Perempuan Melawan, Merdeka adalah Bebas dari Kekerasan Seksual

573

Oleh: Revi Nurmaola*

Hingga saat ini masih banyak sekali pihak, terutama pemerintah yang masih mempertanyakan apakah isu perempuan ini adalah sebuah masalah besar yang memerlukan penanganan serius. Padahal jika dilihat dari angka pelaporan dan kasus-kasus yang telah terjadi, perempuan hingga saat ini masih dihadapkan dengan masalah-masalah serius. Mereka harus bergelut dengan berbagai polemik mulai dari putus sekolah karena hamil setelah menikah di usia anak, hingga menghadapi risiko kematian akibat kekerasan fisik maupun seksual yang dialami.

Perempuan selalu terancam menjadi korban kekerasan seksual di sekolah, di kampus, di tempat kerja, di transportasi publik bahkan di dalam rumah. Perempuan petani, perempuan nelayan, perempuan masyarakat adat, dan perempuan lain digusur dari sumber kehidupannya. Lingkungan hidupnya dirampas oleh penguasa. Perempuan mengalami trauma, perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan. Buruh perempuan yang dibayar lebih murah, ruang kerja yang tak aman, yang hamil mengalami PHK dan yang hamil hingga keguguran akibat beban kerja yang berlebih, semua kekerasan tersebut dilembagakan melalui produk kebijakan seperti RUU Ketahanan Keluarga yang diskriminatif dan merendahkan perempuan, hingga Omnibus Law yang semakin menyengsarakan buruh perempuan dengan menghilangkan Hak Cuti melahirkan.

Masih ingat #MosiTidakPercaya #RepormasiDikorupsi? ada pihak “menghapus” RUU P-KS dari tuntutan yang seolah apabila berkaitan dengan kepentingan perempuan menjadi seperti tidak wajib untuk disejajarkan dengan tuntutan yang lain. Seolah kekerasan seksual diartikan sebagai hal yang sepele dan bukan bagian dari demokrasi itu sendiri. Budaya patriarki yang menyalahkan korban, ditambah kasus-kasus yang seringkali tidak ditanggapi serius oleh pihak yang berwajib dan bahkan malah berbalik melakukan intimidasi kepada korban. Kampus semakin berlaku diskriminatif dengan mengatur pakaian, membuat aturan jam malam sampai menyingkirkan peran perempuan dalam organisasi.

Sebulan yang lalu, saya mewakili Reswara untuk menghadiri Focus Group Discusion, Sekolah Feminis Kepemimpinan Perempuan. FGD tersebut di hadiri oleh perempuan muda kampus seperti BEM STHI Jentera, BEM IKJ, LPM Aspirasi, LMND DN, Gerpuan UNJ, Swara Saudara Purwakarta, dan Muda Bersuara Semarang. Kegiatan tersebut bertujuan membangun dan memperkuat kesadaran feminis guna mengembalikan narasi toleransi, demokrasi dan kesetaraan di kampus serta mewujudkan kekuatan dan kepercayaan diri bagi perempuan muda untuk hadir dan membela hak perempuan di tempat-tempat dimana hak ini mendapatkan serangan.  Dalam kegiatan tersebut, kami bersama-sama mengidentifikasi hambatan, pengalaman atau pun masalah yang dialami perempuan terutama kekerasan yang dialami perempuan itu sendiri.

 

Apa yang kamu alami sebagai Perempuan Muda Kampus?

Berdiri Agustus 2018, Reswara dibentuk atas dasar kegelisahan mahasiswa yang seringkali menemukan tindak kekerasan seksual namun bingung harus melapor kemana dan tidak tahu harus bagaimana. Selain melakukan diskusi kecil, kami berkomitmen menjadi ruang aman bagi korban dan ikut mewujudkan kampus yang “setara” bagi mahasiswa. Kami berterimakasih karena dalam perjalanannya tidak sedikit pihak yang mendukung. Korban tidak sendiri, kami bersama korban.

Di tahun selanjutnya, kami menyebarkan form sederhana untuk mencari tahu secara bagaimana pelecehan seksual terjadi di kampus. Sebanyak 40,7% dari 140 responden pernah mendapat pelecehan seksual dan 83,1% korban di antaranya mendapatkan pelecehan seksual secara verbal. Pelaku dari pelecehan seksual tersebut di antaranya adalah mahasiswa sebanyak 51,2%, dosen 4,8% dan sisanya adalah lainnya sebanyak 44%. Pelecehan tersebut terjadi di kelas, fakultas, dan lingkungan kampus yang lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa kampus belum menjadi ruang yang aman untuk mahasiswa.

Kami menyadari bahwa ancaman dan upaya pembatasan ruang gerak bagi perempuan terlihat jelas di kampus-kampus. Hal tersebut dilakukan secara terang-terangan. Seperti dalam kasus Agni (bukan nama sebenarnya) UGM, yang mendapat pelecehan oleh Handika Saputra teman korban saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Setelah kejadian tersebut, Agni berupaya untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam prosesnya yang tidak mudah dan tidak panjang, kampus tidak tegas terhadap pelaku dan memilih “cuci tangan” dengan menekan jalur penyelesaian non ligitasi yang tidak berpihak terhadap korban.

Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) yang dikutip TEMPO (26/11/2018) menyatakan bahwa pemerintah belum memiliki regulasi khusus untuk kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Saat responden diminta tanggapan atas respon yang mereka lakukan sebanyak 49,1% memilih melawan dan sebanyak 16,7% memilih diam. Korban memilih diam dan tidak melakukan tindak lanjut secara serius karena takut akan muncul stigma buruk di lingkungan kampus itu sendiri. Dari 117 responden, 71,8% menyebutkan bahwa tindakan kampus terhadap kasus pelecehan seksual adalah mengabaikan. Hal tersebut karena kampus tidak memiliki regulasi yang jelas tentang penghapusan kekerasan seksual.

Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukan hal yang dipandang remeh. Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dibutuhkan di lingkungan pendidikan. Meski saat ini sejumlah kampus pada akhirnya mengeluarkan SOP atau pedoman untuk mencegah dan penanganan kekerasan seksual, namun ini belum semuanya. Coba cek di kampus kita sendiri apakah sudah punya? Contohnya di UPI saat pemilihan BEM Rema UPI berlangsung, telah terjadi penyerangan kepada salah satu Caprema karena dia seorang perempuan. Terlepas dari pro-kontra pemilihan BEM Rema UPI tersebut, tindakan tersebut merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan korban harus mendapatkan keadilan.

Selain akun tersebut telah mencemarkan nama baik kampus, kejadian ini membuat kita marah dan tidak sedikit pihak yang merasa dirugikan dengan meminta klarifikasi pihak kampus. Teman-teman bisa lihat di akun @upiofficial sebagai akun resmi UPI yang menyampaikan sebatas klarifikasi bahwa UPI tidak diwakili oleh akun yang tidak bertanggung jawab tersebut tanpa memberikan pesan jelas dan sikap tegas bahwa UPI tidak diskriminatif terhadap perempuan dan memberikan jaminan sebagai kampus yang “setara” dan aman dari diskriminasi dan kekerasan seksual. Selain harus ada sanksi yang tegas bagi pelaku, UPI harus memiliki regulasi yang jelas agar hal semacam ini tidak terjadi di kemudian hari.

Kekerasan seksual bukan terjadi satu-dua kali di kampus. Korban hanya mau bercerita kepada orang yang dipercaya seperti teman dekatnya.  Di sisi lain teman dekatnya merasa bingung tidak tahu harus melakukan apa, lalu orang lain yang mendengar cerita tersebut yang tidak memiliki perspektif gender malah menyalahkan korban dan korban malah dianggap “mau” atau dengan “sukarela” ingin menjadi korban. Korban seringkali dianggap berpartisipasi atas kekerasan yang terjadi kepadanya.

Misalnya pada kasus pelecehan oleh dosen, justru korban yang dikucilkan oleh teman-teman sementara pelaku masih tetap mengajar dan bertemu mahasiswi yang berpotensi menjadi korban selanjutnya. Karena pelaku memiliki relasi kuasa, pihak kampus malah mengeluarkan korban atau kadang korban memilih keluar sendiri karena trauma tidak mau bertemu dengan pelaku dan ditambah dengan sistem pelaporan yang tidak berpihak pada korban. Saat korban melapor, malah mempertanyakan baju yang sedang korban pakai.

Kasus kekerasan seksual lainnya menimpa perempuan akibat baju yang dia pakai. Dengan alasan norma dan budaya, kampus melakukan diskriminasi berdasarkan SARA (suku, agama, ras, antargolongan), seks dan gender. Hal tersebut sangat bertentangan dengan UUD Republik Indonesia bahwa segenap bangsa Indonesia harus mendapatkan pendidikan dan tidak boleh ada diskriminasi dalam proses pembelajaran maupun lingkungannya. Sebagai lembaga yang berlandaskan kajian ilmiah, seharusnya kampus tidak menolak minoritas dengan alasan agama dan budaya.

Kasus-kasus tersebut tidak ditindaklanjuti karena yang pertama, tidak ada tempat yang aman untuk bercerita dan melaporkan kasus kekerasan seksual. Kedua, tidak ada mekanisme yang jelas seperti sistem pelaporan dan sanksi yang jelas apabila peraturan dilanggar, dan yang ketiga, tidak ada pendokumentasian kasus-kasus kekerasan yang terjadi. Sehingga, saat kita membicarakan kekerasan seksual, atau berhubungan dengan kasus yang sejatinya menuntut keadilan bagi korban, nama baik kampus seolah tercoreng apabila gagal dalam melindungi mahasiswa padahal mereka bahkan tidak berusaha melindungi mahasiswa.

Kekerasan terhadap perempuan terjadi secara sistematis, baik terhadap perempuan biologis (cisgender) maupun individu yang mengidentifikasi diri sebagai perempuan (transgender/non conforming)

  1. Karena kekerasan sistematis terhadap perempuan didasari oleh nilai hetero-patriarki yang memberikan keistimewaan lebih pada laki-laki biologis (cisgender), heterseksual, dan maskulin.
  2. Karena kekerasan sistematis terhadap perempuan tidak hanya dilakukan & dilanggengkan oleh Institusi Negara, tapi juga institusi lain seperti budaya, agama, ekonomi & pendidikan. Dilembagakan melalui produk-produk kebijakan.
  3. Karena kekerasan sistematis terhadap perempuan dilakukan mulai dari ruang privat hingga publik, menyasar tubuh, seksual, fisik, verbal & psikis.
  4. Perempuan ditundukkan pikirannya, dihancurkan tubuh dan martabat kemanusiaannya, dijauhkan dari akses keadilan akibatnya perempuan tidak memiliki ruang aman mulai dari rumah, dunia pendidikan, dunia kerja, ruang publik, hingga dunia maya. Perempuan diperangkap dalam berbagai bentuk lingkaran kekerasan.

Rayakan Hari Perempuan Internasional!

Puan dan Kawan Puan, Ayo Turun ke Jalanan!

They said, ‘You are a savage and dangerous woman.’ I am speaking the truth. And the truth is savage and dangerous.”- Nawal El Saadawi.[]

 

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis yang bersangkutan

*Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Sosiologi FPIPS UPI 2016

Comments

comments