Proses Peradilan Status Rumah Dinas Tertunda
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Proses peradilan mengenai status perumahan dinas di lingkungan kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang dibawa pihak paguyuban sebagai penggugat ditunda, sampai tergugat 6 memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung. Tergugat yang dimaksud adalah Badan Pertanahan Negara (BPN). “Sepertinya suratnya tidak nyampe, dan masih menunggu BPN memenuhi panggilan pengadilan,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum UPI, Astim Riyanto, Selasa (09/02).
Menurut Ketua Komisi Perumahan UPI, Aziz Mahfudin, penggugat terlalu melebarkan masalah. “Mereka (penggugat-red) sama saja memukul diri sendiri karena mereka juga pensiunan UPI,” kata Aziz. BPN merupakan salah satu pihak yang digugat beberapa penghuni perumahan itu, disamping UPI sebagai tergugat 1, MWA UPI sebagai tergugat 2, Departemen Pendidikan Nasional sebagai tergugat 3, Departemen keuangan sebagai tergugat 4 dan Departemen Pekerjaan Umum selaku tergugat 5.
Astim mengatakan, dasar hukum yang digunakan penggugat kepada semua yang tergugat mengacu pada hukum yang sama, yaitu hukum yang sudah kadaluarsa.
Aziz menceritakan, Bohar Soeharto dari pihak penggugat pada hari itu juga mendatangi gedung Rektorat. “Saya tidak tahu mau ngapain, sepertinya mau mempertanyakan konferensi pers keamrin yang dimuat di beberapa harian umum,” tutur Aziz. Padahal sebelumnya, Bohar menghadiri proses peradilan itu yang tertunda. [Rudini]