Empat Tahun Penggusuran, Warga Tamansari Tetap Bertahan
Oleh: Harven Kawatu
Bandung, Isolapos.com-Senin (21/8), Forum Tamansari Melawan mengadakan konferensi pers di area reruntuhan Tamansari tepatnya di RW 11. Konferensi pers tersebut merupakan respon atas penempelan Surat Peringatan (SP) di pintu rumah Eva Aryani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Warga RW 11 Tamansari ini berangkat dari rencana proyek pembangunan rumah deret Tamansari yang digagas Ridwan Kamil selaku Wali Kota Bandung pada saat itu. Pembangunan rumah deret dinilai sebagai bagian dari realisasi program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) tahun 2017 lalu. Meski sempat dilabeli sebagai proyek “membangun tanpa menggusur”, peristiwa penggusuran pada akhirnya tetap terjadi.
Tahun 2019, Pemkot Bandung bersama aparat gabungan melakukan penggusuran besar besaran di RW 11 Tamansari. Protes terus berdatangan dari pihak warga. Akan tetapi pihak pemkot terus berdalih bahwa kegiatan penggusuran telah memiliki izin dan sesuai prosedur.
Kini, enam tahun sudah warga RW 11 Tamansari terus memperjuangkan hak dan mempertanyakan legalitas penggusuran yang dilakukan oleh Pemkot Bandung.
Eva yang masih bertahan di Tamansari ketika itu mendapati pintu rumahnya ditempeli surat peringatan (SP) oleh Satpol PP. Dalam konferensi pers, Eva menceritakan bahwa pada Oktober 2020, ia mengalami hal yang serupa.
“Sebenernya tahun 2020 pun kita sewaktu masih bertahan mengokupasi ruang (di Tamansari-red) setelah ada penggusuran 12 desember 2019 itu, kita di bulan oktobernya ada ditempelin SP juga.” ungkapnya.
Eva menyayangkan ketika itu, surat peringatan hanya ditempel dan tidak diserahkan secara langsung kepada warga. Bahkan, ia merasa bahwa surat tersebut perlu dibacakan kepada warga RW 11 Tamansari.
“Itu kan seharusnya dibacakan langsung kepada warga gitu tapi kan ini tidak dan ini (terjadi-red) kejadian seperti ini lagi yang dilakukan oleh mereka (Satpol PP-red)” ucap Eva.
Eva merasa pemberian SP kembali oleh aparat tidak memiliki dasar hukum. Ia mengacu pada hasil laporan yang ia ajukan ke Ombudsman Jawa Barat. Hasil laporan yang dikeluarkan pada 13 Desember 2022 tersebut menyatakan bahwa penggusuran RW 11 Tamansari pada 12 Desember 2019 merupakan maladministrasi.
Pemkot Bandung tidak mampu membuktikan kepemilikan sertifikat sebagaimana klaim yang disebutkan di hari penggusuran. Meski begitu, dirinya tetap mendapatkan SP untuk segera melakukan pengosongan.
Dalam konferensi pers, Eva ditemani oleh Deti Sopandi yang merupakan perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Barat. Deti memberitahukan bahwa Tamansari pada tahun 2018 masih berstatus quo oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Akan tetapi, tempat tersebut tetap digusur oleh Pemkot Bandung pada tahun 2019. Ia juga merasa aneh dengan tindakan Pemkot Bandung yang hingga hari ini belum memperlihatkan sertifikat meski mengklaim telah memiliki sertifikat pada tahun 2020.
“BPN menyatakan di tahun 2018 bahwa kondisi di Tamansari adalah status quo, belum clear and clean. Tetapi 2019, sudah digusur dulu, sedangkan informasinya sertifikat keluar pada tahun 2020. Secara logika juga, itu sangat aneh gitu. Gusur dulu, baru keluar sertifikat, ada apa gitu ini?. Dan sampai detik ini, pihak Pemkot Bandung belum pernah memberikan yang namanya sertifikat hak pakai kepada teh Eva sebagai warga.” Jelas Deti.
Deti mengungkap bahwa PBHI akan terus mendampingi Eva dalam memperjuangkan haknya dan melawan kesewenangan-wenangan pihak Pemkot Bandung.
“Nah kalo untuk PBHI sendiri kita akan berkomitmen terus untuk ngedampingin. Selama teh Eva berjuang meyakini kebenarannya bahwa di sini ada kesewenang-wenangan pihak pemerintah kota bandung.” pungkasnya.
Berdasarkan pers release, Forum Tamansari Bersatu menyatakan beberapa hal:
- Harusnya sebelum memberi ancaman surat penggusuran bernomor B/H.K.0902/B-51-Satpol.PP/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023, Pemerintah Kota Bandung memberikan terlebih dahulu kepada kami Sertifikat Hak Pakai yang katanya sudah terbit.
- Tindakan korupsi Wali Kota Bandung merupakan dosa besar sama halnya dengan tindakan penggusuran 12 Desember 2019 yang terjadi pada kami.
- Polrestabes Bandung untuk segera menindaklanjuti dan tetapkan tersangka atas laporan kekerasan yang terjadi terhadap Pembela HAM PBHI Jawa Barat (Deti Sopandi) nomor LP/245/II/2021/Polrestabes tertanggal 13 Februari 2021, warga Tamansari (Eva Eryani Effendy) nomor LP/266/II/2021/JBR/Polrestabes tertanggal 17 Februari 2021, dan laporan surat pengancaman penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung nomor LP/B/1788/XII/2022/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 1 Desember 2022.
- Apabila pemerintah Kota Bandung merasa kami bukanlah warganya, yang harusnya diberikan cinta dan kasih sayang maka jangan tanggung-tanggung untuk mencabut status kewargaan kami sebagai WNI. Kami siap kok!
- Atas serangkaian tindakan kesewenang-wenangan yang memuncak pada penggusuran Tamansari Bandung tertanggal 12 Desember 2019. Itu merupakan tanggung jawab Ridwan Kamil, Oded M. Danial, Yana Mulyana, dan saat ini Ema Sumarna. Camkan masih satu masih melawan!
- Copot dan pecat Ketua Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Gubernur Jawa Barat, atas serangkaian tindakan kesewenang-wenangan Penggusuran Tamansari Kota Bandung.
Pelaksana Harian (PLH) Walikota Bandung Ema Sumarna turut memberikan komentar atas hal ini. Dilansir dari detik.com, Ema mengklaim bahwa pemkot mempunyai bukti atas kepemilikan lahan di Tamansari dan justru mempertanyakan klaim Eva atas haknya terhadap rumah yang ditempatinya sekarang.
“Pemerintah itu hadir tidak mungkin untuk menyengsarakan masyarakat. Menindak masyarakat, itu bukan Pemerintah kalau yang begitu. Kan tujuan negara hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Masyarakat wajib dilindungi, masak untuk digusur? Kalau sudah berbicara persoalan hak, ya kita hormati. Siapa yang memiliki hak itu? Kalau dia mau klaim, sok atuh tunjukken, mana hak lokasi yang saat ini ia kuasai. Kalau Pemkot jelas ada yang bisa diperlihatkan, masak pemerintah aku-akuan.” Kata Ema sebagaimana dikutip dari detik.com. []
Redaktur: Wulan Nur Khofifah