Respon Edaran Larangan Kaderisasi 60 Hari Pasca Moka-Ku, BEM REMA Tuntut Audiensi Dengan Rektorat
Oleh : Maisie Juanita dan Naufal Taqie
Bumi Siliwangi, Isolapos.com—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa (REMA) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggelar diskusi terbuka pada Jumat (30/08) di Taman Baretti untuk merespon Surat Edaran No. 41/UN40.RI/PK.00.02/2024 mengenai Larangan Perpeloncoan dan Penjemputan Mahasiswa Baru pada Kegiatan MOKAKU 2024. Adapun salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah Himpunan dan UKM tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat pengenalan, orientasi dalam kurun setelah MOKAKU dan 60 hari setelah awal perkuliahan dimulai.
Muhammad Farhan Nugraha, Presiden Mahasiswa BEM REMA mengatakan bahwa kebijakan tidak diperbolehkannya Ormawa dan UKM melakukan kaderisasi selama 60 hari setelah Moka-Ku membuat Mahasiswa tercekik.
“Isu kaderisasi yang adanya penahanan selama 60 hari setelah Moka-Ku ini membuat kita semua selaku mahasiswa itu tercekik atas kebijakan yang dikeluarkan,” ujar Farhan.
Farhan juga merasa heran dengan surat edaran tersebut, karena bentuknya merupakan himbauan, tetapi ada bentuk konsekuensi di dalamnya jika melanggar poin-poin yang ada. Menurutnya surat ini bukan surat keputusan atau surat ketetapan.
“bahwa pada akhirnya ini adalah surat edaran, bahwa surat edaran bentuknya itu hanya himbauan dan anehnya surat edaran ini ada bentuk konsekuensi, sedangkan ini bukan Surat Keputusan atau Surat Ketetapan,” lanjut Farhan.
Farhan juga mengatakan bahwa antusiasme mahasiswa sudah tinggi dalam menunggu forum yang membahas permasalahan ini.
“Karna mau gak mau kebijakan ini sangat berdampak kepada setiap himpunan pun ke ukm juga demikian. Jadi bukan hanya kebijakan yang dirasakan oleh segelintir orang saja tapi semua elemen mahasiswa upi, baik itu prodi, fakultas itu sangat-sangat berdampak kepada kebijakan hari ini,” Ujar Farhan.
Farhan berharap untuk diadakan dialog dan audiensi dengan pihak Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) dan juga Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
“Harapannya kita bisa berdialog atau audiensi ke pihak direktorat kemahasiswaan (Ditmawa-Red) ataupun ke Wakil Rektor 1 (Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan-Red),” harap Farhan.
Farhan juga akan mengupayakan dan mengikhtiarkan untuk menyampaikan segala keresahan saat dialog ataupun audiensi dengan rektorat.
“Selebihnya kita mungkin (akan-Red) evaluasi apa sekiranya yang harus dilakukan kedepan hari lagi ketika memang pada akhirnya audiensi atau dialog ini, tidak diamini oleh pihak Ditmawa. Jadi masih dalam bentuk satu nuansa yang memang tujuan kita ialah audiensi,” pungkas Mahasiswa Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) tersebut.
Dalam press release BEM REMA, mereka menyatakan mengutuk keras surat edaran tersebut karena dianggap sebagai tindakan represif dari kampus terhadap mahasiswa dan Ormawa.
“Menindaklanjuti surat edaran tersebut serta berdasarkan kajian BEM REMA UPI yang dihadiri oleh fakultas-fakultas serta kampus daerah, maka daripada itu BEM REMA UPI menyatakan sikap mengutuk keras surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor yang merupakan tindakan represif kampus terhadap mahasiswa dan Ormawa,” tulis BEM REMA dalam press release tersebut.
BEM REMA juga memberikan tuntutan terhadap birokrat kampus untuk:
1. Mencabut surat edaran Nomor: 41/UN40.RI/PK.00.02/2024
2. Menuntut audiensi antara pihak rektorat dengan perwakilan Ormawa (Himpunan,
Kema, BEM, UKM serta Kampus Daerah).
3. Meminta penjelasan terkait dikeluarkannya surat edaran tersebut.
4. Pengembalian SIK kegiatan Ormawa yang dicabut oleh pihak Dirmawa.
5. Mahasiswa dilibatkan dalam pembuatan surat edaran yang berhubungan dengan
kegiatan kemahasiswaan.
6. Surat edaran harus disebarluaskan ketika jam kerja.
Adapun sebelumnya, Ditmawa telah membatalkan atau menarik Surat Izin Kegiatan (SIK) terhadap empat himpunan melalui Surat Keterangan B-1327/UN40.F2/KM.05.00/2024 yang ditandatangani pada 20 Agustus 2024. Yaitu Himpunan Bahasa Korea (HIMABARA), Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KEMA) Psikologi, Himpunan Mahasiswa Ilmu Pendidikan Agama Islam (HIMA IPAI), dan Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi Keuangan Islam (HIMA IEKI).
“Berdasarkan surat Edaran dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia Nomor: 41/UN40.R1/PK.00.02/2024 tanggal 08 Agustus 2024 tentang Larangan Perpeloncoan dan Penjemputan Mahasiswa Baru pada Kegiatan Masa Orientasi Kampus dan Kuliah Umum (MOKAKU) Tahun 2024, dengan ini Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia membatalkan/menarik kembali Surat Izin Kegiatan (SIK) yang telah dikeluarkan,” sebagaimana tertulis dalam Surat keterangan tersebut.
Redaktur: Nabil Haqqillah