Ada Apa dengan KPU Rema?

1,043

Oleh: Tajuddin Asy’ari

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden BEM Rema UPI. Sebuah hajat besar tahunan yang selalu mewarnai dinamika politik di kampus UPI. Dipungkiri ataupun tidak momen ini selalu saja menyita perhatian khalayak banyak dari berbagai macam elemen. Dari mulai mahasiswa hingga hirokrat sekalipun. Menilik pada pelaksanaannya, pemilu ini selain dari pesta demokrasi pemilu pula merupakan sebuah ajang untuk menentukan siapa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan dalam tubuh BEM Rema UPI yang dipimpin oleh seorang presiden dan wakil presiden tentunya,

Bukan pemilu namanya kalau tidak ada polemik di dalamnya. Dari tahun ke tahun ada saja polemik yang terjadi di tiap perhelatan pemilu presiden dan wakil presiden BEM Rema UPI. Mungkin masih lekat dalam ingatan kita semua pada perhelatan pemilu presiden dan wakil presiden BEM Rema UPI tahun lalu tentang kasus Black Campaign oleh akun media sosial palsu yang menyudutkan salah satu pasangan calon serta berbagai macam polemik lainnya yang mencederai berjalannya proses pemilu di kampus UPI. Dalam pelaksanaan pemilu tahun ini muncul kembali ke permukaan sebuah polemik yang membuat pelaksanaan pemilu kali ini terkesan minim persiapan. Dari mulai sosialisasi peraturan pemilu yang tidak berjalan lancar karena ditemukan kecacatan dalam peraturan pemilu tersebut. Lalu yang membuat kita mengernyitkan dahi yaitu belum keluarnya SK KPU hingga saat ini.

Setelah membaca tulisan di paragraf sebelumnya mungkin terbesit pertanyaan dalam benak kita semua tentang mengapa KPU bisa dilantik sedangkan SK belum terbit dan apa yang menyebabkan sampai saat ini SK KPU belum terbit sedangkan proses pelaksanaan pemilu sudah berjalan?  Berdasarkan penuturan  ketua KPU saat ditemui di stand pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden BEM Rema UPI 2019, ia menyatakan, “Ada beberapa faktor yang menyebabkan SK kami belum turun sampai saat ini diantaranya permasalahan kesalahan redaksi dalam penulisan proposal kegiatan dan belum diserahkannya draft saran dan rekomendasi dari jajaran dosen pembina berikut dirmawa perihal pelaksanaan pemilu kali ini. Selain itu ada pula faktor lainnya yang menyebabkan SK kami belum turun yaitu permasalahan keanggotaan, partisipasi politik, keterwakilan dan juga kelembagaan”.

Jika menyoal aspek legalitas SK merupakan salah satu bukti bahwa organisasi yang bersangkutan telah sah secara hukum dan memiliki legalitas hukum yang kuat tentunya. Berdasarkan Peraturan Rektor no: 8052/H40/HK/2010 tentang Organisasi Kemahasiswaan di Lingkungan Kampus Universitas Pendidikan Indonesia Bab IV tentang Bentuk dan Kepengurusan Organisasi Kemahasiswaan, Bagian Ketiga perihal Pengesahan dan Pembubaran kepengurusan di pasal 7 dan 8 di sana sudah tercantum dengan jelas bahwa sah atau tidaknya sebuah kepengurusan ormawa itu ditetukan oleh adanya pengesahan oleh pihak rektor dan dibuktikan dengan adanya surat keputusan rektor. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Kepengurusan KPU untuk pemilu presiden dan wakil presiden BEM Rema UPI 2019 itu dinyatakan illegal dan belum sah secara hukum. Tentunya jika kepengurusan KPU belum sah secara hukum maka akan berimbas pula pada pelaksaan pemilu itu sendiri. Jangankan untuk melaksanakan proses pemilu, seharusnya kegiatan sosialisasi peraturan pemilu (5/10) yang lalupun belum boleh dilaksanakan karena secara hukum kepengurusan KPU untuk pemilu kali ini belum memiliki legalitas.

Selain daripada itu tentunya yang menjadi pertanyaan pula saat ini yaitu dimana peran BEM dan DPM Rema selaku lembaga yang membentuk dan mengesahkan KPU di saat KPU sedang dilanda permasalahan legalitas? Apakah KPU ini dibentuk dan disahkan secara sepihak saja tanpa mempertimbangkan aspek legalitas secara hukum? Entah ini merupakan human error atau mungkin ada hal lain yang menyebabkan permasalahan semacam ini muncul ke permukaan. Meskipun ketua KPU sendiri sudah menyatakan bahwa permasalahan SK ini hanya permasalahan administratif belaka yang disebabkan oleh beberapa faktor yang bisa diselesaikan sesegera mungkin namun seharusnya jajaran petinggi lembaga mulai dari BEM, DPM hingga KPU UPI harus cepat tanggap dalam menyelesaikan hal ini dan bukan malah mengabaikannya dengan dalih bahwa kegiatan ini sudah boleh berjalan karena ada pernyataan langsung yang keluar dari mulut dirmawa perihal legalitas kepengurusan dan perizinan kegiatan.

Sedikit menoleh kebelakang pada saat pelaksaan sosialisasi peraturan pemilu oleh pihak PTPU pada 5 Oktober 2018 lalu dimana ada sedikit keributan dikarenakan peraturan pemilu yang ternyata terdapat kecacatan di dalamnya. Jadi jangankan berbicara masalah legalitas kepengurusan dan juga perizinan kegiatan ternyata secara peraturan untuk teknis pelaksanaan pemilu pun masih belum bisa dikatakan layak untuk dijadikan sebuah pedoman teknis.

Meskpun pada akhirnya setiap kontestasi pemilu presiden dan wakil presiden BEM Rema UPI akan selalu diwarnai dengan berbagai macam polemik didalamnya seharusnya berbagai elemen haruslah mampu untuk mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun agar nantinya ada perbaikan kinerja dari elemen-elemen terkait agar tercipta suasana pemilu yang memang harmonis dan kondusif. Jangan salahkan individu yang tersesat karena sistem tapi perbaikilah sistem yang ada agar tak ada lagi individu-individu yang tersesat karena sistem.

Opini ini sepenuhnya tanggungjawab penulis

Comments

comments