PEMIRA UPI 2026: Pendaftaran Diperpanjang Tiga Kali, Hanya Satu Paslon Terdaftar di Hari Terakhir 

8

Oleh: Sennita Tya Divany & Naufal Febriyan

Bumi Siliwangi, Isolapos.com Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) kembali menyelenggarakan Pemilihan Raya (Pemira) 2026 untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden BEM REMA UPI. Namun, proses pendaftaran calon yang telah diperpanjang hingga tiga kali ini menunjukkan minimnya partisipasi, dengan hanya satu pasangan Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden yang mendaftar di hari terakhir, pada Jum’at (24/04). 

Dinamika Pemira  UPI 2026 ini diwarnai dengan terjadinya proses perpanjangan pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) UPI sebanyak tiga kali. Terhitung sejak pendaftaran pertama dibuka pada Senin (30/03) lalu, hingga di hari terakhir perpanjangan pendaftaran pada Jum’at (24/04) hanya terdapat satu kandidat pasangan calon (paslon) yang mendaftar. 

“Mulai dari perpanjangan, ketika kemarin awalnya dibuka lima hari, habis itu sepuluh hari sebenarnya, kita bisa aja ngambilnya sepuluh hari. Cuman, oh masih belum ada yang daftar nih, yaudah kita tambahin (waktunya-red) sampai hari ini” jelas Ketua KPU. 

Pendaftaran di Menit Akhir dan Dinamika Penutupan 

Pada hari terakhir pendaftaran, terdapat satu paslon yaitu Khalid Syaiful Jundullah dari Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FPMIPA) bersama Hilmi Rizal Fadhilah dari Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (FPIPS). Ketua KPU, Muhammad Ridho Firdaus mengungkap bahwa paslon tersebut mendaftar pada menit-menit terakhir sebelum penutupan pendaftaran, yang waktunya diperpanjang dari pukul lima sore, menjadi pukul enam sore.

“Tadi pun, karena kita bahas sampai jam lima ini, belum ada yang mendaftar, ya sudah. Tapi, kita udah dengar hawar-hawar, katanya ada yang mencalon. Ya silahkan kita buka lagi (pendaftarannya-red) sampai jam enam. Ketika dibuka jam enam, barulah jam lima lebih itu ada yang daftar” jelasnya. 

Tak lama setelah pendaftaran ditutup, terdapat pihak dari Fakultas Pendidikan Teknologi dan Industri (FPTI) yang menyatakan keinginan untuk mendaftar. Namun upaya tersebut tidak memenuhi ketentuan, karena dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan. 

“Saat sudah kita tutup di jam enam, baru ada (pendaftar-red) yang datang lagi. Tetapi, ya sesuai dengan komitmen kita, kita hanya memperlukan (tambahan waktu-red) satu jam itu” ucap Ridho. 

Pihak FPTI juga terlihat datang dengan tidak disertai oleh paslon yang diusungnya. “Dan juga secara keputusan, memang saat penyerahan berkas itu, calon presiden-presiden itu memang harus ada di tempat, karena ada penyerahan berkasnya, seperti itu” imbuhnya. 

Tim Isola Pos sempat mencoba mewawancarai pihak FPTI secara langsung di lokasi. Namun, pihak terkait menolak untuk memberikan keterangan. 

Motivasi Pencalonan dan Dinamika Partisipasi Demokrasi Mahasiswa 

Terkait dengan motivasi pencalonan dari paslon yang mendaftar, terungkap bahwa terdapatnya dorongan pribadi bagi Khalid untuk terus mengabdi pada organisasi mahasiswa (Ormawa) terkhusus BEM REMA sebagai organisasi terakhir untuk mahasiswa akhir. Adapun Hilmi mengungkapkan motivasinya adalah untuk menjadi seorang warga negara yang baik dan menghidupi Ormawa. “Karena pada akhirnya bagi saya Ormawa itu adalah sekolah kehidupan. Jadi kalau memang ditinggalkan bagaimana kita bisa berhidupan dengan baik” ucapnya.

Adapun, alasan keterlambatan paslon ini dalam mendaftar menurut Khalid adalah diperlukan persiapan dan terdapat banyak dinamika dalam mempersiapkannya. “Dari mulai dibuka, bahkan sebelum dibuka kita sudah menyiapkan banyak hal. Namun, kemudian yang jadi masalah kan terdapat banyak dinamika gitu” ungkapnya. 

Permasalahan REMA yang ditandai dengan menurunnya minat mahasiswa dalam berpartisipasi pada Pemira kali ini turut menjadi sorotan. Hilmi menyampaikan pandangannya terkait dinamika demokrasi di lingkungan kampus. Ia menilai bahwa partisipasi mahasiswa dalam berdemokrasi tengah mengalami penurunan dan perlu ditingkatkan melalui upaya seperti pendidikan demokrasi serta penyebaran informasi yang lebih masif. “Saya kira kita mengalami degradasi partisipasi berdemokrasi dan memang budaya berdemokrasi di kita itu harus lebih ditingkatkan lagi Dengan cara penyebaran, pendidikan demokrasi dan lain sebagainya” ucapnya. 

Merujuk pada pemikiran Gabriel Almond, ia menjelaskan bahwa budaya politik terdiri atas tiga tipe, yakni parokial, subjek, dan partisipatif. Menurutnya, idealnya mahasiswa telah berada pada tahap partisipatif, namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masih berada pada tahap parokial. 

Mekanisme Paslon Tunggal, Opsi Pemilihan, dan Tahapan Verifikasi  

Soal hanya terdapatnya satu paslon yang berhasil mendaftar, Ridho menjelaskan bahwa sudah terdapat aturan dalam Undang-Undang dan Juknis KPU terkait dengan mekanisme penanganan paslon tunggal. Diungkapkan bahwa pemilu akan tetap berjalan sesuai dengan timeline hingga kampanye dilakukan. Namun, akan terdapat dua opsi setelah kampanye. “Yang pertama, bisa dengan pemilu melawan kotak kosong. Ataupun yang kedua, bisa dikembalikan kepada SU (Sidang Umum-red). Karena kan kalau di REMA, ya hanya satu (paslon-red) itu bisa saja, langsung dengan aklamasi” jelasnya. 

Terkait mekanisme penentuan antara pemilihan umum atau sidang umum, Ridho menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan dibahas kembali oleh KPU menjelang akhir masa kampanye. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari ranah internal KPU. “Itu nanti saat kampanye, di mendekati akhir-akhir kampanye, bakal diobrolkan lagi oleh KPU-nya” jelasnya. 

Menanggapi status pendaftar yang masih sebagai bakal calon, Ridho menjelaskan bahwa proses verifikasi baru akan dilaksanakan pada hari kerja, yakni Senin dan Selasa. Ia menyebutkan bahwa apabila bakal calon tidak lolos pada tahap awal, masih terdapat kemungkinan untuk mengikuti verifikasi tambahan selama rentang waktu yang tersedia, dengan total maksimal tiga hari untuk keseluruhan proses verifikasi. Namun, jika hingga batas akhir verifikasi berkas tetap tidak memenuhi persyaratan, maka status pendaftar tidak akan berlanjut menjadi calon. 

Dalam kondisi tersebut, proses selanjutnya berpotensi dikembalikan ke mekanisme Sidang Umum (SU). “… ya secara ternyata berkas mereka tidak lolos sampai batas 1-8, ya mau gimana lagi? Paling nanti bakal dikembalikan ke SU” pungkasnya. 

Editor: Harven Kawatu

You might also like