Marak Kasus Pinjol di Kalangan Mahasiswa Imbas Minimnya Tingkat Literasi Keuangan Mahasiswa
Oleh: Haura Nurbani, Harven Kawatu, dan Irham Azmi
Bumi Siliwangi, Isolapos.com–Maraknya fenomena pinjaman online (pinjol), membuat banyak mahasiswa menjadi korban dalam penipuan dengan modus pinjaman online tersebut, tak terkecuali mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Guru Besar Program Studi (Prodi) Ekonomi UPI, Amir Machmud menjelaskan bahwa banyak mahasiswa UPI menjadi korban investasi bodong berbasis pinjol. “Ternyata di UPI pun banyak mahasiswa yang terjerat oleh inventasi berbasis pinjol. Padahal kenyataannya bukan Inventasi, malah terjebak, gitu kan,” ungkap Amir ketika diwawancarai oleh tim Isolapos.com pada Kamis (15/05)
Amir berpendapat dengan terdapatnya beberapa kasus mahasiswa yang terjerat pinjol ini membuktikan tingkat literasi keuangan di kalangan mahasiswa masih rendah. “(Tingkat literasinya-red) Belum cukup. Buktinya banyak yang terjebak. Kalau misalnya di survey, ditanya A, B, C, D, kan gitu, kelihatan kan, bahwa mereka yang apalagi tidak belajar, tidak ada mata kuliahnya (yang membahas soal literasi keuangan-red),” lanjutnya.
Menurut Amir, hanya kurang dari 10% mahasiswa yang memiliki kemampuan literasi keuangan yang baik. “Jadi kalau misalnya dari 35 ribu atau 40 ribu mahasiswa yang mungkin yang paham itu hanya 10% nya. Kan bisa jadi kan, lumayan 10% dari itu kan 3.500, bisa jadi malah dibawah 10%,” jelasnya.
Mahasiswa Terjerat Pinjol
Salah satu kasusnya adalah kasus penipuan yang dilakukan oleh mahasiswa UPI Cibiru berinisial F. Salah satu korban, seorang mahasiswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa tadinya pelaku mengajak korban untuk mengikuti kegiatan yang memiliki fee sebagai imbalan.
Menurut korban, pada 31 Desember 2022, ia diberi tawaran oleh pelaku untuk mengikuti sebuah kegiatan dengan imbalan. Pelaku meminta korban untuk membeli produk melalui toko yang telah ditentukan dengan menggunakan layanan paylater Shoppe yang dilakukan sesuai dengan arahan dari pelaku dengan iming-iming akan diberi imbalan.
Alternatif kedua yang ditawarkan adalah mencairkan limit pinjaman dengan tenor tertentu. Pelaku berjanji akan memberikan fee sebesar Rp50.000,00 per 1 juta rupiah limit yang berhasil dicairkan. Limit yang dicairkan kemudian akan ditransfer seluruhnya ke rekening Pelaku.
Korban mengungkapkan bahwa Pelaku berjanji akan melunasi setiap tagihan sesuai tenor atau tenggat jatuh tempo. Namun, setelah lewat bulan pertama, pelaku mulai memberikan banyak alasan untuk melunasi janjinya sampai sulit dihubungi.
“Pada bulan pertama, Pelaku membayar tagihan sesuai perjanjian. Tetapi, di bulan berikutnya Pelaku mulai lalai dan terlambat membayar hingga berminggu-minggu,” jelas korban yang tidak ingin diungkapkan identitasnya ketika diwawancarai oleh tim Isolapos.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/06).
Korban mengungkapkan bahwa setiap kali mereka mencoba menghubungi pelaku, pelaku selalu memberikan berbagai alasan untuk menghindari tanggung jawab, seperti agen yang bermasalah atau sedang mengalami musibah, padahal setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku beroperasi sendiri tanpa melibatkan agen.
“Pada akhirnya pelaku tidak lagi memenuhi janji bayar dan sulit untuk dihubungi sampai menghilang. Tagihan tidak dibayar dan denda keterlambatan semakin bertambah,” lanjutnya.
Karena tagihan tidak dibayar, Korban dan keluarganya terus ditagih dan diteror oleh pihak Debt Collector karena akun aplikasi tersebut atas nama dan data korban secara teknis. Mulai dari bulan Februari hingga bulan Mei, tidak ada sedikit pun itikad baik yang ditunjukkan oleh pelaku untuk bertanggung jawab atas situasi ini.
Para korban, khususnya yang merupakan mahasiswa UPI, melapor kepada pihak kampus dan mendapatkan bantuan penanganan dari biro hukum UPI.
Andhika Duta, Kepala Kantor Hukum UPI menyatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak UPI. “Sidang etik untuk pelaku sudah selesai. Advokasi korban sampai saat ini masih berjalan. Kita juga masih menjaga korban dari tagihan debt colector,” jelas Andhika ketika dihubungi oleh tim Isolapos.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/06).
Andhika menambahkan bahwa pelaku sedan melalui proses pidana pada saat itu. “Proses pidana sekarang lagi jalan untuk pelaku. Ditangani Subdit V/ Siber Polda Jabar Unit 2,” pungkasnya.
Langkah Preventif yang Dilakukan UPI
Imbas dari kasus penipuan berbasis pinjol di kalangan mahasiswa UPI, pihak kampus mengambil langkah preventif dengan mengadakan webinar literasi keuangan yang bekerja sama dengan OJK dengan Amir Machmud sebagai salah satu narasumber.
“Iya, selain tentang menyelamatkan mahasiswa dari pinjol karena ada beberapa kasus kan. Webinar itu dilaksanakan karena ada kondisi darurat yang terjadi di kalangan mahasiswa,” tukas Amir.
Amir mengatakan bahwa sebenarnya pinjol dapat memberi manfaat apabila digunakan dengan benar dan cermat. Namun, terdapat banyak konsekuensi yang berat dalam penggunaannya sehingga diperlukan tingkat literasi keuangan yang baik di kalangan mahasiswa agar tidak terjebak dalam kasus serupa.
Redaktur: Razib Ikbal Alfaris