Mahasiswa Gelar Aksi Imbas Terbitnya SE Rektor, Dirmawa: “Tidak ada harus (izin) dari Polsek atau Polres”

52

Oleh: Luthfi S.I*, & Naufal F

*Reporter Magang Isola Pos

Bumi Siliwangi, isolapos.com-Jum’at (06/03) Aksi demonstrasi imbas terbitnya Surat Edaran (SE) Rektor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) No.23 Tahun 2026 dilaksanakan oleh mahasiswa UPI yang tergabung pada Gerakan Persatuan Mahasiswa UPI (GPMU) di Gedung Isola. Pasalnya Surat Edaran tersebut diduga mewajibkan izin polisi untuk pelaksanaan kegiatan di Kampus UPI.

Semenjak terbitnya SE tersebut, kajian dan dua kali konsolidasi telah diinisiasi oleh Senat Mahasiswa FPIPS. Hasil dari kegiatan pra-aksi tersebut adalah dilakukannya aksi demonstrasi pada hari Jum’at (06/03). 

Unsur-unsur massa yang tergabung dalam aksi tersebut meliputi perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPI Cibiru, beberapa Himpunan Mahasiswa dari FPBS, Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK), dan sebagian besar perwakilan Himpunan Mahasiswa dari FPIPS.  

Aksi dimulai dengan long march ke tiap-tiap fakultas yang dimulai dari Gedung Pusat Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan titik akhir Gedung Isola. Long march diiringi dengan orasi, dan pembagian lembaran propaganda. Sesampainya di Gedung Isola massa melakukan mimbar bebas sampai akhirnya pihak Dirmawa datang untuk melakukan audiensi.

Tujuan dan 8 Poin Tuntutan

Aksi ini bertujuan untuk meminta kejelasan dari pihak Rektorat atas terbitnya SE Rektor yang dinilai kurang sosialisasi. Bahkan BEM UPI Cibiru menyatakan bahwa mereka tidak tahu-menahu tentang munculnya SE Rektor tersebut. Meski pada akhirnya rektorat membatalkan kesediaannya untuk audiensi dan mewakilkan Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa).

Fristyawan Hardi (Fyan), Koordinator Lapangan (Korlap) menyatakan bahwa aksi ini tidak hanya membawa aspirasi dari keresahan terbitnya SE Rektor saja, aksi ini juga mengungkit janji-janji rektor Didi Sukyadi yang ia sampaikan ketika Public Hearing sebelum menjabat menjadi Rektor UPI.

Poin-poin tuntutan dari aksi ini meliputi:

  1. Pencabutan Surat Edaran Rektor No. 23 Tahun 2026, 
  2. Reposisi peran mahasiswa dalam statuta,
  3. Peningkatan fasilitas Kampus UPI di Daerah dan Bumi Siliwangi, 
  4. Transparansi surat edaran, 
  5. Pelibatan mahasiswa dalam Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa, 
  6. Peningkatan sosialisasi kebijakan kampus yang menyangkut ormawa, 
  7. Penolakan intervensi aparat kepolisian dalam kehidupan kampus, serta 
  8. Penolakan pungutan biaya fasilitas kampus untuk kegiatan akademik maupun non-akademik. 

Hasil Audiensi Dengan Direktorat Mahasiswa (Dirmawa)

Audiensi didatangi oleh Siti Nurbayani selaku Direktur Kemahasiswaan dan Hernawan selaku Kepala Divisi Organisasi Kemahasiswaan dan Alumni. Setelah mimbar bebas dilaksanakan selama kurang lebih 20 menit.

Hernawan menyatakan bahwa SE Rektor ini tidak ditujukan untuk kegiatan kemahasiswaan. “Gak ada itu (izin-red) harus dari polsek, polres… gak ada. Kegiatan ormawa tidak harus ada izin dari kepolisian” ujarnya.

Dirmawa akan menjamin berjalannya kegiatan kemahasiswaan tanpa izin kepolisian. Ia turut mengklarifikasi bahwa izin kegiatan cukup melalui unit kerja atau prodi atau kampus, bukan polisi. 

Ia juga menegaskan bahwa SE Rektor tersebut hanya untuk kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh unit kerja. Pasalnya, kampus sempat menjadi penyebab kemacetan sepanjang Jl. Setiabudi sampai Paris Van Java (PVJ) dikarenakan dua kegiatan besar yang tidak terprediksi. Sehingga SE Rektor ini diterbitkan untuk mengatur kegiatan agar tidak mengganggu aktivitas kampus.

Meski begitu, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kegelisahan. Bagi massa aksi. Fyan menegaskan bahwa meski keresahan sudah terjawab, hasil ini belum sepenuhnya menjawab tuntutan massa karena tidak adanya langkah konkret untuk mencabut SE tersebut secara hitam di atas putih.

Perwakilan dari BEM UPI Cibiru turut menyampaikan aspirasi akan pemerataan penyebaran informasi. Pasalnya para mahasiswa Kampus UPI di Daerah tidak tahu menahu terkait terbitnya SE Rektor tersebut dan tidak ada informasi yang diterima dari pihak kampus.

Momentum Menuju Isu lain yang Lebih Besar

Kekecewaan mahasiswa tidak hanya terpaku pada urusan perizinan kegiatan. SE Rektor ini dianggap hanyalah “puncak gunung es” dari masalah yang lebih sistematis di UPI. Mahasiswa menilai ada tuntutan yang jauh lebih fundamental yang selama ini terabaikan, termasuk soal fasilitas kampus dan transparansi kebijakan hingga pelibatan mahasiswa dalam Majelis Wali Amanat (MWA).

“Berbicara soal SE itu sebenarnya kita jadikan momentum, tapi ada tuntutan-tuntutan yang paling substansial yang mesti kita negosiasikan dengan pihak rektorat,” tambah Fyan.

Ketidakhadiran Rektor di tengah-tengah massa juga menjadi sorotan. Sempat beredar kabar simpang siur mengenai keberadaan Rektor, yang memicu pertanyaan besar: apakah pemimpin universitas ini benar-benar peduli atau hanya menebar “omong kosong” saat public hearing belaka?

Hingga berita ini dimuat, mahasiswa menyatakan tidak akan berhenti di sini. Langkah selanjutnya adalah optimalisasi media sosial untuk menyebarluaskan hasil audiensi dan memastikan seluruh mahasiswa UPI terjaga dari upaya pembungkaman ruang gerak akademik.

Seluruh rangkaian aksi dinilai kondusif dan aman. Heri, petugas keamanan Gedung Rektorat turut mengonfirmasi bahwa aksi dilakukan secara kondusif dan adil. 

Editor: Sennita T.D.

You might also like