Pledoi Dianggap Tak Dipertimbangkan, Aditya dan Naufal Ajukan Banding

42

Oleh: Muhammad Farrell R.A*

Bandung, Isolapos.com-Banding Tahanan Politik Aditya Dwi Laksana dan Mochamad Naufal Taufiqurahman diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (02/03). Mereka mengajukan banding karena pledoi mereka yang dibacakan pada Kamis (12/02) merasa tidak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Situasi di PN Bandung selama pengajuan banding di pagi hari terlihat kondusif meskipun padat.

Aditya dan Naufal ditangkap sebagai pelaku dan dituduh anarko pada Gelombang Aksi Agustus-September 2025, tepatnya saat demo Agustus 2025 di gedung DPRD Jawa Barat. Aditya dan Naufal dipidana 2 tahun penjara dengan pertimbangan Hakim  berdasarkan (Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Mereka dituduh menyebabkan kebakaran videotron dan kebakaran rumah makan sunda yang terhitung kerugiannya mencapai 1,7 Miliar.

Daffa, Kuasa Hukum Aditya dan Naufal mengungkap bahwa alasan diajukannya banding karena Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Begitu juga pembelaan yang dibacakan dianggap tidak didengar oleh Majelis Hakim.

Setelah pertimbangan dari JPU keluar dan terdakwa dipidana, dari pihak terdakwa mengeluarkan pembelaan. “Itu ga masuk akal karena dari posisinya pun berlawanan. Bagaimana ceritanya orang yang berhadapan ke utara bisa menimbulkan kebakaran di selatan,” ujar Daffa sebagai Kuasa Hukum dari pihak terdakwa. Daffa juga menegaskan bahwa dalam putusan, Hakim tidak melakukan pertimbangan pada fakta persidangan dan hanya berdasarkan pada surat dakwaan.

Salah satu keluarganya (Bapak Aditya) berharap yang terbaik bagi Aditya dan Naufal, juga dengan beberapa tahanan politik yang hari Sabtu (28/2) kemarin baru dibebaskan.

“Anak saya menyuarakan hati nurani masyarakat dengan mengikuti demo di DPR. Sementara melihat di sekitar, rakyat hanya (memperoleh-Red) penghasilan dibawah UMR, tetapi DPR penghasilannya lebih besar, lebih hedonis, lebih glamor, mana hati nurani anggota dewan?” ujarnya.

Bapak dari Aditya juga mengungkapkan rasa terimakasih kepada LBH yang sudah bersedia untuk menjadi Kuasa Hukum. 

Editor: Sennita Tya Divany

*Reporter magang Isola Pos

You might also like