UPI Tetap Ingin BHMN

72

Bumi Siliwangi, Isolapos.com

Pembatalan Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan berpengaruh terhadap Perguruan Tinggi yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Hal ini karena BHMN yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 61 tahun 1999. “Hal itu (BHP dan BHMN) merupakan dua makhluk yang berbeda,” ungkap dosen politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan dalam seminar yang bertema, “Putusan MK Tentang Pembatalan UU BHP dan Implementasinya Bagi PT BHMN”, di geding JICA, Senin (05/04). Hadir pula pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan, Asep Warlan Yusuf.

Pembatalan UU BHP itu dinilai MK karena tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara wajib memberikan pendidikan kepada rakyat. UU BHP juga sebagai amanat dari UU tentang Sisteam Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 53 tentang pendirian badan hukum pendidikan. Menurut Asep Warlan, seharusnya BHP itu bukan nama diri yang melekat pada satuan penyelenggara pendidikan, tapi sebagai fungsi saja.

“Dengan seperti itu, berarti pemerintah melepaskan tanggung jawabnya terhadap pencerdasan rakyat,” kata Asep Warlan.

Menurut Cecep, secara yuridis PT BHMN tetap berlaku sepanjang tidak ada putusan yang membatalkannya. Meski begitu, pimpinan PT BHMN harus mengantisipasi bagaimana penyesuaian PT BHMN dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya. Seraya mempelajari putusan MK terkait pembatalan BHP.

Seorang peserta menyampaikan pertanyaan bagaimana nasib PT BHMN khususnya UPI dan landasan hukum yang ideal bagi PT BHMN. Peserta tersebut juga menyatakan bahwa PT BHMN merupakan kelinci percobaan pemerintah. Dia juga menganologikan lahirnya PT BHMN ini ibarat anak lahir tanpa ibu.

Asep Warlan mengatakan, idealnya PT BHMN berdasarkan Undang-Undang, tidak cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Agar negara bertanggung jawab betul apabila nantinya ada pelanggaran dalam pelaksanaannya,” lanjutnya.

Secara terpisah, Pembantu Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Chaedar Alwasilah bertutur, “Semua PT BHMN sedang mempersiapkan perubahan ke arah BHP, tapi dengan adanya fatwa MK, kegiatannya berhenti dulu, jadi kami (PT BHMN) ingin bertahan sebagai BHMN.”

Pada hari itu juga, para rektor PT BHMN termasuk rektor UPI bertemu dengan Menteri Pendidikan Nasional. Chaedar menjelaskan, tujuh PT BHMN masih menunggu aba-aba dari kementerian. “Hampir semua PT BHMN berharap ada peraturan yang menjamin mereka terus jalan dengan PP-nya masing-masing sebagai PT BHMN. Jika tidak, akan ada setback dalam manajemen PT,” ujar Chaedar saat isolapos.com tanyakan via pesan pendek. Dalam pesan pendek itu, Chaedar melanjutkan, “Beberapa hal bisa kacau, misalnya tentang pengangkatan dosen non-PNS.”  [Siti]

Comments

comments