Otonomi Daerah Picu Karut Marut Pendidikan

57

Bandung, isolapos.com-,

Otonomi daerah (Otda) boleh saja dianggap sebagai langkah maju dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Sayangnya, langkah tersebut kurang ramah bagi dunia pendidikan. Bahkan, otda menambah karut marut tata kelola pendidikan. Boleh dibilang, otda hanya memindahkan masalah dari pusat ke daerah.

Demikian salah satu poin rekomendasi Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) yang disampaikan dalam Kongres IV IKA UPI di Savoy Homann Bidakara Hotel Bandung akhir pekan kemarin. Sekretaris Jenderal IKA UPI Aim Abdulkarim yang membacakan rekomendasi tersebut menegaskan, otda memicu mismanagement alias salah urus pendidikan akibat kurang profesionalnya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan.

Di lain pihak, tambah Aim, politisasi dan birokratisasi lembaga pendidikan tampak jelas di daerah. Dia mencontohkan, posisi dan pengangkatan kepala sekolah atau posisi kepala dinas dari orang yang tidak memahami pendidikan. Mutasi kepala sekolah cenderung bergantung pada keinginan kepala daerah sehingga tidak lagi didasarkan pada pertimbangan profesionalisme.

“Demikian pula persoalan pembangunan fisik fasilitas pendidikan yang tidak menunjukkan keadaan lebih baik. Besarnya kucuran dana pendidikan tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan sarana pendidikan. Otda melahirkan birokrasi ketat di bidang pendidikan sehingga sekolah melembaga menjadi birokrasi di level sekolah,” tegas Aim.

“IKA UPI merekomendasikan agar dilakukan kajian terhadap pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga adanya ketegasan tugas dan wewenang pada masing-masing pemerintah. Kewenangan pemerintah kota/kabupaten yang terlalu besar saat ini berimplikasi pada tidak terbangunnya tata kelola pendidikan dengan baik. Perlu adanya penegasan wilayah kewenangan yang sesuai dengan kapasitas pemerintah kota dan kabupaten yang akan menentukan tata kelola yang baik dalam penjaminan mutu pendidikan di Indonesia, “ Aim menambahkan.

Di bagian lain, IKA UPI menyoroti persoalan rekruitmen guru. Menurut Aim, rekruitmen guru saat ini tidak dilakukan secara profesional yang hanya menggunakan cara-cara koneksitas dan kolusi. Banyaknya kasus yang mengemuka tentang pencaloan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk pengangkatan guru, menunjukkan pemerintah daerah tidak serius melakukan seleksi calon guru untuk menghasilkan para pendidik profesional.

Di beberapa daerah, tambah Aim, banyak calon PNS guru yang diterima berasal dari perguruan tinggi yang tidak jelas akreditasinya. Lebih buruk lagi, beberapa daerah dengan alasan otonomi daerah, lebih banyak mengangkat PNS guru dari perguruan tinggi daerah yang kualitasnya kurang memadai.

“Cara-cara demikian, bukan saja merugikan masa depan pendidikan secara umum, tetapi merugikan pembangunan pendidikan di daerah tersebut. Karena itu, IKA UPI merekomendasikan agar pemerintah menata kembali rekruutmen PNS guru agar diselenggarakan secara profesional oleh lembaga pendidikan yang memahami dunia pendidikan. Seleksi PNS guru hendaknya berbeda dengan seleksi PNS lain, karena PNS guru tidak hanya berdasarkan kemampuan akademik, tetapi juga menuntuk adanya kemampuan metodologi dan psikologi pendidikan,” papar guru besar UPI ini.

Menyoroti profesionalisme guru dan dosen, IKA UPI menilai saat ini belum fokus dilaksanakan. Juga, belum bermuara pada kesejahteraan tenaga pendidik. Sejauh ini, profesionalisme  masih dipahami setengah hati dan basa-basi, bahkan lebih bernuansa politis. Dengan kata lain, penyelenggaraan profesi guru belum menyentuh terciptanya profesionalisme di lapangan. Yang menyedihkan, kesejahteraan yang merupakan implikasi dari  guru profesional banyak dihambat birokrasi pusat dan daerah.

“Banyak guru belum menikmati hasil kerja kerasnya mengikuti pendidikan profesi karena rumitnya birokrasi pemerintahan. Karena itu, IKA UPI merekomendasikan agar pembinaan profesi guru dilakukan secara tegas dan jelas arahnya dengan melibatkan LPTK yang benar-benar memiliki kemampuan sumber daya dan kapasitas. Pemerintah juga harus memberikan pelayanan birokrasi yang jelas dan terencana dalam penyaluran kesejahteraan guru, dengan tidak memperpanjang birokrasi yang memperlambat proses kerja profesionalitas pendidikan,” tandas Aim.

Karut marut pendidikan juga ditandai dengan munculnya permasalahan bantuan operasional sekolah (BOS) dan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Dua kebijakan tersebut dianggap keluar dari komitmen peningkatan kualitas pendidikan. Fakta menunjukkan, dua kebijakan tersebut bukti bahwa komunikasi dalam pelaksanaan aturan penyelenggaraan pendidikan dipahami secara parsial oleh penyelenggara pendidikan.

“IKA UPI mendesak agar pemerintah lebih konsentrasi dan konsisten dalam menata dan mengelola pendidikan. Pemerintah juga harus mengacu pada UUD 1945 dalam mengelola pendidikan sehingga pendidikan dapat dinikmati dan diakses seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tegas Aim.

“Kami merekomendasikan agar pemerintah mengkaji kembali beberapa program pendidikan yang bersifat ekslusif demi tercapaikan kesetaraan dan kesejajaran dalam mendapatkan akses pendidikan. Pemerintah juga harus menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan pada setiap jenjangnya,” pungkas Aim.

Comments

comments