Warga Dago Elos Tuntut Kasus Muller Segera Diproses
Oleh: Naufal Taqie
Warga Dago Elos menggelar aksi menuntut percepat penjarakan Muller didepan kejaksaan negeri Bandung pada Senin (15/08)Hal yang melatarbelakangi aksi ini adalah karena lambatnya proses peradilan yang dilakukan Pengadilan Negri Bandung. Peradilan tersenutersebut dirasa berpotensi dapat dimanfaatkan oleh pihak muller dan PT Dago Inti Graha untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Adapun bukti dan keterangan yang diajukan oleh Muller dalam Penetapan Ahli Waris (PAW) terbukti palsu serta penuh dengan kebohongan.
Kasus sengketa lahan di Dago Elos telah memasuki tahun ke delapan. Sejak PT Dago Inti Graha dan Muller dimenangkan pada Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022, Warga Dago terus berjuang menghadang penggusuran. Belum lama ini, dua dari trio Muller bersaudara yakni (Hery Hermawan, Pipin Sandepi dan Dodi Rustendi) ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian didasari atas laporan warga mengenai pemalsuan sejumlah dokumen dalam proses Penetapan Ahli Waris (PAW) eigendom Verponding yang diklaim oleh Muller sebagai atas hak tanah seluas 6,9 hektar di Dago Elos.
Penetapan tersebut diketahui oleh warga Dago Elos melalui Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dengan nomor B/438/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum Polda Jabar pada 6 Mei 2024. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa :
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 02 Mei 2024 terkait peningkatan status saksi Sdr. HERI HERMAWAN MULLER dan Sdr. DODI RUSTANDI MULLER menjadi Tersangka, dan Penyidik telah mengirimkan Surat permohonan izin penggeledahan Sdr.JO BUDI HARTANTO (Direktur sekaligus pemilik PT. Dago Inti Graha) dan Surat permohonan Inzage bukti-bukti dalam berkas gugatan perdata ke Ketua Pengadilan Negeri KLS I Bandung akan tetapi sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan jawaban atas kedua surat permohonan tersebut.”
Namun lambatnya proses Peradilan atas penetapan tersebut membuat forum Dago Elos kembali melawan bersama warga Dago Elos untuk menuntut kejaksaan tinggi mempercepat proses peradilaperadilan Muller dalam waktu singkat dan penetapan P21 segeral keluar dari pengadilan. Selain itu, aksi ini juga menolak gugatan Pra Peradilan Muller bersaudara agar agar tidak memberi kesempatan bebas untuk mafia tanah tersebut. Warga berharap, Muller dapat dipenjara dan diadili
Ayang mengatakan bahwa warga Dago Elos yang masuk ke dalam kejaksaan didampingi oleh teman-teman pers dan tim hukum. Ditekankan bahwa proses ini tetap berlanjut. “Kurang sabar kumaha,” Ucap Ayang “kita sudah menunggu selama bertahun-tahun,” Ayang juga menyampaikan terimakasih kepada teman-teman yang sudah datang karena dapat menambah volume juang dari warga dago elos.
Semeentara itu, hasil dari mediasi yang dimulai dari 8 Juli memiliki keputusan untuk dilanjut 22 hari kemudian pada tanggal 22. Hal tersebut dapat memancing massa yang lebih banyak karena para warga berharap di tanggal 22 tersebut, sudah ada keputusan yang jelas.
Namun, apabila di tanggal 22 juli tidak ada putusan apapun dari kejaksaan tinggi dan kemudian gelar pra-peradilan itu lantas digelar di pengadilan artinya posisi warga Dago Elos sangat dirugikan karena itu artinya Muller memiliki kesempatan untuk diloloskan. Apabila itu terjadi, warga akan turun dengan massa yang lebih banya untuk memberikan penekanan.
“kami tetap akan melakukan kampanye publik dan juga penekanan langsung kepada instasi-instasi terkait agar mereka memang memiliki antensi yang penuh terhadap Dago Elos,” ujar Angga, salah satu anggota forum Dago melawan saat diwawancarai oleh tim Isolapos. “Bukannya hanya pertaruhan saja, segelintir orang tapi efek sampingnya adalah mempertaruhkan hak-hak dari banyak orang,” Lanjut Angga. .
Karena itulah, para warga masih menunggu keputusan akhir ditanggal 22 juli nanti dan bagaimana Keputusan ini akan menindaklanjuti kasus muller serta dampaknya terhadap kasus sengketa tanah warga dago elos. Apakah sistem peradilan hukum negara ini berpihak kepada rakyat kecil? Ataukah sistem peradilan hukum ini berpihak pada mafia setan tanah? Mari kita tunggu jawabannya []
Redaktur: Haura Nurabani