Menyambut Putusan Sidang Para Mafia Tanah
Oleh: Mohamad Bagas Rafif
Bandung, Isolapos.com—Menjelang sidang putusan Muller Bersaudara dalam kasus mafia tanah Dago Elos, Forum Dago Melawan mengadakan diskusi publik yang bertajuk “Membongkar Praktik Mafia Tanah Dago Elos” pada Rabu (09/10) sore. Adapun nasib duo Muller bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller akan diputuskan pada sidang putusan pada Senin (14/10) mendatang.
Dea, salah satu warga dago elos, mengatakan bahwa warga Dago Elos sudah puluhan tahun tinggal di tanah Dago Elos, dan ada beberapa warga yang sudah memiliki sertifikat tanah. Selain itu dalam menghadapi kasus yang mengancam ruang hidupnya, warga membuat Kelompok belajar untuk menganalisis fakta-fakta terkait bukti-bukti terdakwa yang dihadirkan di Persidangan.
“Jadi warga itu bikin kelompok belajar Dimana kita itu nganalisis semua bukti-bukti yang, si mengaku-ngaku keluarga Muller ini mereka hadirkan di Persidangan,” Tutur Dea.
Menurut Dea, hasil analisis kelompok belajar warga tersebut kemudian menemukan fakta bahwa George Hendrik Muller tidak pernah mampunyai anak yang bernama Edhi Edward Muller yang diakui Muller bersaudara sebagai bapak mereka.
“Mereka tuh meyakini bahwa ada lho dari keturunan George Hendrik Muller ada nama bapak kita, nama Edhi Edward Muller, tapi pas diakhir itu mereka ada sempet bilang pas mereka memberikan kesaksian dari mereka juga. mereka bilang bahwa gk ada nama Edhi Edward Muller bapak kita tuh Namanya Edward Muller doang gitu,” Ujar Dea.
Menurut Dea, hal ini sangat lucu karena kesaksian yang diberikan terus berubah ubah.
Sementara itu, Heri Pramono selaku perwakilan tim Hukum Dago Elos memaparkan bahwasannya peradilan ini membuat semuanya terang benderang sebab banyak kejanggalan dari kepemilikan yang di klaim oleh Muller dan PT Dago Inti Graha.
“Sebenarnya peradilan ini menjadi sarana buat terang benderang bahwa adanya kejanggalan dari kepemilikan yang di klaim oleh Eigendom verponding dari Muller dan PT Dago Inti Graha, ” Ujar Heri.
Menurut Heri kualitas saksi dan bukti yang ada di persidangan menguatkan posisi warga Dago Elos .
“Kalo secara dari kualitas saksi, bukti dan jalannya persidangan justru itu menguatkan posisi warga, itu baru dari kami ya saya gk tau. Saya berharapnya nanti putusan pun senada dengan apa yang dilakukan oleh ya tadi ya harapan dari warga gitu” Tutur Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung tersebut.
Fatia Maulidayanti, aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memaparkan bahwasannya Muller bersaudara dan mafia tanah lainnya di Indonesia bekerjasama dengan orang-orang yang bergerak di Administrasi Publik sehingga dapat melakukan Pemalsuan data yang pada akhirnya menipu Rakyat.
Fatia menuturkan bahwa, “orang-orang seperti Muller CS ini gak cuman satu tentunya ada ribuan ratusan gitu ya di berbagai daerah yang berusaha untuk mencaplok tanah warga”.
Fatia menegaskan bahwasannya kita juga harus melihat bagaimana pertanggung jawaban negara terhadap mafia tanah seperti ini. Menurutnya oligarki-oligarki kecil seperti ini yang digunakan oleh negara untuk bisa merampas ruang hidup rakyat.
Herry Sutresna atau yang akrab disapa Ucok, menambahkan bagaimana kasus Dago Elos ini bisa dijadikan contoh sebagai bentuk perlawanan. Ucok menegaskan bahwa bukan hanya konsistensi warga yang bertahan akan tetapi adanya solidaritas sejak awal yang meyakini bahwasannya warga Dago Elos tidak boleh kalah.
“Sejak awal sejak kemudian 2016-2017 kawan-kawan mendengar bahwa Dago Elos akan disikat segala macem, kita dijejali solidaritas sudah udah menekankan bahwa Dago Elos tidak boleh kalah”. Tegas Ucok.
“Sekali lagi, Dago Elos tidak boleh kalah, ” tutup Ucok.[]
Redaktur: Nabil Haqqillah