Pernyataan Rektor dalam Pusaran Polemik UKT UPI

474

Oleh : Salsabilla Ramadhanty Surachman

Aksi tuntutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berbuntut panjang hingga hari ini. Sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam gerakan Isola Menggugat serta Aliansi Mahasiswa UPI, kembali melakukan demonstrasi di depan gedung rektorat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada Senin, 31/01/2022. Aksi tersebut merupakan eksekusi lanjutan dari audiensi terkait kebijakan UKT sebelumnya.

Distribusi uang UKT ditengarai menjadi salah satu perkara yang masih relevan bagi mahasiswa hingga saat ini. Sayangnya informasi mengenai hal tersebut masih sulit didapatkan. Hal ini disebabkan minimnya transparansi data dari pihak kampus mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). “UPI tidak pernah ngasih transparansi dana. Terakhir kali bocoran-bocoran tertentu mengatakan bahwasanya dana yang seharusnya dikeluarkan UPI sebesar 30 Milyar itu tidak dikeluarkan UPI untuk membantu mahasiswa,” tukas Fajar(bukan nama asli), salah satu mahasiswa dari massa aksi Isola Menggugat.

Berdasarkan Surat Edaran No.04 tahun 2022 pembayaran UKT semester genap berakhir pada tanggal 31 Januari 2022. Namun hingga akhir masa pembayaran, UPI belum juga mengeluarkan surat edaran mengenai relaksasi nominal UKT kepada mahasiswa yang belum mampu membayar. “Sebenarnya yang menjadi permasalahan bukanlah tenggat waktu, tetapi nominal dan sistematika,” tutur Fajar saat diwawancara oleh tim Isolapos.

Dalam audiensi terbuka, M. Solehuddin selaku Rektor UPI menanggapi terlebih dahulu terkait distribusi uang kemahasiswaan. Ia menjelaskan bahwasanya terdapat miskomunikasi dan miskalkulasi terkait dana tersebut. “Mungkin salahnya saya tidak pernah memantau di lapangan. Tetapi yang diperintahkan itu malah bingung bagaimana ngitungnya,” ujarnya kepada massa aksi. Lebih lanjut, Solehuddin menuturkan bahwa untuk Iuran Kemahasiswaan (IUK) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sudah diperintahkan pada Wakil Rektor Pendidikan, namun hingga hari ini dari Wakil Rektor Pendidikan masih belum melaporkan terkait BKT. Dirinya berjanji bahwa terkait BKT harus diselesaikan pada semester ini.

Selain itu, Solehuddin menanggapi lebih lanjut perihal sistem tenggat waktu 60 hari dalam pembayaran UKT. Ia menuturkan, bahwa pihaknya akan segera memberikan relaksasi kepada mahasiswa terdampak. “Pokoknya kita akan melakukan semaksimal yang kita bisa lakukan. Tetapi jika ditolak oleh sistem dari pusat(Kemdikbudristek) kan gak bisa apa-apa kita juga,” ujarnya. 

Menurut Rektor UPI, ada dua faktor utama yang menyebabkan permasalahan pembayaran UKT, yaitu kedisiplinan mahasiswa dalam menjalani prosedur birokrasi, serta adanya manipulasi kondisi perekonomian mahasiswa. ”Kalau dikatakan mahasiswa tidak tahu, kan sebetulnya sudah di-upload aturan segala macem, dari dulu kami sudah berupaya keras membantu mahasiswa secara ekonomi,” tukasnya. 

Hingga kini, pihak UPI baru melayangkan Surat Edaran No.09 tahun 2022 perihal penyelesaian pembayaran biaya pendidikan semester genap (2021/2022). Surat edaran tersebut berisi sistem pencicilan UKT sampai sistematika cuti bagi mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran hingga tenggat waktu 16 Februari 2022. Sampai tulisan ini diangkat, pihak upi belum memberikan kepastian terkait relaksasi maupun potongan UKT.

Redaktur: Aulia Rachma Febriani

Comments

comments