Tanggapan Direktorat Setelah Konsolidasi dan Mimbar Bebas Mengenai Parkir Berbayar UPI

8

Oleh : Meyca N.S, & M. Farrell R.A.

Bumi Siliwangi, isolapos.comSejumlah mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar mimbar bebas pada Rabu (26/8) sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap kebijakan parkir dan pengelolaan fasilitas kampus. Aksi tersebut mengangkat tajuk Tolak Parkir Berbayar, Tolak Komersialisasi Pendidikan dengan Gedung Parkiran sebagai titik aksi massa. 

Mimbar bebas ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsolidasi mahasiswa pada Selasa (25/08). Dalam konsolidasi tersebut, mahasiswa merumuskan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan parkir, transparansi pengelolaan dana, keterlibatan mahasiswa dalam perumusan kebijakan, hingga penolakan terhadap pembebanan biaya fasilitas kampus kepada mahasiswa. 

Tanggapan Direktorat

Menanggapi tuntutan mahasiswa terkait kebijakan parkir, Hernawan selaku Kepala Divisi Organisasi dan Alumni mengakui bahwa sosialisasi kebijakan parkir belum dilakukan secara optimal. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah membantu menyampaikan informasi mengenai parkir dalam rapat besar MOKAKU yang dihadiri sekitar 1.300 mahasiswa. “Kalau untuk sosialisasi memang kami sadari tidak seperti surat edaran kaderisasi,” ujar Hernawan. Ia menyebut keterbatasan waktu menjadi salah satu kendala karena sosialisasi dilakukan berdekatan dengan berbagai agenda kampus.

Terkait kartu parkir Rp20.000, Hernawan menjelaskan bahwa biaya tersebut digunakan untuk pembelian kartu yang dilengkapi chip sebagai akses. Ia juga membuka kemungkinan penggunaan kartu mahasiswa yang telah dilengkapi chip agar mahasiswa tidak perlu membeli kartu tambahan. “Ini mungkin saran kedepannya yang harus kita kaji bersama-sama,” katanya.

Hernawan juga menjelaskan bahwa aturan perparkiran bukan aturan yang baru dibuat tahun ini, melainkan telah ada sebelumnya dan baru diberlakukan saat ini. Mengenai perbedaan waktu antara registrasi pada tanggal 1 dan penerbitan surat pada tanggal 10, ia menyebut hal tersebut kemungkinan berkaitan dengan proses persetujuan dan penandatanganan surat. Ia juga merespon pertanyaan dari salah satu mahasiswa yang ada di aksi lanjutan mengenai peraturan biaya tidak langsung yang dimana adalah biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan program studi bukanlah fasilitas penunjang, penyelenggaraan program studi tidak termasuk ke dalam biaya operasional pengelolaan institusi seperti wifi, dispenser, ruang kelas, dsb. 

Sementara itu, Vidi Sukmayadi selaku Kepala KKIPP menyampaikan bahwa persoalan sosialisasi menjadi bahan evaluasi. “Insyaallah ini menjadi bahan evaluasi ya teman-teman,” ujar Vidi. Ia menyebut kebijakan kedepannya perlu disosialisasikan sedini mungkin. Vidi juga menjelaskan bahwa UKT merupakan biaya operasional yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran, sedangkan parkir disebut sebagai fasilitas penunjang.

“UKT adalah biaya operasional yang langsung terkait dengan proses pembelajaran kelas,” jelas Vidi. Menurutnya, fasilitas parkir tidak dirasakan oleh seluruh mahasiswa sehingga termasuk dalam kategori fasilitas penunjang. Terkait tindak lanjut tuntutan mahasiswa, Hernawan menyatakan bahwa pembahasan selanjutnya perlu dilakukan bersama Direktorat Bisnis. “Kalau ingin jelas ini harus dengan Direktorat Bisnis,” ujarnya. Ia menyatakan akan memfasilitasi audiensi dengan perwakilan mahasiswa untuk membahas kebijakan tersebut secara lebih lanjut.

Kebijakan Parkir dalam Surat Edaran Rektor

Persoalan ini bermula dari adanya Surat Edaran Rektor UPI Nomor 65 Tahun 2026 tentang pendataan, registrasi kendaraan, dan pembuatan kartu parkir bagi mahasiswa di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia. Surat edaran yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026 menyebutkan bahwa kebijakan registrasi kendaraan merupakan bagian dari upaya penataan, pengendalian, peningkatan keamanan parkir, identifikasi kepemilikan kendaraan, serta penerapan sistem parkir berbasis elektronik. Kebijakan tersebut juga dinyatakan tidak dimaksudkan sebagai pemberlakuan biaya parkir bagi mahasiswa pengguna kendaraan roda dua. 

Meski demikian, kebijakan tersebut tetap menjadi perhatian mahasiswa karena terdapat biaya pembuatan kartu akses sebesar Rp20.000 bagi pengguna kendaraan roda dua. Sementara itu, mahasiswa pengguna kendaraan roda empat dikenakan tarif langganan parkir sebesar Rp125.000 untuk masa berlaku enam bulan. Kebijakan terbaru kembali memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi mahasiswa dalam perumusannya. Mahasiswa menilai bahwa kebijakan yang berkaitan langsung dengan kehidupan mahasiswa semestinya dibahas secara terbuka dan melibatkan mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika yang terdampak. 

Konsolidasi Mahasiswa (Pra Mimbar Bebas)

Menanggapi kebijakan tersebut, aliansi mahasiswa UPI dari berbagai fakultas melakukan konsolidasi pada Selasa (25/08). Konsolidasi tersebut diinisiasi oleh BPO Senat Mahasiswa FPIPS UPI dan Setia Rakyat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti-Komersialisasi sebagai ruang untuk membahas kebijakan parkir, dan merumuskan sikap bersama terhadap kebijakan yang dinilai berkaitan dengan penggunaan fasilitas kampus. 

Dalam pernyataannya, Aliansi Mahasiswa Anti-Komersialisasi menuntut:

  1. Menghentikan pemungutan biaya apapun terhadap penggunaan fasilitas bagi seluruh sivitas akademika yang ada di UPI.
  2. Menuntut adanya uji publik untuk segala kebijakan yang melibatkan mahasiswa.
  3. Menambah ketersediaan fasilitas parkir serta meminta kampus berkomitmen untuk bertanggung jawab atas segala kehilangan yang terjadi.
  4. Transparansi dalam dasar hukum pemberlakuan parkir di UPI.
  5. Transparansi mengenai aliran dana parkir di UPI.
  6. Menghentikan segala bentuk intervensi dan represifitas terhadap gerakan organisasi mahasiswa.
  7. Menghentikan pelaksanaan registrasi hingga terdapat penjelasan mengenai teknis pelaksanaan kebijakan.

Mimbar Bebas (26/08)

Sebagai tindak lanjut dari konsolidasi tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Komersialisasi menginisiasi mimbar bebas pada Rabu (26/08), dengan Lobby Timur FPIPS sebagai titik kumpul dan Parkiran UPI sebagai titik aksi. Mimbar bebas menjadi ruang bagi kolektif mahasiswa lintas fakultas untuk menyampaikan tuntutan dan sikap terhadap kebijakan parkir serta persoalan komersialisasi fasilitas pendidikan. 

Seruan mimbar bebas tersebut membawa tajuk “Tolak Parkir Berbayar, Tolak Komersialisasi Pendidikan” dan mengajak mahasiswa untuk bergabung dalam penyampaian aspirasi. Rangkaian penyampaian aspirasi tersebut direncanakan tidak berhenti pada mimbar bebas. Berdasarkan hasil konsolidasi, mahasiswa juga merencanakan aksi lanjutan pada Kamis (27/08). 

Aksi lanjutan (27/08)

Aliansi Mahasiswa Anti Komersialisasi kembali melakukan aksi lanjutan pada Kamis (27/08) massa aksi melakukan long march dengan titik awal di PKM sampai gedung Isola, di dalam aksi lanjutan ini mahasiswa Anti Komersialisasi mengadakan diskusi dengan Hernawan, Siti Nurbayani dan Vidi Sukmayadi terkait pembuatan kartu parkir seharga 20.000 ribu, transparansi juga mengenai sosialisasi akan kartu parkir berbayar ini.

Hasil Kajian Mahasiswa Anti Komersialisasi

Fyan dari Senat FPIPS yang juga tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Komersialisasi berpendapat bahwasanya sosialisasi dari parkir berbayar ini masih disayangkan. “Ada kebijakan yang memang tidak ada sosialisasi, tidak adanya dialog, dan partisipasi bermakna bersama dengan civitas akademika maupun teman-teman mahasiswa. Sehingga itu yang menimbulkan kekecewaan dari kami,” ujar Fyan. Ia menyampaikan kekecewaannya perihal administratif yang tertera dalam surat, bahwa itu baru ditetapkan tanggal 10 Agustus 2026 sedangkan registrasi sudah dimulai pada 1 Agustus 2026, ia juga mengkritik mengenai kerancuan di dalam prosedur dari surat ini.

Selain itu, salah satu mahasiswa juga mempertanyakan terkait kemacetan yang terjadi dan juga dampaknya karena tidak ada uji publik terlebih dahulu yang dilakukan mengenai kebijakan ini, ia juga sempat menyampaikan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang seharusnya menjamin sarana dan prasarana fasilitas di kampus.

“UKT (Uang Kuliah Tunggal) yang kami bayarkan memang seharusnya menjamin sarana dan prasarana fasilitas di kampus gitu ya, di berbagai kampus termasuk di Universitas Pendidikan Indonesia ini. Parkiran merupakan salah satu fasilitas yang memang harus didapatkan oleh mahasiswa secara gratis.” ungkapnya.

Editor: Vyra

You might also like