Polemik SE Rektor UPI Diduga Wajibkan Izin Polisi untuk Kegiatan Ormawa, Aliansi Mahasiswa Gelar Konsolidasi untuk Aksi.

85

Oleh: Elga Helgia N.A*, Luthfi S.I*, Meyca N.S*, Muhammad Farrel R.A*, & Naufal Febriyan

*Reporter Magang Isola Pos

Bumi Siliwangi, Isolapos.com-Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang tergabung dalam simpul Gerakan Persatuan Mahasiswa UPI mengadakan kegiatan pengawalan imbas terbitnya Surat Edaran (SE) Rektor UPI No.23 Tahun 2026 dengan mengadakan Kajian Isu hingga dua kali konsolidasi mulai dari hari Selasa (03/03) hingga hari Kamis (05/03).

Kajian Aksi Menyoal SE Rektor: NKK/BKK Gaya Baru?

Pada Selasa (03/03) sore, Senat FPIPS menggelar diskusi terbuka bertema “Menyoal Surat Edaran Rektor No. 23 Tahun 2026, NKK/BKK Gaya Baru?” di depan Gedung FPIPS. Acara ini diadakan untuk membahas keluarnya SE Rektor No 23 Tahun 2026 yang dinilai sebagai keputusan sepihak, tanpa melibatkan mahasiswa, sehingga dianggap meresahkan. Pasalnya, SE Rektor itu mewajibkan setiap unit kerja yang akan menyelenggarakan kegiatan untuk meminta izin kepada pihak kepolisian terlebih dahulu.

Foto “Kajian Aksi Menyoal SE Rektor: NKK/BKK Gaya Baru?” di Lobi Timur FPIPS pada Selasa (03/03). (Isola Pos/Naufal)

Firstyawan Hardi Pratama Putra (Fyan), Pemantik Kajian sekaligus Ketua Biro Kajian Aksi dan Propaganda (Kaakpro) BPO Senat FPIPS UPI, menyebutkan bahwa SE Rektor No. 23 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Rektor UPI, Didi Sukyadi menimbulkan polemik di lingkungan kampus karena tidak melibatkan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) dalam pengambilan keputusan. 

Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini mengingatkan kembali pada Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) tahun 1978 di era Soeharto. 

“Secara historis, kebijakan ini mengingatkan kita pada Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) tahun 1978 di era Soeharto, yang bertujuan membungkam aktivitas politik mahasiswa agar hanya fokus kuliah. Karena kalau misalnya dikontekstualisasikan kayaknya emang ada pertautan sama relevansinya, cuman covernya aja yang beda,” lanjut Fyan. 

Saat sesi diskusi, beberapa Ormawa juga mengutarakan keresahan dari adanya SE Rektor ini, “Jujur saya malu sebagai mahasiswa harus minta izin polisi untuk berkegiatan, padahal kebebasan akademik kita dijamin konstitusi (UU No. 12 Tahun 2012 dan UU No. 9 Tahun 1998) kita tuh benar-benar bakal terkekang, nantinya bakal lebih banyak alasan mereka untuk menghentikan kegiatan kita cuman dengan satu pertanyaan sudah ada izin dari polisi belum?” ungkap Zulfakar, Ketua Umum BEM HMCH. 

“Kebijakan ini sangat mengekang kebebasan berekspresi mahasiswa. Apalagi perizinan dari polisi itu tidak mudah, biasanya membutuhkan “pelicin” atau biaya tambahan agar prosesnya cepat. Ini merenggut hak mahasiswa dan masuk ke ranah pungutan liar,” tambah Fadil, salah seorang peserta diskusi. 

Selain dapat menghambat kegiatan ormawa, peserta diskusi dari HMPG serta DIKPAR juga menyebutkan SE Rektor ini dapat menghambat kegiatan akademik, karena biasanya mereka melakukan praktikum atau field trip yang lingkupnya tidak hanya di Jawa Barat saja. 

Melihat banyaknya keresahan yang dirasakan oleh banyak pihak, BPO Senat FPIPS mengambil langkah selanjutnya untuk mengadakan konsolidasi lanjutan untuk membahas SE Rektor No. 23 Tahun 2026 ini. 

Konsolidasi oleh Senat Mahasiswa FPIPS

Rabu (04/03), sejumlah Ormawa UPI menggelar rapat konsolidasi di Lobby Timur FPIPS untuk membahas respons terhadap SE Rektor UPI No. 23 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 Februari 2026 lalu. Pertemuan itu hampir bulat menyepakati rencana aksi dan audiensi pada Jumat (06/03), meski Kampus UPI di Daerah Cibiru dan perwakilan dari Sosiologi memilih abstain sementara.

Foto Liputan Konsolidasi Awal Pasca Kajian Aksi di Lobi Timur FPIPS pada Rabu (04/03). (Isola Pos/Farrel*)

Peserta konsolidasi menyepakati delapan poin tuntutan yang akan diajukan kepada rektorat, yakni:

  1. Pencabutan Surat Edaran Rektor No. 23 Tahun 2026, 
  2. Reposisi peran mahasiswa dalam statuta,
  3. Peningkatan fasilitas Kampus UPI di Daerah dan Bumi Siliwangi, 
  4. Transparansi surat edaran, 
  5. Pelibatan mahasiswa dalam Majelis Wali Amanat (MWA) Unsur Mahasiswa, 
  6. Peningkatan sosialisasi kebijakan kampus yang menyangkut ormawa, 
  7. Penolakan intervensi aparat kepolisian dalam kehidupan kampus, serta 
  8. Penolakan pungutan biaya fasilitas kampus untuk kegiatan akademik maupun non-akademik. 

Aksi dan audiensi yang akan dilaksanakan juga tidak hanya berfokus pada SE Rektor saja, tetapi sekaligus menagih janji-janji rektor yang disuarakan saat public hearing, terutama yang melibatkan mahasiswa.

Rafi, Wakil Ketua Umum BEM HMCH, menilai SE Rektor itu tidak lebih dari kekeliruan rektor. Menurutnya, kewajiban izin kepada pihak luar kampus tidak masuk akal dan mahasiswa berhak mengajukan petisi, audiensi, hingga aksi jika tidak ada tanggapan. Dikha, Ketua Umum MPM Rema UPI juga menegaskan SE Rektor tersebut cacat karena dasar hukumnya tidak jelas dan bertentangan dengan Peraturan Rektor Nomor 55 Tahun 2025.

Konsolidasi Lanjutan 

Konsolidasi lanjutan dilaksanakan kembali oleh Senat Mahasiswa FPIPS pada hari Kamis (05/04) di pelataran gedung Gegeut Winda/Pusat Kreativitas Mahasiswa (PKM). Konsolidasi ini dihadiri oleh sebagian besar simpul Himpunan Mahasiswa di FPIPS yang membahas lebih lanjut terkait teknis demonstrasi di hari pelaksanaan, hari Jum’at (06/04).

Foto Liputan Konsolidasi Lanjutan di Depan Gedung PKM pada Kamis (05/03). (Isola Pos/Naufal)

Jadwal pelaksanaan disepakati akan dimulai pada Jam 10.00 WIB dimulai dari titik kumpul di Gedung Gegeut Winda sebelum melakukan long march ke setiap fakultas dengan tujuan akhir gedung Isola.

Rencana yang disepakati terkait agenda demonstrasi di hari Kamis yaitu long march, mimbar bebas, dan audiensi dengan rektorat. Kekuatan massa diperkirakan sekitar 50 orang dari 12 Himpunan Mahasiswa dan Kampus UPI di daerah Cibiru, jumlah tersebut belum meliputi partisipasi dari Simpul Fakultas lain di UPI.

Senat Mahasiswa FPIPS mengonfirmasi bahwa simpul mahasiswa dari seluruh fakultas di UPI sudah satu atensi terhadap gerakan ini. 

Poin-poin tuntutan dalam konsolidasi lanjutan tidak mengalami penambahan atau perubahan. Jumlah poin tuntutan tetap pada delapan poin yang disepakati di konsolidasi awal. Sementara isu dan tagline gerakan ini adalah “Menggugat UPI Kampus Anti Demokrasi: Menolak Intervensi Aparat Kepolisian di UPI”.

Editor: Sennita T.D.

You might also like