AKANBA Gelar Aksi: Desak Pengusutan Proyek Mangkrak UPI Convention & Exhibition Center

5

Oleh: Lasyarikalla

Bumi Siliwangi, isolapos.com – Pada Kamis siang (27/08), Aliansi Aktivis Anak Bangsa (AKANBA) menggelar aksi demonstrasi di Gate satu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Massa aksi menyoroti mangkraknya pembangunan Convention & Exhibition Center (CEC) serta sejumlah persoalan tata kelola dan integritas akademik di lingkungan UPI.

Dalam aksi tersebut, AKANBA menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak aparat penegak hukum mengusut proses pengadaan proyek UPI CEC secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang terlibat pada tahap pemilihan penyedia di tingkat kementerian.

Dilansir dari datalpse.com, proyek pembangunan UPI CEC memiliki nilai sebesar Rp59,17 miliar dengan pembiayaan yang bersumber dari Asian Development Bank (ADB) dan APBN. Menurut AKANBA, proses penegakan hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh menghentikan pengusutan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan.

AKANBA mempertanyakan proses pemilihan PT Arkindo sebagai penyedia proyek. Mereka meminta aparat penegak hukum memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kementerian yang terlibat dalam proses evaluasi dan pemilihan penyedia. Selain itu, AKANBA mendesak penelusuran terhadap dugaan praktik “pinjam bendera”, keterlibatan pihak lain, serta aliran dana dalam proses tender.

Selain persoalan pengadaan, massa aksi juga menyoroti pelaksanaan proyek di lapangan. Mereka meminta dilakukan audit terhadap pembayaran yang telah dicairkan dengan membandingkannya dengan realisasi fisik pembangunan. Lemahnya pengawasan terhadap progres proyek juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam aksi tersebut.

AKANBA turut mendesak UPI membuka dokumen terkait proyek kepada publik, meliputi dokumen kontrak, berita acara lelang, addendum, serta laporan progres pembangunan. Keterbukaan dokumen dinilai diperlukan agar penggunaan anggaran dan proses pengadaan dapat diawasi secara publik.

Dalam pernyataan sikapnya, AKANBA juga membawa isu dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UPI. Salah satunya berkaitan dengan dugaan persoalan identitas katalog atau ISBN pada sebuah buku yang dikaitkan dengan Agus Setiabudhi selaku Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian dan Kemitraan UPI. AKANBA meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.

Melalui aksi tersebut, AKANBA mendesak aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Polda Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan proyek UPI CEC. Mereka juga meminta BPK dan BPKP melakukan audit terhadap penggunaan anggaran proyek.

Sementara itu, kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Inspektorat Jenderal, AKANBA meminta hasil pemeriksaan terhadap proses pengadaan dibuka secara transparan. Kepada Rektorat UPI, mereka mendesak keterbukaan dokumen proyek serta evaluasi terhadap tata kelola internal kampus.

AKANBA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta proses pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang telah diproses hukum. Mereka menilai pengusutan perlu dilakukan dari tahap pengadaan hingga pelaksanaan proyek untuk memastikan seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Sanjaya S.P.

You might also like