UPI Terbitkan Surat Edaran Larangan Ormawa Melakukan Kegiatan Orientasi dan Pengenalan Pasca MOKAKU
Oleh: Harven Kawatu
Bumi Siliwangi, Isolapos.com—Pada awal Agustus, di tengah masa persiapan menyambut mahasiswa baru, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan surat edaran yang membahas soal larangan adanya kegiatan seusai Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU).
Surat Edaran Nomor 41 tahun 2024 tentang Larangan Perpeloncoan dan Penjemputan Mahasiswa Baru pada Kegiatan MOKAKU 2024 tersebut ditandatangani pada hari Jumat (09/08) lalu. Dalam surat edaran tersebut, terdapat poin-poin berisi larangan yang hadir sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan MOKAKU pada 26 – 28 Agustus mendatang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada MOKAKU, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Didi Sukyadi menyatakan empat poin dalam edaran, antara lain:
- Tidak boleh ada kegiatan lain di luar jadwal MOKAKU.
- Tidak boleh ada kegiatan perpeloncoan yang dilakukan oleh Ormawa (UKM, Himpunan, Kema dan BEM) dengan alasan apapun.
- Tidak boleh adanya penjemputan mahasiswa baru di hari terakhir kegiatan MOKAKU.
- Himpunan, UKM bahwa tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat pengenalan, orientasi dalam kurun setelah MOKAKU dan 60 hari setelah awal perkuliahan dimulai.
Setelahnya, disampaikan juga akan ada tindakan tegas yang nantinya akan diberikan kepada ormawa yang didapati melanggar poin-poin yang telah disebutkan. Konsekuensi ormawa yang didapati melanggar adalah tidak akan mendapatkan Izin Kegiatan dan Bantuan Kegiatan Kemahasiswaan selama satu tahun.
“Apabila ada Ormawa yang melanggar ketentuan tersebut maka ormawa yang bersangkutan akan ditindak tegas yaitu tidak akan mendapatkan Izin Kegiatan dan Bantuan Kegiatan Kemahasiswaan selama 1 (satu) tahun,” Sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut.
Dengan keluarnya edaran ini, Isolapos mencoba menghubungi Rektor UPI, Sollehudin, guna meminta konfirmasi soal surat edaran yang dikeluarkan. Dalam pesan singkatnya, Sollehudin melihat edaran tersebut sebagai upaya lembaga dalam mengkondisikan mahasiswa baru agar mendapatkan layanan yang terbaik dan bermanfaat. Baginya, edaran tersebut tidak mengekang atau membatasi kegiatan mahasiswa.
“…Kan sangat logis kalau setelah satu pekan mahasiswa baru terlibat penuh dalam kegiatan MOKAKU, dengan beristirahat sebentar, lalu fokus dulu dengan kegiatan kuliahnya. Kalaupun ada kegiatan ekstrakurikuler yang perlu buat mereka, tidak harus besoknya setelah selesai kegiatan MOKAKU lanjut dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Kira-kira demikian kalau pemahaman saya.” ujar Sollehudin melalui WhatsApp, Rabu (14/08).
Mengenai durasi larangan kegiatan selama 60 hari, Sollehudin mengarahkan Isolapos untuk mengkonfirmasi langsung kepada Didi Sukyadi selaku pejabat yang menandatangani surat edaran tersebut.
Maka dari itu, Isolapos mencoba menghubungi Didi Sukyadi selaku Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan serta yang bertanggung jawab atas Surat Edaran Nomor 41 tahun 2024. Melalui pesan WhatsApp, Didi menjelaskan kehadiran edaran Nomor 41 tahun 2024 untuk memberikan kesempatan mahasiswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan kampus serta lingkungan tempat tinggal barunya, termasuknnkota Bandung bagi yang berasal dari luar kota.
“Edaran itu dikeluarkan untuk memberi kesempatan mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan kampus, cara belajar di kampus, regulasi-regulasi kampus, berinteraksi dengan lingkungan tempat tinggal mahasiswa, dan bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan dasarnya seperti makan, minum, belanja dan lainnya. Mereka juga perlu adaptasi dengan kehidupan kota bandung yang mungkin saja berbeda dengan suasana daerah asal mereka…” tulisnya dalam pesan WhatsApp pada Rabu (14/08).
Mengenai larangan kegiatan di luar jadwal MOKAKU selama 60 hari, Didi mengungkapkan kekhawatirannya apabila pada masa adaptasi, mahasiswa baru telah dijejali dengan kegiatan kemahasiswaan lain. Ia merasa hal tersebut akan membuat mahasiswa baru kelelahan secara fisik maupun mental ketika masa pertama kali kuliah.
“…kalau dalam masa adaptasi itu sudah dijejali dengan kegiatan kemahasiswaan, dikhawatirkan akan overload dan ketika mereka pertama kuliah akan kelelahan baik secara fisik maupun mental. Diasumsikan setelah 2 bulan mereka bisa beradaptasi dan siap mengembangkan dirinya dengan kehidupan kampus yang baru.” lanjut Didi.
Selain itu, Dosen Prodi Pendidikan Bahasa Inggris itu juga khawatir akan munculnya perpeloncoan dalam kegiatan yang diadakan oleh himpunan. “disisi lain bila semua himpunan dalam waktu yang sama berkegiatan terkait mahasiswa, dikhawatirkan akan ada hal yang mengiringi kegiatan itu yang bersifat negatif yang akan muncul tanpa bisa dikontrol seperti perpeloncoan atau penugasan-penugasan yang irasional dan memberatkan.” jelasnya.
Ketika ditanya apakah selama 60 hari mahasiswa baru dilarang mengikuti kegiatan yang diadakan oleh UKM seperti di dalam edaran, Didi hanya membalas dengan pesan singkat yang tertulis “Tak boleh”.[]
Redaktur: Nabil Haqqillah