Duo Muller Bersaudara Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Oleh: Abelia Rahmah Oktaviani dan Firstyawan Hadi
Bandung, Isolapos.com–Warga Dago Elos mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Senin (22/07) siang untuk memastikan pelimpahan tersangka kasus mafia tanah sengketa Dago Elos dari Polda Jawa Barat ke pihak Kejaksaan Negeri Bandung. Dua Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustendi Muller resmi ditahan oleh Polda Jabar pada 18 Juli lalu.
Namun kabar tersebut bukan menjadi akhir perjuangan bagi warga dago elos karena muller bersaudara melakukan permohonan pra-peradilan yang artinya mereka bisa saja melakukan segala cara agar terbebas dari jeratan hukum.
Kedatangan warga Dago Elos kemudian direspon oleh PLT Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang membenarkan bahwa muller bersaudara sudah ditangkap dan sudah berada di dalam Kejaksaan Negeri Bandung waktu setempat.
Selain nama tersebut, masih terdapat nama aktor mafia lain yang masih bebas dan diduga menjadi dalang dibalik sengketa lahan Dago Elos yaitu Orie Chandra dan Jo Budi Hartanto (PT. Dago Inti Graha)
Adapun tuntutan dari Forum Dago Melawan sebagai berikut:
- Percepat, Limpahkan tersangka muller bersaudara ke Kejaksaan Tinggi dan segera seret ke meja pengadilan
- Tunjukan diri para Mafia Tanah yang telah ditangkap dihadapan masyarakat
- Batalkan sidang Praperadilan Muller bersaudara di Pengadilan Negeri Bandung
Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menuturkan bahwasanya dari Kejaksaan Tinggi sudah menyatakan lengkap terkait berkas perkara yang masuk telah lengkap dan tersangka sudah ditahan serta proses selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya.
Terkait capaian aksi hari ini Angga selaku ketua Forum Dago Melawan menyatakan bahwa, “kita menekankan memang sesuai dengan targetan bahwa pengadilan negeri akhirnya memang tidak melaksanakan sidang hari pertama pra peradilan Muller sebagai tersangka.”
Angga juga menjelaskan bahwasanya, disini ada kepentingan seluruh warga Dago Elos, karena warga tidak menginginkan status Muller sebagai tersangka yang sudah ditahan di polda tempo hari itu akhirnya terbebas dari jeratan hukum.
“Nah atas dasar itu di PN (Pengadilan Negeri-Red) kita berhasil tidak adanya pengadilan hari ini dan diundur ke tanggal 29,” ujar Angga.
Terkait proses praperadilan Muller, Forum Dago Melawan ingin memastikan bahwasanya Kejaksaan Tinggi menerima pelimpahan kasus Muller dari Polda Jawa Barat, namun karena pelimpahan kasus Muller akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, maka yang menerima tersangka adalah Kejaksaan Negeri Kota Bandung, sehingga warga Dago Elos melanjutkan aksi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung guna memastikan bahwa Muller sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Dalam rilis resmi dari Forum Dago Melawan, warga Dago Elos akan terus melanjutkan perjuangannya dan menuntut pihak berwenang agar segera memproses juga Orie Chandra dan Jo Budi Hartanto, yang masih belum tersentuh. Kedua orang tersebut merupakan aktor dibalik PT Dago Inti Graha.
“Maka kami memperhatikan dan menekankan agar pihak berwenang baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi tidak lengah dalam pengembangan proses peradilan dikarenakan bagi kami masih terdapat nama-nama aktor mafia tanah dalam kasus Dago Elos yang masih bebas belum tersentuh, diantaranya Orie Chandra dan Jo Budi Hartanto yang juga kami duga sebagai dalang dibalik gugatan sengketa lahan Dari Elos,” tulis Forum Dago Melawan dalam rilis resminya
Redaktur: Nabil Haqqillah