Terdakwa Berpangkat Sakti
Bumi Siliwangi, isolapos.com- ”Kami adalah saksi dari setiap kejadian. Kisah pencari keadilan, datang dan pergi silih berganti. Apa yang salah dengan tempat ini, kursi panas ini yang diduduki orang dengan muka pasrah,”
Kata-kata itu dilontarkan oleh seorang office girl (Syifa Agnia) sambil membersihkan ruang persidangan. Tangannya tak henti bergerak memegang sapu dan pengki untuk membersihkan sampah. Tak ada siapapun kecuali dia. Beberapa menit kemudian, datanglah petugas pengadilan (Kristanto), ia memberitahu office girl bahwa persidangan akan segera dimulai.
Jaksa (Asep Mulyana) datang dengan muka pucat. Selidik punya selidik, ia pucat karena akan menangani kasus yang tidak biasa. Kasus itu adalah kasus perdukungan yang dilakukan di Desa Sindrom.
Sidang itu pun dimulai dengan dipimpin oleh hakim (Syarifah) lulusan luar negeri bergelar Doktor dus MML. Namun, karena kasus ini tidak biasa, dengan sangat terpaksa Jaksa pun menghadirkan saksi yang hanya memiliki referensi berupa desas desus mengenai hal tersebut.
Seorang laki-laki pun muncul sebagai tersangka yang didakwa di persidangan itu. Namun, ia tidak pernah mau mengaku bahwa dirinya adalah Banaspati, seorang dukun sakti yang diduga membuat keresahan di Desa Sindrom.
Dalam persidangan itu dihadirkan tiga orang saksi yang salah satunya seorang dukun juga. Tapi masih juga ia tidak mengaku. Tanpa diduga-duga ia pun mengaku begitu saja bahwa ia Banaspati. Hakim pun menunda persidangan sampai waktu yang telah ditentukan. Akhirnya teater ini pun selesai.
Akhir dari Pertunjukan ini seperti menggantung karena di ujung cerita penonton dibuat tidak tahu bagaimana akhir dari sidang Banaspati. Teater ini berjudul 8 terdakwa yang dimainkan oleh mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia 2011 yang bertempat di Auditorium Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni, Universitas Pendidikan Indonesia, Senin (7/5). Karya 8 terdakwa ini diadaptasi oleh Ari Kpin dari cerpen karya Joni Ariadinata. [Julia Hartini]