Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Se-Bandung Demo Tolak RUU Penyiaran
Oleh: Nabil Haqqillah
Bandung, Isolapos.com,-Selasa (28/05), Solidaritas Jurnalis Bandung melakukan aksi tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat. RUU penyiaran sendiri merupakan RUU yang dianggap bermasalah dan merugikan kebebasan pers.
Terdapat beberapa pasal yang dianggap menghalangi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigatif. RUU Penyiaran ini juga dinilai tumpang tindih dengan UU Pers. Hal itu karena wewenang Dewan Pers yang mengurusi persengketaan pemberitaan juga akan dimiliki oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Fauzan Sazali, mengatakan bahwa RUU ini berdampak buruk kepada kerja-kerja jurnalistik. “Jadi, ini merugikan kerja-kerja wartawan, kerja-kerja jurnalis, dan merugikan juga orang untuk melakukan kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pasal larangan liputan investigatif, Fauzan mengatakan bahwa pasal tersebut harus ditolak. Fauzan menjelaskan, banyak liputan investigatif yang mempengaruhi kebijakan publik dan opini masyarakat sehingga menurut Fauzan, pasal tersebut harus ditolak.
“Saya pikir, kita harus sekuat tenaga untuk menolak pembungkaman yang dilakukan oleh DPR-RI terhadap kerja-kerja jurnalisme yang baik ini. Jadi, kita harus tolak,” jelasnya.
Selain jurnalis, menurut Fauzan, RUU ini juga akan mengancam kebebasan demokrasi dan kebebasan berekspresi tiap orang karena dalam RUU ini, KPI akan berwenang melakukan penyensoran, terutama konten-konten digital.
“Jadi, masyarakat tidak lagi bebas untuk membuat konten-konten, terutama konten-konten yang mungkin kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.
Fauzan juga menyinggung tidak adanya pelibatan insan pers, khususnya organisasi keprofesian wartawan dalam penyusunan RUU ini.
“Tentunya kami sebagai organisasi profesi wartawan ini ingin dilibatkan dalam revisi undang-undang ini karena memang kerja-kerja kami yang terancam,’ tegasnya.
Dalam rilis resminya, Solidaritas Jurnalis Bandung mengajukan lima tuntutan, yaitu:
- Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
- Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
- Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
- Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
- Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
Fauzan mengatakan jika tuntutan mereka ini tidak didengar maka mereka akan menolak peliputan di DPR dan DPRD.
“Ya, kami wartawan, terutama teman-teman wartawan, gitu, kan. Bila DPR-RI tetap menjadikan ini sebagai draft maka kami akan menolak liputan di DPR atau DPRD,” tutupnya.[]
Redaktur: Amelia Wulandari