Periodesasi Kepsek dapat Tersendat (Lagi)
Oleh: Reza A. Pratama, Prita Kartika, dan Argia Faddilah
Bandung, isolapos.com– Peraturan periodesasi Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Bandung mulai menjadi pusat perhatian di masyarakat khususnya calon Kepsek menyusul tenggat periodesasi yang berakhir Maret mendatang.
Berbagai respon muncul dari masyarakat, utamanya berasal dari Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) yang menuntut periodesasi kepsek di Bandung dilaksanakan dengan taat oleh pemerintah. Iwan Hermawan, Ketua FAGI menyinggung pemerintah yang melaksanakan periodesasi tidak tepat waktu di periode sebelumnya. “Kita mendesak pada Bulan Maret ini, karena walikota harus konsisten. Kalau tidak, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan regulasi,” katanya
Menurutnya, hal itu akan merugikan Calon Kepsek yang harus menunggu lebih lama lagi pengangkatannya. Padahal, salah satu syarat untuk menjadi Kepsek ialah harus memenuhi batas usia tertentu. Hal itu berimbas pada Calon Kepsek yang sudah mencapai batas umur tersebut sehingga tidak dapat menjadi Kepsek dikarenakan syarat profesi yang tidak terpenuhi. “Sudah kadaluarsa karena telatnya periodisasi masa tugasnya kepsek ini ‘kan tidak boleh melebihi usia 56 tahun,” ujarnya.
Ada Indikasi Kecurangan
Iwan berujar, FAGI telah mendesak pemerintah dengan cara menghubungi yang bersangkutan melalui media sosial seperti Facebook. Iwan menuntut kekonsistenan pemerintah lewat laman Facebook Ridwan Kamil, Walikota Bandung, namun masih ditanggapi secara setengah-setengah. Ridwan Kamil merespon, regulasi akan dijalankan sesuai prosedur ke depannya. Iwan merasa hal itu sudah cukup positif, namun masih ada kekhawatiran di sektor bawahannya. “Tinggal di bawah Emil (Ridwan Kamil, red) termasuk Kepala Dinas melakukannya secara konsisten,” tambahnya.
Kekhawatiran tersebut didasari oleh beberapa indikasi kecurangan yang menurut Iwan telah terjadi dalam pengangkatan Kepsek. Indikasi tersebut menyasar pada sektor penilaian Kepsek yang dianggap masih subjektif dan tidak menutup kemungkinan terjadi kedekatan antara penilai dan yang dinilai.
Menyusul kekhawatiran tersebut, FAGI akan mengupayakan untuk menggugat Pemerintah Kota Bandung secara perdata, sekaligus mengadukannya ke Ombudsman jika Maret 2016 nanti periodesasi masih terkendala waktu.
Terkendala oleh Berbagai Hal
Menanggapi beberapa respon tersebut, Kepala Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bandung, Azis, mengatakan tidak ada pelanggaran periodesasi yang terjadi di periode sebelumnya. “Sesuai dengan yang direncanakan, habis periodesasi sekarang itu Maret 2016 karena dulu diangkatnya Maret 2012,” tukas Azis kepada isolapos.com Rabu, (10/02)
Azis memaparkan beberapa peraturan terkait periodesasi tersebut, salah satunya yaitu yang termaktub dalam Permendiknas No. 28 Tahun 2010. Dalam Permendiknas tersebut telah diatur bahwa Kepsek dapat menjabat hingga tiga periode. Empat tahun di periode pertama jabatan dapat ditambah lagi dengan periode kedua yang juga empat tahun bagi Kepsek yang dinilai berprestasi. Prestasi itu ditunjang oleh perannya dalam lingkungan sekolah dalam mewujudkan siswa yang teladan, guru yang teladan, dan juga lingkungan sekolah yang bersih dan bagus.
Adapun untuk tambahan periode ketiga, seorang Kepsek harus menyandang predikat “Istimewa” dari Pemerintah Kota sebagai penghargaan. Dengan kata lain setiap Kepsek bisa menjabat maksimal 12 tahun secara definitif. Azis juga menjelaskan, terdapat kebijakan Plt (Pelaksana Tugas) yaitu sebuah kewenangan dari pemerintah bagi Kepsek untuk menjabat lagi hingga merangkap Kepsek di sekolah lain. Dengan kata lain Kepsek yang telah habis masa jabatan pun dapat menjabat lagi sebagai Kepsek Plt sehingga bukan berarti pelanggaran.
Senada dengan Azis. Kepala Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Cucu, beranggapan respon protes yang terjadi di masyarakat dinilai salah kaprah. Karena menurutnya peraturan periodesasi tersebut justru ditujukan untuk melindungi profesi Kepsek yang memerlukan regenerasi dan pengembangan karir guru.
Selanjutnya, Cucu menjelaskan keterlambatan pendidikan Calon Kepsek yang dijalankan oleh Lembaga Pengembangan & Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) di Solo adalah pangkal telatnya periodesasi. Jika pendidikan Calon Kepsek terlambat, otomatis periodiesasi Kepsek pun akan telambat lagi. Oleh karena itu, Plt merupakan satu-satunya solusi yang dimiliki pemerintah untuk mengisi kekosongan di bangku jabatan Kepsek. “Plt itu adalah pelayanan terhadap masyarakat dari pada vakum tidak ada kekuasaan, kan ada kompetensi ada persyaratan. Waktu itu terjadi Plt tidak lebih dari tiga sekolah karena proses recruitment itu selalu superradis,” jelasnya saat ditemui redaksi Rabu, (17/02).
Selain itu Kepsek SMAN 1 Bandung itu menambahkan bahwa kemunduran itu bisa terjadi lagi hingga 2017 apabila pemerintah menimbang momentum transisi kekuasaan SMA/SMK dari kota ke tingkat provinsi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. Dikarenakan tenggat waktu yang tinggal sebentar lagi menuju 2017 dan untuk mengefektifkan pengalihan asset dan pelimpahan ketenagaan maka bias saja periodesasi harus menunggu lagi. “Pasti ada pertimbangan-pertimbangan situasional,” pungkasnya.