LSM Gelar Aksi di UPI, Desak Rektor Mundur dari Jabatan

15

Oleh: Davina, Farrel, Naufal, & Rakha

Bumi Siliwangi, Isolapos.com– Kamis (16/03) pagi, puluhan massa aksi yang tergabung dalam organisasi Aktivis Anak Bangsa (Akanba) berkumpul di depan gerbang utama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) untuk melakukan aksi demonstrasi atas dugaan penyelewengan kewenangan oleh Rektor UPI, Didi Sukyadi. 

Selain massa aksi, sekitar 20 aparat kepolisian ikut mengamankan aksi demonstrasi ini. Sementara Rektorat UPI diwakili oleh Direktorat Mahasiswa, Hernawan dan Siti Nurbayani serta Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik (KKIPP) UPI, Vidi Sukmayadi.

Inisiasi aksi demonstrasi dimulai oleh Akanba yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut pantauan reporter di lapangan, massa aksi bukan merupakan civitas akademika UPI. Sekretaris Jenderal Akanba, Dena Hadiyat mengklaim bahwa massa aksi seluruhnya adalah anggota aktif dari Akanba.

Dikutip dari Jayantara News, sebelum aksi ini berlangsung Akanba telah melaporkan Rektor UPI ke Jaksa Agung atas tuduhan yang sama pada tanggal 10 April lalu, dengan nomor laporan 059/LAPDU-POL/AAB/IV/2026. 

Menurut pesan WhatsApp yang diterima oleh reporter Isolapos, pada Selasa (14/04) Akanba telah membagikan ajakan aksi untuk Mahasiswa UPI di gerbang utara UPI. Tempelan kertas propaganda berisi tuntutan senada juga tersebar di sekitar kampus khususnya di sepanjang gang Daarut Tauhiid menuju UPI.

Terdapat tiga poin tuntutan yang dibawa oleh Akanba dalam aksi ini, diantaranya:

  1. Reformasi reformasi tata kelola jabatan. 

– Batalkan pengangkatan Wakil Rektor, Dekan hingga Kaprodi yang dilakukan tanpa proses asesmen transparan. 

– Hentikan praktik nepotisme dan penunjukan pejabat struktural secara subjektif. Kembalikan fungsi Bapeljakat dalam setiap proses promosi dan demosi pegawai. 

  1. Jaga marwah etika akademik. 

– Copot pejabat atau dekan yang memiliki rekam jejak sanksi akademik berat atau plagiarisme. Salah pimpinan atau pemimpin cacat integritas, jangan biarkan plagiat merusak wibawa universitas.

  1. Keadilan untuk pegawai dan penegak hukum. 

– Kembalikan hak pegawai PT atau PTT yang dipecat secara sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang sah. Audit investigatif, alokasi dana tunjangan atau MCB sesuai peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2026.

– Stop kriminalisasi, pelapor kasus penjokian SBMPTN, lindungi pejuang kebenaran bukan pelaku kecurangan.

Dena mengklaim menemukan 40 substansi pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor UPI di luar tuntutan aksi. Semua substansi tersebut terkandung dalam surat laporan Akanba ke Kejagung. Diantaranya adalah munculnya Surat Edaran (SE) Rektor UPI No. 23 Tahun 2026 yang sebelumnya telah dicabut oleh SE Rektor UPI No. 34 Tahun 2026 tentang Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Unit Kerja Di Lingkungan Kampus Dan/Atau Yang Melibatkan Pihak Eksternal .

“Mahasiswa harus melaporkan semua kegiatan yang (ada-Red) di kampus, dalam kampus maupun di luar kampus ini kepada kepolisian. Ini jelas-jelas sudah mencederai otonomi mahasiswa itu sendiri” Tegas Dena.

Kepala KKIPP UPI, Vidi Sukmayadi mengakui bahwa informasi terkait adanya demonstrasi didapat dari Polres Sukasari. Polres Sukasari pun mengajukan alternatif, yaitu audiensi yang diterima oleh UPI, tapi ditolak oleh Akanba. 

Vidi menyatakan bahwa Pihak UPI menghormati hak demokrasi, tapi tetap menyayangkan penolakan audiensi dan unjuk rasa yang dilakukan tanpa proses prosedural.

Bukan tanpa alasan Akanba menolak alternatif audiensi, Dena mengakui selalu terjadi hal buruk pasca-audiensi. “kita sebelumnya di UPI, setiap kali audiensi setelahnya itu pasti ada intervensi kepada kegiatan kita, kepada pergerakan kita. Kita tidak mau ketika kita audiensi setelahnya ada intervensi karena hal ini adalah hal yang krusial harus disampaikan ke masyarakat. Tidak mau ada intervensi. No negosiasi.” Ujar Dena.

Selain orasi, aksi juga diisi oleh drama teatrikal yang menampilkan pengunduran diri Rektor UPI sebagai adegan utamanya. Pembakaran ban juga sempat dilakukan diiringi dengan percobaan massa untuk menggeruduk masuk ke dalam area kampus UPI. Aksi diakhiri oleh pembacaan tuntutan oleh Dena Hadiyat. 

Editor: Harven Kawatu

You might also like