Lapak Pedagang di Lingkungan UPI Dibongkar

75

Ilustrasi

Bumi Siliwangi, isolapos.com

Lapak para pedagang buah pisang di trotoar Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI), seberang D’Art Hotel & Gallery, dibongkar petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (29/02). Penertiban berlangsung tanpa perlawanan.

“Selain melanggar  Perda no.11 tahun 2005, mereka juga membuat UPI terlihat kumuh,” kata Komandan Kompi Satpol PP, Danton Makmur.

Danton  menambahkan penertiban ini atas permintaan pihak UPI, sebelumnya pihak  Satpol PP sudah dua kali mengirimkan surat peringatan agar para pedagang tidak berjualan di trotoar. “Namun tidak digubris,” ungkap Danton.

Amir, salah seorang pedagang pisang yang lapaknya dibongkar, mengaku sebelumnya sempat dipanggil pihak UPI dan diizinkan berjualan dengan syarat tidak mendirikan lapak. “Tapi tidak boleh terlalu banyak yang berjualan paling seueur ge tilu (paling banyak juga tiga –red),” kata Amir. Tapi, kata Amir, sekarang pedagang terus bertambah.

Melihat pembongkaran lapaknya, Amir hanya bisa pasrah. Namun, Amir berharap, jika UPI masih mengizinkannya berjualan pisang dengan dipikul, Amir masih ingin berjualan. “Kalau tidak diperbolehkan mungkin ke seberang (seberang tempat ia berdagang-red), saya ikut aturan saja,” kata Amir.

Namun wakil kepala keamanan UPI, Dadi Darmadi menolak pernyataan Amir bahwa  UPI mengizinkan  PKL berjualan di trotoar. Menurutnya,  mana mungkin UPI mengizinkan PKL yang melanggar peraturan. “Trotoar itu kan milik publik,” tandas Dadi. [Farid Maulana]

 

Comments

comments