UKT: Problematika Tahunan Di Kampus Pendidikan
Oleh: Amelia W., Davina S., Naufal F., & Rakha A.
Bumi Siliwangi, Isolapos.com-Awal perkuliahan semester genap akan mulai dilaksanakan kembali pada Senin (02/02). Sejauh ini, dalam rentang bulan Desember 2025 hingga Januari 2026, masalah pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) tak pernah lepas dari agenda pergantian semester tiap awal dan pertengahan tahun. Diketahui pada tahun 2026, sebanyak 1.624 mahasiswa tercatat memiliki tunggakan biaya pendidikan, adapun jumlah tersebut hanya dari sebagian fakultas: FPIPS, FPMIPA, FPBS, dan FPOK saja, belum mencakup keseluruhan total mahasiswa UPI yang memiliki tunggakan.
Berdasarkan pencarian data yang Tim Isola Pos lakukan, terhitung sejak tanggal 14 April 2025–16 Januari 2026, terdapat 23 tweet mahasiswa UPI pada akun @uppifess di X (twitter) dengan kata kunci “UKT” dan “cicilan”. Hal tersebut mencakup kurangnya informasi maupun kejelasan sistem keringanan pembayaran UKT. Satu-satunya alternatif yang diberikan oleh pihak UPI kepada mahasiswa adalah pembayaran cicilan. Terdapat sembilan tweet yang mempertanyakan informasi mendasar terkait penangguhan dan pembayaran cicilan UKT, seperti tanggal pengajuan, template surat, hingga sistem birokrasi untuk pengajuan penangguhan UKT.
Terdapat pula 14 tweet yang mempertanyakan perihal sistem lanjutan dari cicilan pembayaran UKT yang diberikan pada tiap semesternya. Selain itu, banyak mahasiswa yang masih mempertanyakan lambatnya respons pihak UPI karena tidak adanya penjelasan terkait cicilan pada laman SIAKKu. Hal ini menimbulkan kebingungan atas indikator keberhasilan persyaratan cicilan yang diajukan, sehingga terjadinya down system pada laman SIAKKu yang memperlambat jalannya proses pengajuan cicilan.
Gambar 1. Keluhan perihal UKT di akun @uppifess
Diagram pada Gambar 1 menunjukkan terdapat 163 keluhan mahasiswa UPI terkait UKT yang terbagi menjadi tujuh bahasan. Topik yang sering muncul adalah “penangguhan”, yaitu sebagian besar tweet mengeluhkan tentang ketidakjelasan prosedur yang dibuat—ketidakmampuan ekonomi pun ada, tetapi hanya sebagai alasan awal saat mengajukan penangguhan. Begitu juga dengan “cicilan”, 23 tweet mengeluhkan tentang sistem yang membingungkan dan kurang transparan, hal ini juga banyak dikeluhkan begitu pun dalam pembahasan terkait “relaksasi”.
Di sisi lain sebagian besar isi tweet mengenai “tunggakan” berisi kecemasan mahasiswa terhadap dampak akademik dari adanya tunggakan pembayaran UKT maupun IPI yang dimilikinya, seperti keberlanjutan studi, pengisian Isian Rencana Studi (IRS), dan sebagainya. Sementara itu tweet mengenai “cuti” hanya menunjukkan bahwa cuti diposisikan sebagai opsi terakhir ketika mahasiswa tidak menemukan solusi pembayaran UKT yang jelas, dengan ketidakmampuan ekonomi sebagai salah satu faktornya.
Kategori “lain-lain” yang mendominasi diagram, sebesar 40%, merujuk pada berbagai tweet yang tidak terpayungi oleh diksi maupun klasifikasi keyword yang telah disebutkan sebelumnya. Meskipun demikian, isi dari tweet dalam kategori ini tetap didominasi oleh ketidakpahaman dalam proses administrasi dan kebutuhan klarifikasi mekanisme pembayaran UKT, sedangkan tingkat penentangan yang secara eksplisit disampaikan menyoal besaran biaya maupun kebijakan institusional pun masih relatif terbatas.
Gambar 2. Tren Fluktuasi tweet UKT di akun @uppifess
Beralih pada Gambar 2, sajian data yang tercantum merupakan penggambaran bahwa wacana UKT ini seringkali muncul di masa-masa pergantian semester dengan garis besar topik mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa.
Berdasarkan data dari Badan Advokasi Mahasiswa (BAM) UKSK UPI, terhitung sejak 2 Januari 2026, telah terjaring sebanyak 386 data mahasiswa yang merasa keberatan dengan tanggungan UKT nya saat ini, dengan rincian persebaran sebagai berikut: FPIPS (35), FPBS (45), FPTI (12), FPSD (10), FPEB (5), FPOK (46), FPMIPA (35), FIP (56), FK (4), Kamda Cibiru (90), Kamda Tasikmalaya (5), Kamda Purwakarta (42), dan Kamda Sumedang (1).
Adapun rasa keberatan yang diajukan memiliki alasan yang beragam, beberapa di antaranya karena beban tanggungan keluarga beranggotakan lebih dari lima orang, bahkan terdapat orang tua mahasiswa yang meninggal dunia, sehingga tidak mendapatkan dukungan finansial yang dibutuhkan. Selain itu, terdapat juga anggota keluarganya yang terkena PHK yang mempersulit pembiayaan dan untuk alasan terbanyak karena tagihan UKT yang tidak sesuai dengan penghasilan keluarga atau pihak penanggung biaya.
Akibat dari ketidaksesuaian berujung keluhan yang disampaikan oleh mahasiswa, cukup untuk menjadi alasan mengapa akhirnya BAM menuntut adanya transparansi sistematika penggolongan UKT berdasarkan perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), serta Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (SSBOPTN) karena ketidakjelasan penggolongan UKT tersebut.
“Menerangkan transparansi berarti mencari kebenaran apa yang dilakukan kampus dari banyaknya mahasiswa yang keberatan. Ketika mahasiswa mengeluhkan keberatan pembayaran UKT, berarti ada kejanggalan dalam penetapan golongan UKT.” tutur Badar selaku ketua UKSK UPI. Ia juga kembali menambahkan, “Ada sekitar kurang lebih 200 mahasiswa yang terdata BAM merasa tidak sesuai atas golongan UKT yang ditetapkan, ini mengindikasikan ada yang salah dalam penetapan penggolongan UKT yang seharusnya berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua mahasiswa.”
Berdasarkan Statuta UPI dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014, terkandung amanah, yaitu salah satunya UPI diharuskan menjadi PTN yang dapat mengedepankan transparansi bagi civitasnya, tak luput juga mahasiswa. Mengacu juga pada Permendikbudristek No. 2 Tahun 2020, dijelaskan bahwa PTN diharuskan memberi solusi kepada mahasiswa yang keberatan dengan UKT melalui penurunan atau perubahan golongan UKT, pencicilan, dan pembebasan sementara beban biaya melalui verifikasi ulang penggolongan, salah satunya skema aju banding.
Belum sejauh itu, di UPI yang diketahui hanya dapat memberikan solusi berupa pencicilan saja. Selain itu, Badar menjelaskan bahwa skema aju banding yang dilakukan tidak terlalu jelas. “Tidak ada kejelasan lanjutan ketika sudah mengajukan, bahkan itu sepengakuan advokat mahasiswa setelah tiga semester tidak ada proses. Seolah-olah mekanisme ghaib yang tidak ada tindak lanjutnya,” jelasnya.
Terkait sistem birokrasi pun tak lepas menjadi keluhan dari mahasiswa di UPI yang menyulitkan mereka mengurus kewajiban UKT-nya setiap awal semester—ketidakjelasan sistem dan alur birokrasi yang rumit adalah contohnya. Badar menuturkan, “Kita sering dilempar-lempar ketika memiliki permasalahan yang dihadapi, tidak bisa diselesaikan di tempat.” Ia juga kembali menegaskan, “Ketika mahasiswa tidak bisa membayar karena uangnya pas-pasan, harus meminta surat rekomendasi kaprodi (ketua program studi). Itupun tidak diberikan kejelasan suratnya bakal seperti apa, hanya memberi arahan bentuk permohonan yang ditandatangani oleh kaprodi, baru bisa melanjutkan pembayaran UKT tersebut.”
Editor: Ananda R.
Ilustrator: Ibrahim

