Ribut Terus Soal Omnibus Law

187

Oleh: Zalba Lalana

*) Penulis adalah Mahasiswa Pendidikan Bahasa Jepang 2017

Seperti sudah dijadikan budaya dan kebiasaan, politisi membuat janji besar di hari pencalonannya. Perihal ini, Jokowi pun tak lepas dari budaya tiap politisi yaitu: janji. Mulai dari memudahkan alur investasi sampai (sepertinya) bagi bagi sepeda. Joko widodo membuat gebrakan baru di Indonesia, yaitu pembuatan Omnibus Law sebagai jawaban pemerintah atas keadaan perundang-undangan Indonesia yang ruwet dan mbelijet. Kelahiran omnibus law ini sepertinya bukan sekonyong-konyong keluar dari mulut Jokowi saja, tetapi sudah direncanakan jauh hari pada saat periode pertama kepemimpinannya. Omnibus Law terbentuk seperti file komputer yang dicompress ke dalam suatu paket, berbeda daripada file komputer, paket ini sepertinya akan menjadi hadiah natal ala Jokowi atau sekedar prank jahat yang akan menyulitkan banyak orang, ataupun keduanya.

Perihal Omnibus Law

Saat ini, Indonesia dalam keadaan hiper-regulasi, maksudnya adalah banyaknya regulasi yang sudah “digoreng” dan “ditelurkan” oleh pemerintah, entah itu dalam bentuk peraturan pemerintah, pusat, daerah, dan lain-lain. Terhitung sudah ada 10.000 regulasi yang dikeluarkan dan tak berhenti di situ, bahwa Omnibus Law ini sebenarnya mengandung 79 UU dengan 1.244 pasal, hitung saja berapa banyak nantinya regulasi kita. Hiper-regulasi ini pun akan berdampak kepada efektivitas kinerja dan efisiensi birokrasi dalam menjalankan atau mengimplementasikan aturan tertentu dan juga penganggaran yang terbilang boros sebab for your infomartion, bahwa dalam pembahasan 1 RUU menghabiskan dana 4 sampai 5 miliar. Bayangkan berapa banyak cilok yang bisa dibeli dengan uang sebanyak itu?

Sebelum membahas lebih lanjut dan lebih intim lagi mengenai isi dari Omnibus Law yang belejit dan juga musingin itu, maka kita harus mengenal Omnibus Law dari namanya. Kata Omnibus diambil dari bahasa latin yang berarti “for everything, jika diartikan secara harfiah-pun maka Omnibus Law berarti konsep hukum yang mengatur segalanya. Biasanya Omnibus Law ini diimplementasikan pada negara dengan sistem hukum common law, bukan civil law seperti di Indonesia. Saat diperhatikan, maka Omnibus Law ini sebenarnya adalah suatu kejadian yang jarang terjadi di Indonesia dengan sistem civil law-nya, maka dari itu adanya Omnibus Law ini sendiri disebut-sebut sebagai suatu momentum dan kesempatan yang jarang terjadi di perundang-undangan Indonesia.

Sampai saat ini ada empat UU yang menjadi topik hangat di masyarakat, yaitu RUU cipta kerja (yang sebelumnya bernama RUU cipta lapangan kerja), UU fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, RUU kefarmasian, dan RUU ibu kota negara. Kontradiksi yang diciptakan pemerintah terlihat di RUU cipta kerja dan juga RUU perpajakan yang mengadukan antara kemudahan investasi, gaji buruh, penanaman modal, dan jam kerja fleksibel buruh. Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat ini pihak yang ingin berinvestasi harus melalui serangkaian prosedur dan syarat untuk dapat memperoleh izin, lalu juga menegaskan bahwa Omnibus Law juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, yang mana sangat menggetirkan bahwa kita bisa melihat secara jelas kebutuhan pemerintahan Jokowi yang sangat bergantungan kepada investor bagai ternak bergantung kepada pakan. Sungguh ironis sekali keadaannya.

Sekarang kita palingkan wajah ke dua RUU yang panas sekali, yaitu RUU cipta kerja (yang sebelumnya cipta lapangan kerja) dan RUU perpajakan. Dalam RUU cipta kerja, sungguh menyengat sekali bau-bau investasi di dalamnya, dan ternyata bau tersebut masih kalah dengan RUU perpajakan yang baunya sangat menyengat. RUU cipta kerja dijadikan bahasan dan pertentangan di kalangan buruh lantaran banyaknya isi yang merugikan kelas buruh, terutama buruh pabrik dan serikatnya. Salah satunya adalah jam kerja fleksibel yang membuat buruh dibayar sesuai dengan jam kerja yang ia kerjakan menjadikan serikat akan dilemahkan dengan tidak tertariknya buruh akan berserikat dan lebih baik bekerja sampai larut, padahal ini yang diinginkan kapitalis babi itu. Lalu ada pula RUU perpajakan yang membuat investor bisa dengan mudahnya mengisi investasi, apalagi dengan pemangkasan regulasinya. Pemangkasan regulasi sepertinya menjadi inti dari omnibus law ini, dikarenakan teringat pidato “gemilang” Jokowi yang menyebutkan bahwa “siapapun/apapun yang menghalangi investasi saya gebuk!”. Wah! Sungguh angin segar bagi para investor yang maha agung!

Pihak Untung dan Pihak Buntung

Sudah hukum entah dari zaman batu atau zaman perunggu bahwa suatu kebijakan yang keluar pasti memberikan dampak menakjubkan kepada satu pihak dan ngebangsatin di pihak lainnya. Hukum ngaco ini pun sepertinya ada pada Omnibus Law, terutama RUU cipta kerja yang sampai saat ini membuat banyak orang naik pitam. Bagaimana tidak, di satu pihak para pemenang akan lebih menyenangkan melakukan kegiatannya dengan mengeruk nilai lebih yang selama ini dipendam dan di satu pihak sepertinya akan kembali ke masa lalu seperti budak yang dipekerjakan dengan terus menerus. Kejam emang hidup tuh gaes!

Bagi mereka para aktivis buruh yang ada di serikat dan buruh yang menganggap bahwa kerja mah secukupnya, bukan sehabis-habisnya melihat Omnibus Law terutama RUU cipta kerja ini sangat merugikan, dikarenakan bahwa buruh akan kembali pada keadaan sebelum Mayday pertama dengan diperas habis tenaganya, berbedanya bahwa nanti buruh akan secara sukarela menyerahkan tenaganya sebab semakin ia bekerja lama semakin besar juga upah yang didapat. “anjir atuh ini lebih edan dari perbudakan bos!” bagi kalian yang berpikir seperti itu, ya memang.

Lalu para manusia yang mengamini juga motto Jokowi “kerja!kerja!kerja” berbahagialah! Sebab kalian akan merasakan kerja yang sebebas bebasnya dan pemerasan sebanyak banyaknya! Berbahagialah bahwa hidup kompetisi ini akan selalu hadir dan dikembang biakkan! Bukan hanya oleh para kapitalis babi saja, tetapi oleh tangan kalian juga! Selamat ! selamat ! selamat !

Hidup memang pilihan, tetapi pilihlah pilihan yang juga tidak membuat kemanusiaanmu direnggut oleh upah pemberian “tuhan kapitalis” mu! Janganlah menjadi hamba yang tersiksa untuk terus menerus bekerja seperti sapi! Merdekalah! Pilihan ada ditanganmu maka pergunakanlah dengan maksimal dan jangan salah pihak! Menjadi musuh revolusi atau menjadi bagian dari revolusi pekerja! Pekerja di seluruh dunia bersatulah! Begitu katanya.

Sekian dan tidak terima upah murah!

Tulisan ini sepenuhnya tanggungjawab penulis yang bersangkutan

Comments

comments