Hadapi Pandemi, Rektor UPI Hadirkan Penangguhan UKT Sebagai Solusi
Oleh: Salsabilla Ramadhanty Surachman
Bumi Siliwangi, Isolapos.com—Menanggapi surat edaran No. 030 yang dilayangkan pada Rabu (20/05/2020) perihal pelaksanaan pembayaran Uang Kuliah Tuggal (UKT) semester ganjil, rektor terpilih tahun 2020-2025 Universitas Pendidikan Indonesia, Solehuddin angkat bicara.
Ia menuturkan, sejalan dengan terbitnya surat edaran tersebut, pihaknya sudah mengadakan rapat terkait pemberian bantuan kepada mahasiswa tedampak ekonomi selama pandemi. “Setahu saya sudah ada rapat soal pemberian bantuan keuangan kepada mahasiswa. Mulai dari penundaan, cicilan, hingga ke pemberian keringanan.” Jawabnya ketika diwawancarai via Whattsapp pada Rabu (20/05/2020). Dalam mekanismenya, mahasiswa dapat mengajukan bantuan sesuai dengan kondisinya. Menurut Solehuddin, kebijakan tersebut dirasa sudah paling adil.
Rektor upi masa bakti 2016-2019, Asep Kadarohman membenarkan kebijakan bantuan mahasiswa tersebut. Ia megklarifikasi adanya bantuan berupa penangguhan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Dari verifikasi data penangguhan, mahasiswa kemungkinan bisa membayar secara mencicil atau bagi mahasiswa yang kesukaran ekonomi kemungkinan akan mendapat bantuan.” Ucapnya saat diwawancarai via Whattsapp pada Kamis (21/05/2020).
Secara rinci, skema yang diajukan oleh Asep Kadarohman memiliki dua klasifikasi. Dijelaskan dalam surat edaran No. 33 mengenai bantuan dan biaya pendidikan yang diterbitkan pada Jumat (22/05/2020). Dalam prosesnya, wawancara antar mahasiswa menjadi tahap pertama yang harus ditempuh. Kemudian disusul dengan penetapan bantuan sesuai dengan kondisi mahasiswa tersebut, yang berupa cicilan, hingga bantuan bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar. “Dengan model ini bantuan akan menjadi tepat sasaran. Mengenai jumlah yang mengalami kesukaran ekonomi, tidak ada masalah selama datanya benar.” Tambah Asep. Ia juga menuturkan bahwa kita harus memegang satu prinsip bersama, dengan tidak boleh ada mahasiswa tidak bisa kuliah karena kesulitan ekonomi. “Dengan catatan, jujur dan mengikuti prosedur” imbuhnya.
Sementara itu, menilik data kuesioner hasil kerjasama bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) UKM Unit Kegiatan Studi Kemasyarakatan (UKSK) dan Unit Pers Mahasiswa (UPM), sebanyak lebih dari 1000 orang dari 2.836 responden, menyetujui adanya keringanan pembayaran UKT berupa pemotongan UKT sebesar 50%.
Sebelumnya, surat edaran pelaksanaan pembayaran UKT UPI menjadi polemik tersendiri dikalangan mahasiwa. Pasalnya, sudah dua bulan terakhir mahasiswa UPI tidak beraktifitas tatap muka secara konvesional selama proses belajar mengajar. Mereka beranggapan, jika UKT sah-sah saja dipangkas mengingat banyak fasilitas kampus yang tidak terpakai selama perkuliahan online. “Baiknya mahasiswa diberikan keringanan berupa potongan UKT, jika ada transparansi mengenai pemakaian UKT di kampus ini disalurkan untuk apa saja, mungkin bisa dipotong untuk biaya seperti sarpras dll yang memang tidak dipergunakan saat work from home seperti ini.” Ucap salah satu responden di lembar kuesioner “Jejaring Aspirasi Kuliah Online dan UKT”.
Kementrian pendidikan dan kebudayaan (kemendikbud) melalui jenderal pendidikan tinggi (ditjen dikti), sebenarnya sudah mengatur beberapa skema bagi mahasiswa terdampak pandemi. Dilansir dari Republika.co.id., hasil rapat daring bersama komisi X DPR RI, melalui ditjen dikti kemendikbud, Nizam pada Selasa (28/4/2020), skema yang diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berupa penundaan pembayaran UKT, penurunan UKT, pencicilan UKT, hingga ajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah bagi mahasiswa yang terdampak secara ekonomi.[]
Redaktur: Aulia Rachma Febriani