Mengenal Keterbukaan Informasi Lewat Open Data Day 2020

156

Oleh : Nurul Rahayu dan Salsabilla Ramadhanty Surachman

Bandung, Isolapos.com—Pada Sabtu(07/03), Inisiatif menyelenggarakan pelatihan anggaran dan open data dengan tema “Telusur Kredibilitas Anggaran Publik” di hotel PIA bersama 20 peserta dari berbagai komunitas di Bandung. Kegiatan ini meliputi seminar atau pelatihan mengenai cara untuk mengetahui anggaran negara sudah memenuhi asas keuangan negara.

Sehubungan dengan itu, Kelompok Inisiatif memperingati Open Data Day (ODD) ke-10 yang diselenggarakan di berbagai dunia, salah satunya di indonesia. “Setiap tanggal 7 Maret diperingati sebagai “open data day” atau hari keterbukaan informasi. Awal mula munculnya open data day ini dideklarasikan oleh 36 negara pada tahun 2010,” jelas Neneng anggota Komunitas Open Data Lab.

Dalam pelatihan yang diisi oleh tiga komunitas ini, dibuka dengan memaparkan mengenai sistematika perputaran anggaran, hingga alokasi anggaran keuangan yang sesuai ketentuan yuridis. Materi agregasi anggaran, dituturkan oleh Rizki Estrada selaku Banom knowledge management, dari perkumpulan inisiatif.  “Keterbukaan informasi disini yaitu terbukanya informasi mengenai anggaran atau keuangan publik yang fungsinya meliputi alokasi, distribusi, dan stabilitas,” ucap Rizky saat penjelasan anggaran berlangsung.

Rizky kemudian tak hanya berhenti menjabarkan persoalan sistematika anggaran saja. Ia lalu berlanjut pada landasan yuridis terkait keterbukaan informasi publik.

“Nah untuk Hal ini, sudah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang terdiri dari 64 pasal,” ungkap Rizky.

Dia menambahkan, pada intinya pasal ini terkait kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk memberikan akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi secara transparansi.

Persoalan masalah anggaran, lalu ditambahkan oleh Wulandari, salah satu penyelenggaraan dan sebagai pendidikan pusat kader Inisiatif.

“Ada 8 asas keuangan negara yaitu: Tertib, taat peraturan perundangan, transparan, efisien, ekonomis, efektif, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, serta bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan,” jelas Wulandari.

Terkait permasalahan keterbukaan informasi, Neneng selaku anggota Open Data Lab memaparkan perihal masih banyaknya data dari pemerintah yang tersebar dan tidak terstruktur. Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi sulit untuk mencari mana data yang mereka butuhkan. Pemerintah sudah memberikan solusi atas masalah ini dengan menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia terkait strategi standarisasi pengelolaan data agar mencegah ketidaksesuaian data di daerah dan di pusat,. “Satu data indonesia diharapkan bisa mengatasi masalah tumpang tindih data ini,” tambah Neneng.

Masalah tumpang tindih data ini menurutnya sudah memiliki solusi. Akan tetapi, realisasi pemerintah dalam menyediakan data di website, sering kali hanya mencatutkan data-data lama saja. “Coba liat. Pernah akses data pemerintah gak? Website data pemerintah itu hanya menyediakan data maksimal sampai tahun 2017 saja,” ungkap anggota dari Open Data Lab tersebut.

Menurut Neneng, terdapat tiga kriteria mengenai data terbuka, yaitu ketersediaan akses data, penggunaan ulang, dan distribusi ulang data. ketiga kriteria tersebut ditunjang oleh partisipasi universal.

Lebih jauh, Neneng mengajak partisipan untuk melakukan input data yang benar sesuai format yang dianggap kredibel. “Format data itu ya minimal dalam format .csv atau kalau mau yang lebih baik lagi pakai format .ldd. Kalau pemerintah mempublikasi data dalam format pdf, ini belum bisa disebut keterbukaan data,” tambah Neneng.

Publikasi data dalam format terbuka juga telah diatur dalam pasal 9 ayat 2. Publikasi data semacam inilah merupakan salah satu indikator apakah data itu terbuka atau tidak.

Selain untuk mengetahui apakah anggaran negara sudah memenuhi asas keuangan negara, kegiatan open data day juga mengajarkan bagaimana cara mengolah data yang sudah kita peroleh. Menurut Neneng, sia-sia kalau data sudah didapatkan, namun masih bingung cara mengolahnya.

Selanjutnya sesi praktikum olah data yang diisi oleh Aang kusmawan, Sebagai Banom knowledge Perkumpulan Inisiatif. Ia memberi contoh bagaimana cara mengolah perincian data yang salah, hingga visualisasi berdasarkan data yang sudah diolah menjadi data siap uji. Konsep yang Aang terapkan kepada partisipan menggunakan sistem kelompok dengan masing-masing kelompoknya mengimplementasikan praktik olah data dengan menyajikannya melalui presentasi.

Di sesi tanya jawab, salah satu partisipan dari Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) UPI, Adam Babuy, bertanya perihal apakah kampus mempunyai sistem informasi publik yang bisa diakses atau tidaknya.
Menurut Neneng, kampus sudah merupakan badan publik, yang secara langsung mendapatkan dana dari pemerintah. “Otomatis informasi mengenai keuangan, bisa diakses dan diajukan oleh siapa saja,” ujarnya. Ia kemudian menegaskan, kampus sebagai badan instansi publik, biasanya mempunyai PPID sendiri untuk dapat diakses.[]

 

Redaktur: Rio Tirtayasa

Comments

comments