Kecacatan RUU Cipta Kerja dan Apa yang Semestinya Kita Lakukan

324

Oleh: Tofan Aditya*

Berawal dari Surat Kabar

Saya baru saja mendapat kabar, besok akan ada aksi yang diusung oleh Gebrak (Gerakan Buruh bersama Rakyat) di Gedung DPR RI. Wow, aksi di tengah situasi Covid-19? Pasti ada hal yang sangat urgent. Saya menjadi penasaran. Usut punya usut, ternyata, besok adalah saat di mana DPR RI melakukan Sidang Paripurna DPR.

Lantas, mengapa kita berdemo saat Sidang Paripurna? Mari kita sedikit cocokologi. Pertama, pengusung aksi adalah buruh. Kedua, sidang (dalam membentuk apapun) kemungkinan besar didalamnya terdapat agenda pembahasan dan pengesahan. Ketiga, terjadi di tengah situasi Covid-19, otomatis sangat penting pembahasannya. Nah, setelah 3 hal tersebut dicocokologi, ternyata masalahnya adalah pengesahan RUU Cipta Kerja yang sangat merugikan pihak buruh.

Patahnya Argumen Pemerintah

FYI, RUU Cipta Kerja ini dulunya bernama RUU Cipta Lapangan Kerja atau biasa disebut Cilaka (Mungkin karena pemerintah mengamini nama adalah doa, makanya diganti). RUU Cipta Kerja digadang-gadang merupakan kartu As dalam menaikkan investasi. Di sisi lain, banyak juga yang menganggap RUU Cipta Kerja sangatlah menguntungkan. Hmm, emang iya sih, secara isi, RUU Cipta Kerja sangat menguntungkan. Tapi, menguntungkan investor serta pengusaha, bukan untuk buruh.

Menurut ekonom senior dari Institute of Development Economics and Finance (Indef), Faisal Basri mengatakan, kinerja investasi Indonesia tidak terlalu jeblok. Dalam pemaparannya, Indonesia sebetulnya sudah unggul jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Hanya saja, yang menjadi tantangan, bagaimana caranya meningkatkan kualitas investasi Indonesia. Ya intinya, jangan sampai investasi negeri ini hanya menjadi ruang bagi praktik-praktik korupsi.

Selajutnya, wabah Covid-19 menjadi argumen tambahan pemerintah agar dapat cepat mengesahkan RUU Cipta Kerja. Pemerintah meyakini bahwa RUU ini mampu memperbaiki stabilitas ekonomi di saat dan/atau sampai Covid 19 selesai. Hal tersebut disanggah oleh Mohammad Faisal selaku peneliti Riset Centre of Economic Reform (Core). Dia menganggap hal tersebut hanyalah akal-akalan pemerintah saja. Menurutnya, stabilitas ekonomi dapat diperbaiki apabila pemerintah benar-benar fokus pada penanggulangan Covid-19.

Kecacatan RUU Cipta Kerja melalui Analisis Sederhana

Back to topic, jika kita analisis secara sederhana, RUU Cipta Kerja cacat secara prosedural dan substansial. Cacat prosedural yang dimaksud di sini adalah dalam tahap pembentukan Undang-Undang (UU) tersebut. Setidaknya, dalam pembentukan UU apapun, terdapat tiga tahapan: perencanaan, penyusunan, dan pengusulan.

Dalam perencanaan, problem utama RUU Cipta Kerja adalah tidak adanya unsur masyarakat terdampak yang dilibatkan. Masyarakat yang dimaksud adalah masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kebijakan tersebut: kaum buruh. Apakah betul RUU Cipta Kerja betul-betul lahir dari urgensi dari pihak buruh? Atau jangan-jangan hanya legitimasi sepihak saja?

Selanjutnya, pada tahap penyusunan, masyarakat masih belum dilibatkan dalam pembuatan RUU Cipta Kerja. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang hanya berisikan pengusaha, tanpa ada unsur buruh di dalamnya. Ketika hal tersebut terjadi (salah satu stakeholder tidak ikut dalam pembahasan), UU akan lebih condong terhadap pihak yang mendominasi. Kemudian setelah hal tersebut, muncul masalah lain: tidak ada transparansi mengenai proses dan juga hasil pembahasan.

Di tahap pengusulan pun tak luput dari masalah. Dalam tahapan ini, terjadi beberapa proses manipulatif. Pihak yang terdampak dari kebijakan (buruh) baru diajak berdiskusi setelah naskah sampai ke tangan DPR RI. Apakah maksud dari tindakan tersebut?

Selain kecacatan prosedural, terdapat pula kecacatan substansial. Kecacatan tersebut terlihat dari pasal-pasal yang malah semakin merugikan dibandingkan dengan UU sebelumnya. Padahal, semestinya, UU ini berpihak kepada buruh, sebab buruh adalah pihak yang terdampak. Kita dapat menelusuri kerugian yang dialami buruh apabila membandingkan dengan UU sebelumnya.

Dalam hal hari kerja, sebelumnya, ditentukan bahwa libur maksimal 2 hari dalam seminggu. Namun, dalam RUU Cipta Kerja, telah diatur bahwa libur maksimal hanya 1 hari dalam seminggu. Selain masalah libur, dalam RUU Cipta Kerja, jam lembur ditambah 1 jam dibandingkan dengan UU sebelumnya. Selanjutnya, mengenai cuti haid, sebetulnya tidak ada pasal di RUU Cipta Kerja yang melarang cuti haid. Hanya saja, para buruh wanita tersebut tidak mendapatkan upah dari cuti tersebut. Bisa saja, hal tersebut disebabkan oleh sistem pengubahan yang beralih menjadi perjam.

Selain itu, ada pula kemungkinan untuk menjadi buruh outsourcing seumur hidup. Sebab, dalam RUU Cipta Kerja tidak mengatur batasan waktu maksimum seorang buruh menjadi outsourcing. Upah menjadi sorotan lain yang mesti kita semua perhatikan. Dalam regulasi sebelumnya, Upah Minimum diatur dalam Upah Minimum Kabupaten/Kota. Sedangkan, dalam RUU Cipta Kerja, penentuan upah ditentukan oleh Upah Minimum Provinsi. Ini menjadi masalah sebab Upah Minimum Provinsi jumlahnya lebih kecil daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota. Apakah upah tersebut sudah dapat menjamin kesejahteraan dari para buruh? Rasanya, kebijakan tersebut malah semakin menindas kaum buruh.

Salah satu pasal paling ngaco (bahkan bisa saja dibilang konyol) dari RUU Cipta Kerja ini adalah PP dapat mengubah ketentuan UU. Entah ini merupakan sebuah salah ketik atau bukan. Hanya saja, jika bukan saltik, tentu ini melegitimasi absolutisme pemerintah di atas Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa yang Semestinya Kita Lakukan?

Dalam analisis singkat tadi, saya tidak melihat alasan yang mengharuskan kita untuk diam ketika RUU Cipta Kerja ini disahkan. Saya kira, sudah cukup jelas kecacatan prosedural maupun substansial dalam RUU Cipta Kerja tersebut. Masa iya, sebuah regulasi yang mengatur buruh malah tidak ditentukan dan bahkan tidak pro terhadap buruh.

Dengan kecacatan-kecacatan tersebut, saya kira, selaku mahasiswa, sudah tidak ada alasan untuk tidak mendukung gerakan buruh. Mahasiswa jangan sampai bergerak sendiri dan acuh terhadap problematika masalah yang sedang dihadapi oleh sektor-sektor lain. Mari bahu membahu, kepalkan tangan kiri ke atas, dan bergerak bersama. Tidak lupa dengan menjaga diri dan kawan-kawan yang lain dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

Salam demokrasi!

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis yang bersangkutan

*Penulis adalah Mahasiswa Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra 2017

Comments

comments