Petisi Bumi Siliwangi: Respon Akademisi UPI terhadap Kondisi Demokrasi

204

Oleh: Nabil Haqqillah

Bumi Siliwangi, Isolapos.comForum Sivitas Akademika Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melayangkan petisi Bumi Siliwangi yang dibacakan pada Senin (05/02) pagi di Kampus UPI Bumi Siliwangi. Petisi tersebut merupakan respon dari para akademisi UPI terhadap kondisi dan situasi demokrasi di Indonesia, terutama pada masa Pemilihan Presiden 2024.

Salah satu guru besar yang ikut membacakan petisi adalah Amung Ma’mun. Ia berharap semua elemen dapat melaksanakan perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Menurutnya, ada beberapa etika moral yang harus dijunjung, yaitu menghormati sesama, menghormati undang-undang, bersikap jujur, dan toleransi.

“Itu prinsip-prinsip dasar yang berlaku universal pada semua bidang, termasuk bidang pendidikan,” ucapnya kepada awak media selepas pembacaan petisi. 

Sementara itu, guru besar lainnya yang juga ikut membacakan petisi, Cecep Darmawan, mengatakan bahwa petisi Bumi Siliwangi merupakan sebuah gerakan moral. 

“Saya kira ini gerakan moral, gerakan moral kebangsaan. Kita hari ini sebetulnya terpapar oleh apa yang disaksikan. Kita harus ini sebetulnya terpapar oleh apa-apa yang disaksikan bahwa politik kita itu, politik yang sering kali menjadi kekuasaan semata,” ujar Cecep. 

Hilal Syahbana, demisioner Presiden Mahasiswa BEM REMA UPI 2023 mengatakan bahwa setelah adanya petisi ini, mahasiswa ingin melihat respon dari pemerintah atas kondisi yang terjadi sekarang. 

Jika pada akhirnya tidak ditanggapi dengan serius, Hilal yakin akan adanya kemungkinan muncul gerakan yang lebih besar dari mahasiswa. 

“Bukan tidak mungkin, nanti bakal terjadi gerakan yang lebih besar dari mahasiswa itu sendiri,” ucapnya. 

Melalui petisi Bumi Siliwangi, Forum Sivitas Akademika UPI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Presiden Republik Indonesia agar mencabut pernyataan yang menunjukkan keberpihakannya dan keterlibatannya dalam kampanye politik pada pemilu 2024.
  2. Meminta Presiden Republik Indonesia agar bersikap dan bertindak sebagai negarawan yang menjunjung tinggi nilai, moral, dan etika kebangsaan berdasarkan Pancasila serta mengingat kembali sumpah dan janjinya sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Meminta seluruh lembaga negara dan para pejabat publik agar komitmen untuk menegakkan etika Kehidupan Berbangsa sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
  4. Mendesak Presiden Republik Indonesia dan para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan menggunakan fasilitas serta sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis kampanye pemilu.
  5. Mengajak seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 secara berkeadilan dan berintegritas sebagai wujud pendidikan politik kebangsaan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.[]

Redaktur: Amelia Wulandari

Comments

comments