Sidang Perumahan Dinas Ditunda Dua Minggu
Bumi Siliwangi, isolapos.com-
Sidang perdata menganai perumah dinas dan perumahan yang dibangun di atas tanah UPI ditunda hingga dua minggu kemudian. Alasannya pihak penggugat yang diwakili tim kuasa hukum dari Pos Bakum belum siap memberikan reflik (jawaban penggugat atas argumen tergugat pada sidang sebelumnya).
Tadinya sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung itu direncanakan mulai pada pkl.10.00 WIB, tapi sampai pkl.14.00 sidang belum dimulai. ”Soalnya masih banyak persidangan yang belum selesai, sehingga hakimnya belum bisa melayani saat ini,” ujar Kuasa Hukum UPI, Astim Riyanto, Selasa (02/03).
Berkaitan dengan dasar hukum yang digunakan penggugat, Bohar Soeharto, salah seorang penggugat mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 76 tahun 2008 tidak bisa menganulir Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 0124/M/1975. Menurut Kuasa Hukum penggugat, Richard Sitorus, gugatan ini lebih menggunakan aspek moral dan sosial. ”Walaupun kami juga menggunakan sisi hukumnya,” ujarnya.
Salah satu kuasa hukum UPI, Beben Rubini, dasar hukum yang digunakan penggugat sudah tidak berlaku lagi. Bahkan Astim menganggap dasar hukum itu sudah kadaluarsa.
Bohar mengatakan, Permendiknas 2008 itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengosongkan rumah dinas karena peratuan tidak bisa menghapus keputusan. [Siti Harianti]