Apa Kabar Pendidikan dalam Omnibus Law?

1,334

Oleh: Agida Hafsyah Febriagivary*

Pengantar Omnibus Law

Rezim saat ini seakan memiliki kebebasan lebih di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Rancangan Undang-Undang (RUU) yang digadang-gadang akan disahkan dalam waktu dekat ini, menuai banyak kontroversi (bahkan sejak awal kemunculannya).  Watak feodal nyatanya masih melekat dikalangan pejabat negara, tanpa melihat keadaan rakyat saat ini. Dalam jangka waktu singkat ini, Pemerintah bersama DPR berhasil merumuskan dan merevisi puluhan Undang-Undang menjadi satu Undang-Undang. RUU ini pada awalnya bertujuan untuk merampingkan Undang-Undang yang dinilai begitu kompleks perihal kuantitasnya dan dijadikan satu sistem Undang-undang bernama Omnibus Law.

Jika ditelusuri secara harfiah, Omnibus Law merupakan bentuk hukum yang diperuntukkan untuk semua.  Istilah ini berasal dari bahasa latin, yakni omnis yang berarti ‘untuk semua’ atau ‘banyak’. Bisa disimpulkan bahwa Omnibus Law adalah landasan baru yang memuat beragam substansi aturan, di mana keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Istilah tersebut disebut Presiden Indonesia, Joko Widodo dalam pidatonya usai dilantik pada Oktober 2019 silam. Jokowi menyebutkan bahwa Omnibus Law akan menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang. Pemerintah juga meyakini Omnibus Law akan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia sehingga bisa memperkuat perekonomian nasional.

Omnibus Law yang telah direncanakan Pemerintah Indonesia itu, terdiri dari dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Omnibus law menyelaraskan 82 UU dan 1.194 pasal. Omnibus Law ini menyentuh beberapa aspek, termasuk pendidikan. Maka tidak heran jika kemudian hal ini menuai banyak kontroversi terkait kebijakan yang telah disusun, bahkan akan disahkan. Berbagai elemen mencoba untuk mengkritisi kebijakan tersebut, terutama para buruh yang langsung terkena dampak dari perubahan jam kerja, perlindungan hak buruh, upah minimum, dan lain sebagainya yang tidak berpihak pada buruh dan menyengsarakan buruh.

UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

Penghapusan tiga pasal (67,68, dan 69)  yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, mengatur terkait sanksi pemalsuan dokumen ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan vokasi. Hal ini mencerminkan ketidaktegasan negara dalam melakukan tindak pidana terhadap kasus-kasus tersebut dan melanggengkan dosa intelektual di ranah pendidikan.

Omnibus Law juga mengatur perihal  pendidikan yang pengeloaan nirlabanya secara mandiri diatur oleh Peraturan Pemerintah. Menurut Cak Ali, jika pendidikan diarahkan pada pengaturan izin usaha, akan muncul komersialisasi pendidikan dan pastinya pendidikan akan dikuasai oleh para pemilik modal (Sahal & Ahmad, 2020). Hal ini tidak sesuai dengan semangat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merata dan dapat diakses oleh semua kalangan.

Penghapusan makna kata berasaskan kebudayaan Indonesia dalam beberapa pasal UU No. 20 Tahun 2003, seakan melanggengkan pendidikan asing di Indonesia. Dengan berdirinya pendidikan asing di Indonesia sendiri juga menjadikan hilangnya marwah pendidikan yang berbudaya di Indonesia. Seakan menjadi jalan pragmatis dan merupakan bentuk insteasi global yang berorientasi pada keuntungan belaka.

UU No.12 Ttahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Penghapusan pasal 63 terkait otonomi nirlaba untuk Perguruan Tinggi, hal ini seakan mengarah kepada bentuk komersialisasi pendidikan. Artinya, pemasok dalam mengelola pendidikan adalah mereka yang memiliki modal besar. Hakikatnya, organisasi nirlaba merupakan sebuah organisasi yang dimana sumber dayanya diperoleh dari sumbangan tanpa ada timbal apapun, tidak bertujuan untuk mencari keuntungan atau laba, kepemilikannya tidak mencerminkan pembagian sumber daya saat likuidasi (Wattileo, 2008).

Jika dilihat dari perubahan yang tercantum pada pasal 1 ayat 2, dengan menghilangkan kebudayaan bangsa Indonesia sebagai dasar berdirinya pendidikan tinggi tersebut, akan mempermudah budaya asing untuk masuk dan dijadikan dasar dari berdirinya pendidikan tinggi di Indonesia kemudian hari. Pendidikan negara yang memiliki keanekaragaman budaya ini haruslah dilandasi oleh fondasi yang telah disepakati bersama, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan ideologi Pancasila dan kebudayaan bangsa. Pendidikan dunia global yang tidak dapat dihindarkan akibat derasnya arus perkembangan teknologi membawa pengaruh baik dan buruk. Maka penting untuk mensinergikan kelima pusat pendidikan tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan yang sesuai dengan karakter bangsa (Tilaar, 2015).

UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

Perubahan landasan yuridis ini dalam Omnibus Law, memanggil kembali perihal aturan sertifikat tenaga pendidik yang dimana guru dapat diakui sebagai tenaga professional. Adapun penambahan ayat pada pasal 8 yang berbunyi, “Sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib dimiliki oleh guru yang berasal dari lulusan perguruan tinggi lembaga negara lain yang terakreditasi.” Pendidikan bukanlah sebatas menyampaikan sebuah pengetahuan, hanya berkutat pada kognitif saja, namun lebih dari itu. Pendidikan juga sejatinya mengharuskan membangun karakter anak bangsa. Berbagai aspek seperti motorik, afektif, moral, dan lainnya juga haruslah diperhatikan. Kegiatan mendidik ini harus dilandasi dengan sikap keyakinan serta pengabdian untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga mampu melahirkan generasi bangsa yang bermoral dan  berbudaya, sesuai dengan norma dan landasan bangsa bukan hanya berorientasi pada sikap materialistis yang akan menciptakan generasi bangsa robotisasi (Herlambang, 2018).

Pasal kontroversi yang tercantum dalam Omnibus Law terkait kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik, akankah guru-guru lulusan asing itu juga memiliki orientasi yang sama dan sesuai dengan ilmu pedagogik bangsa Indonesia? Lagi-lagi apakah Pemerintah tidak percaya dengan kompetensi lulusan Pendidikan Tinggi negaranya sendiri? Khususnya LPTK. Akankah dengan penambahan ayat tersebut juga mengizinkan tenaga asing dapat mengajar di Indonesia? Tanpa harus dilihat latar belakangnya. Apakah jurusannya murni pendidikan atau bukan? Selain itu terdapat tumpang tindih dan tidak relevannya dengan pasal 82 ayat 2 mengenai guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib untuk memenuhinya paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU No. 14 Tahun 2005.

Mengingat begitu banyaknya pasal pada tiga Undang-Undang tersebut yang menuai kontroversi, maka perlu adanya upaya peninjauan lebih lanjut, bahkan bisa jadi dibatalkan pengesahannya. Ruang diskusi bersama para buruh, praktisi pendidikan, para ahli, mahasiswa, serta masyarakat lainnya perlu dibuka guna menyelaraskan perihal ini. Hal tersebut tidak boleh dipandang remeh oleh siapapun, karena peraturan ini akan berlaku untuk masyarakat Indonesia dan pemangku kebijakan perlulah menyelaraskan dengan kebutuhan, memegang keadilan demi kesejahteraan masyarakatnya.

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis yang bersangkutan

*Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD) UPI Kampus Cibiru 2017

Comments

comments