Mupid Instruksikan KPU untuk Reschedule
Oleh: Dzahban Jodhie
Bumi Siliwangi, isolapos— Jumat (2/11), KPU mengumumkan calon presiden BEM Rema UPI bertempat di depan Sekretariat DPM Rema UPI. Jalannya pengumuman penetapan sempat terhenti akibat KPU tidak bisa memberikan bukti secara tertulis mengenai Surat Izin Kegiatan (SIK) yang dipertanyakan oleh mahasiswa yang mewakili BEM Fakultas.
Selama jalannya pending, massa yang tidak puas dengan jawaban panitia KPU, mengajak bersama-sama untuk menghadap Direktur Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) Mupid Hidayat.
Mupid Hidayat didampingi Kepala Divisi Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan Joni Rahmat dan Kepala Divisi Kerjasama dan Hubungan Alumni Sandey Tantra menerima ajakan kumpulan BEM Fakultas yang bertempat di ruang rapat dirmawa. Joni dan Sandey sekaligus pembimbing dari KPU Rema UPI 2019.
Beli Gustiawan memaparkan awal mula kekisruhan terjadi dari KPU saat sosialisasi, dan mempertanyakan izin kegiatan yang berdasarkan hasil rekaman beserta surat keterangan. Kemudian hal tersebut menjadi landasan dasar kegiatan KPU Rema dapat dilaksanakan. “Setiap kegiatan yang ada di UPI harusnya dapat dilaksakan ketika SIK sudah ada,” ujar Beli.
“SIK dapat keluar syaratnya 3 hal (1) kelengkapan perangkat, (2) prosedur dan mekanisme rekrutmen perangkat KPU agar diikuti sesuai intruksi tetapi tidak digubris serta evaluasi kinerja KPU supaya terpilih pemimpin BEM Universitas yang sesuai legitimasi, (3) peningkatan partisipasi pemilu mahasiswa, SIK akan keluar jika ini diperbaiki,” ujar Joni Rahmat.
“Terpenuhi atau tidaknya dan tertulis atau tidaknya KPU tidak bisa memenuhi syarat (1) tidak melibatkan elemen mahasiswa UPI, (2) tidak melibatkan BEM Fakultas yg merupakan representasi dari mahasiswa fakultas di universitas, (3) senior yang dihadapi,” tutur Sandey.
Mengenai Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan. Joni menjelaskan bahwa agenda yang dijadwalkan mepet, direktur terus didesak untuk mengeluarkan SIK akan tetapi ketiga syarat belum dapat dipenuhi oleh KPU, akhirnya Mupid mengeluarkan SK dan didampingi dengan keterangan lisan yang sengaja direkam oleh panitia KPU.
“Terkait sekarang sudah diklarifikasi oleh pak Joni, sebelum pemilu ada syarat diminta catatan-catatan penting yang menjadi perhatian, harus dilaksanakan tahun ini dan dapat disandingkan dengan peraturan KPU dan UU beberapa poin berlawanan. Hal itu menjadi salah dalam peraturan itu,” ujar Miftahudin selaku Ketua KPU.
“Hal ini harus dicarikan win-win solutionnya” ujar Mupid, menengahi perdebatan mengenai kinerja dan kejelasan KPU.
Agus Elga Uyuandi, Ketua BPO Senat Mahasiswa FIP UPI 2018, menawarkan solusi untuk diundur atau dimulai dari awal tahapan pemilunya. Legitimasi terhadap KPU tidak ada karena tidak ada klarifikasi dan publik tidak percaya kepada KPU.
“Reschedule dan pelibatan BEM Fakultas terhadap KPU. Jika bersama akan mudah dalam menentukan kebijakan,” ujar Mupid setelah mendengar saran dari Joni dan Sandey.
Sandey menambahkan, “Baik KPU dan fakultas bisa saling menerima saran direktur. Agenda reschedule sebagai hasil kesapakatan.”
“Hasil rembukan (antara KPU, BEM serta DPM Rema yang melibatkan BEM Fakultas) ditunggu sampai hari Rabu.” ujar Mupid, sembari menutup pertemuan.
Redaktur: Muhamad Abdul Azis