Sidang Perdana Konflik Sukahaji Tak Dihadiri Pihak Tergugat

96

Oleh: Sanjaya Setia Permana*

*Reporter Magang Isolapos.com

Bandung, Isolapos.com,-Sidang perdana sengketa agraria di wilayah Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (10/04) Pagi. Konflik ini dimulai dari pemasangan pagar seng di atas lahan yang dipermasalahkan oleh pihak pengembang yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama klien mereka. Tindakan ini memicu protes dari warga yang telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Ketegangan semakin meningkat setelah terjadinya kebakaran di beberapa rumah sehari sebelum sidang perdana, yang diduga merupakan upaya sabotase.

Pihak penggugat, yang diwakili oleh kuasa hukum warga Sukahaji, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke PN Bandung dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2025/PN Bdg. Mereka menilai bahwa pemagaran dan pengosongan lahan oleh tergugat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, karena tidak didasari oleh putusan pengadilan.

“Mereka memasang pagar seng dan mengosongkan lahan tanpa adanya keputusan resmi. Tindakan ini sangat sewenang-wenang… Inilah inti masalahnya. Oleh sebab itu, kami mengajukan gugatan agar ada kepastian hukum.” jelas Freddy Panggabean, salah seorang kuasa hukum warga.

Freddy, selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa mereka akan mengajukan berbagai upaya hukum. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga akan melaporkan kasus ini secara pidana ke Polisi Daerah Jawa Barat,” ucapnya.

Sementara itu, pihak tergugat mengklaim bahwa mereka memiliki hak penuh atas lahan tersebut dan telah memberikan dana kompensasi kepada warga yang setuju mengosongkan tempat tinggal mereka. “Kami memiliki sertifikat SHM atas nama Pak Junus dan Ibu Juliana. Kami juga sudah memverifikasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional-red). Jadi, pemagaran itu adalah hak klien kami,” ucap Rizal Nusa, kuasa hukum pihak tergugat.

Rizal mengatakan bahwa sebagian besar warga telah menerima uang kerohiman dan meninggalkan kawasan tersebut. “Beberapa warga bahkan berterima kasih kepada kami… saat mereka keluar, dana kerohiman juga kami serahkan,” tambahnya.

Kuasa hukum tergugat juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum terkait dugaan pembakaran dan menyerahkan masalah tersebut kepada kepolisian. Mereka juga menyebutkan bahwa beberapa bukti CCTV yang ada di lokasi telah dirusak oleh pihak yang tidak diketahui.

Warga Tetap Tegas Memperjuangkan Hak Hidup

Bagi warga Sukahaji sendiri, tindakan pemagaran yang menghalangi akses jalan telah melanggar hak hidup dan tempat tinggal mereka. Mereka juga menolak dana kerohiman yang dianggap tidak setimpal dengan hak mereka. “Kami bertahan di sini bukan karena sertifikat, tetapi karena kami berhak hidup di tempat yang kami tempati selama ini,” ujar Ronald, Ketua Forum Warga Sukahaji.

Ronald menilai kuasa hukum tergugat tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memperingatkan bahwa warga akan menggelar aksi demonstrasi jika sidang berlanjut tanpa kejelasan. Warga juga melaporkan adanya intimidasi dari oknum aparat dan organisasi masyarakat yang semakin memperburuk keadaan. Ia juga menanggapi kebakaran yang terjadi sebelum sidang perdana sebagai sabotase. “Warga yang menyaksikan kejadian ini mengenali pelaku, bahkan ada saksi yang siap memberikan keterangan. Itu memang sabotase. Mereka berdua naik motor dan meninggalkan benda mencurigakan di lokasi, lalu dengan cepat menghilang,” cerita pria berkepala empat tersebut.

Pada akhirnya warga Sukahaji berharap agar proses hukum ini memberikan keadilan dan kepastian atas hak mereka terhadap tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun. “Kami akan tetap bertahan, apapun konsekuensinya. Kami berhak atas ruang hidup kami,” tegas Ronald.

Persidangan perdana yang semula dijadwalkan pada Kamis, (10/4) ini, terpaksa ditunda hingga Kamis, (17/4), karena ketidakhadiran pihak tergugat yang berasal dari unsur pemerintah, yaitu perwakilan dari Kelurahan Sukahaji dan Kecamatan Babakan Ciparay.

Redaktur: Haura Nurbani

Comments

comments