggal 1 atau akan ada perubahan nantinya. “Liat perkembangannya, kan ini saya nunggu masukan-masukan dari mahasiswa, dari karyawan, dari dosen,” jelasnya.
Tarif Malam bagi Mahasiswa
“Mahasiswa, karyawan, dosen itu free, tidak ada pungutan,” setidaknya itu kalimat yang perlu digarisbawahi dari ucapan Anton. Ia berkali-kali menegaskan bahwa peraturan ini digunakan untuk menertibkan orang luar kampus. Ia bercerita sejak disebarkannya surat edaran ini ada beberapa pihak luar yang cemas. “Ada nominal kan akhirnya mereka (orang luar, -red) takut,” ucapnya.
Lanjut Anton menjelaskan nantinya akan ada pendataan bagi warga kampus yang rencananya akan juga diberikan stiker khusus. Pihaknya juga telah menyiapkan tim yang akan berkeliling untuk mendata kendaraan mana saja yang menyalahi jam malam dan diinapkan di tempat parkir.
Menanggapi tarif malam itu Anton berujar bahwa gerbang UPI akan tetap dibuka sampai pukul 23.00 sementara itu sanksi akan diterapkan dari jam 21.00. Pertimbangan itu didasarkan pada kegiatan malam mahasiswa dan warga kampus yang menurutnya harus ditertibkan .”Bila mahasiswa ada kegiatan kan parkir motor dimana-mana, Kalau ada izin kegiatan kami persilahkan” katanya.
“Ini bukan punishment, kami cuma mau menertibkan, ini (tidak tertib, -red) kan sudah menjadi budaya di kita,” pungkasnya.[]